- WAGUB EDY PRATOWO HADIRI MTQ VIII KORPRI, DISAMBUT HANGAT PEMKAB MURUNG RAYA
- SAMBUT WAGUB KALTENG, BUPATI MURA TEGASKAN DUKUNGAN SUKSESNYA MTQ VIII KORPRI
- BUPATI MURUNG RAYA KOMITMEN PERTAHANKAN PPPK, UTAMAKAN KEBERLANJUTAN PELAYANAN DASAR
- Pemkab Murung Raya Matangkan Persiapan KKN UPR dan UIN Palangka Raya
- Dukung Program BSPS, Muhammad Syauqie Tegaskan Komitmen Negara Sediakan Rumah Layak di Kalteng
- Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 1,6 Ton BBM di Lanjas
- Kapuas Bidik TPAKD Terbaik, Program Akses Keuangan Masyarakat Diperkuat
- Kebakaran Lahap Enam Rumah dan Sejumlah Bangunan di Palingkau Lama, BPBD Kapuas Salurkan Bantuan
- Kebakaran Hebat di Mendawai 1, Dua Balita Meninggal Dunia
- BUPATI KAPUAS HADIRI PERINGATAN HUT KE-1 KODAM XXII/TAMBUN BUNGAI
Asisten Adum Pemprov Kalteng : Penggunaan SFR Wajib Dilakukan sesuai dengan Peruntukan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA -Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SPR) & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, bertempat Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/2024).
Asisten Adum Sri Suwanto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.
Baca Lainnya :
- Sekda Kalteng: Penyusunan RKPD Harus Memperhatikan Target-Target Pembangunan yang Belum Tercapai0
- Ketua Pemuda Pancasila Kalteng Terpilih Jadi Anggota DPR RI, Syauqie Harap Dapat Membangun Kalteng0
- PAN Kalteng Kembali Raih Kursi di Senayan, Syauqie : Saya Akan Fokus Memperjuangkan Aspirasi0
- Sidang Lanjutan Gugatan PMH oleh PT. Investasi Mandiri memasuki Agenda Pembuktian 0
- Sahli Gubernur Pimpin Pemantauan Harga Pangan Jelang Ramadhan 1445 H Tahun 20240
Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern.
Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.
“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar”, tutur Sri.
Dijelaskan Sri, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021 itu bahwa, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.
“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.(adv)
Mmckalteng
Berita Utama
-
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN HADIRI RAMAH TAMAH HUT KE-1 KODAM XXII/TAMBUN BUNGAI
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN HADIRI RAMAH TAMAH HUT KE-1 KODAM XXII/TAMBUN BUNGAI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menghadiri ramah tamah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla di Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran mengikuti secara daring Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Peningkatan . . .
-
Pemkab Kapuas Matangkan Rencana Kontinjensi Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026
Pemkab Kapuas Matangkan Rencana Kontinjensi Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus mematangkan kesiapsiagaan menghadapi potensi . . .
-
Kebakaran Hebat di Mendawai 1, Dua Balita Meninggal Dunia
Kebakaran Hebat di Mendawai 1, Dua Balita Meninggal Dunia
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kebakaran melanda kawasan Kompleks Mendawai 1, Kota Palangka Raya, Selasa (11/8/2026) siang. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua . . .
-
Pemkab Kapuas Perkuat Pengendalian Inflasi dan Sinkronisasi Program Perumahan
Pemkab Kapuas Perkuat Pengendalian Inflasi dan Sinkronisasi Program Perumahan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah sekaligus meningkatkan sinergi dengan pemerintah . . .

















