- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
- Gubernur Pimpin Ziarah Tabur Bunga HUT ke-69 Kalteng di TMP Sanaman Lampang
- Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
- DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
- Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
- Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
- Protes Distribusi BBM, Aliansi Masyarakat Kalteng Bergerak Lepas Liar Kodok di Kantor Pertamina
- Resmi Dilantik, DPC Organda Kapuas Periode 2026–2031 Siap Perkuat Sinergi Transportasi
Asisten Adum Pemprov Kalteng : Penggunaan SFR Wajib Dilakukan sesuai dengan Peruntukan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA -Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SPR) & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, bertempat Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/2024).
Asisten Adum Sri Suwanto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.
Baca Lainnya :
- Sekda Kalteng: Penyusunan RKPD Harus Memperhatikan Target-Target Pembangunan yang Belum Tercapai0
- Ketua Pemuda Pancasila Kalteng Terpilih Jadi Anggota DPR RI, Syauqie Harap Dapat Membangun Kalteng0
- PAN Kalteng Kembali Raih Kursi di Senayan, Syauqie : Saya Akan Fokus Memperjuangkan Aspirasi0
- Sidang Lanjutan Gugatan PMH oleh PT. Investasi Mandiri memasuki Agenda Pembuktian 0
- Sahli Gubernur Pimpin Pemantauan Harga Pangan Jelang Ramadhan 1445 H Tahun 20240
Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern.
Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.
“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar”, tutur Sri.
Dijelaskan Sri, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021 itu bahwa, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.
“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.(adv)
Mmckalteng
Berita Utama
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana bersinergi dengan Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana melaksanakan sosialisasi hukum melalui program Jaksa Garda Desa . . .
-
Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Aksi Gerakan Mahasiswa Anak Buruh Kalimantan Tengah di depan Kantor Gubernur, Senin (11/5/2026), nyaris ricuh setelah terjadi adu . . .
-
DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus aktif merespons kondisi infrastruktur daerah dengan memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah . . .
-
Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi mengenai bahaya dan dampak narkoba bersama . . .

















