- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
- Suyuti Syamsul Siap Benahi Pengelolaan Keuangan Daerah di BKAD Kalteng
- Sudarsono Soroti Kesiapan SDM dan Manajemen Koperasi Desa Merah Putih
- Ansyari Soroti Kelangkaan LPG 3 Kilogram, DPRD Kalteng Akan Koordinasi dengan Disdag dan Pertamina
- Pemprov Kalteng Sambut Kunjungan Panja DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota
- Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Pemprov Kalteng Serahkan Raperda APBD 2025
- Pendapatan Daerah Baru 32 Persen, DPRD Kalteng Pertanyakan Kinerja Pengelolaan PAD
- Kajian Jalur Kereta Api Palangka Raya–Banjarmasin Rampung, Disiapkan Terhubung ke IKN
Asisten Adum Pemprov Kalteng : Penggunaan SFR Wajib Dilakukan sesuai dengan Peruntukan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA -Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SPR) & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, bertempat Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/2024).
Asisten Adum Sri Suwanto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.
Baca Lainnya :
- Sekda Kalteng: Penyusunan RKPD Harus Memperhatikan Target-Target Pembangunan yang Belum Tercapai0
- Ketua Pemuda Pancasila Kalteng Terpilih Jadi Anggota DPR RI, Syauqie Harap Dapat Membangun Kalteng0
- PAN Kalteng Kembali Raih Kursi di Senayan, Syauqie : Saya Akan Fokus Memperjuangkan Aspirasi0
- Sidang Lanjutan Gugatan PMH oleh PT. Investasi Mandiri memasuki Agenda Pembuktian 0
- Sahli Gubernur Pimpin Pemantauan Harga Pangan Jelang Ramadhan 1445 H Tahun 20240
Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern.
Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.
“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar”, tutur Sri.
Dijelaskan Sri, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021 itu bahwa, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.
“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.(adv)
Mmckalteng
Berita Utama
-
Ansyari Soroti Kelangkaan LPG 3 Kilogram, DPRD Kalteng Akan Koordinasi dengan Disdag dan Pertamina
Ansyari Soroti Kelangkaan LPG 3 Kilogram, DPRD Kalteng Akan Koordinasi dengan Disdag dan Pertamina
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Ansyari, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi terkait isu kelangkaan LPG 3 kilogram . . .
-
Sudarsono Soroti Kesiapan SDM dan Manajemen Koperasi Desa Merah Putih
Sudarsono Soroti Kesiapan SDM dan Manajemen Koperasi Desa Merah Putih
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Sudarsono, S.H., M.A.P., menilai keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih tidak . . .
-
Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, . . .
-
Suyuti Syamsul Siap Benahi Pengelolaan Keuangan Daerah di BKAD Kalteng
Suyuti Syamsul Siap Benahi Pengelolaan Keuangan Daerah di BKAD Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah yang baru dilantik, Suyuti Syamsul, menyatakan siap . . .
-
Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di . . .

















