- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
- Gubernur Pimpin Ziarah Tabur Bunga HUT ke-69 Kalteng di TMP Sanaman Lampang
- Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
- DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
- Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
- Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
- Protes Distribusi BBM, Aliansi Masyarakat Kalteng Bergerak Lepas Liar Kodok di Kantor Pertamina
- Resmi Dilantik, DPC Organda Kapuas Periode 2026–2031 Siap Perkuat Sinergi Transportasi
Sidang Lanjutan Gugatan PMH oleh PT. Investasi Mandiri memasuki Agenda Pembuktian
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Hukum Dayak Lestari Suriansyah Halim
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Gugatan Pembuatan Melawan Hukum ( PMH) yang dilakukan oleh PT Inventasi Mandiri memasuki sidang pembuktian.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sidang yang berlangsung dj Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya Rabu 06 Maret 2024., agenda sidang mendengarkan keterangan tambahan 2 (dua) saksi dan dari Penggugat CV Dayak Lestari.
Baca Lainnya :
- Sahli Gubernur Pimpin Pemantauan Harga Pangan Jelang Ramadhan 1445 H Tahun 20240
- Kadispora Kalteng : Bonus Demografi, Bidang Kepemudaan Harus Mendapat Perhatian Serius 0
- Asisten Ekbang Buka Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang DSDAN0
- Wakili Gubernur Kalteng, Kaban Kesbangpol Pimpin Pembinaan dan Pengawasan Ormas Tahun 20240
- Jalin Silaturahmi, Kepala Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Kepala DKPP Kabupaten Kapuas0
Suriansyah Halim SH MH selaku kuasa hukum CV Dayak Lestari atau pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi,yang pertama mantan karyawan Penggugat yaitu sebagai Kepala Gudang dan Pembeli zircon atau puya.
Surianyah Halim yang ditemui usai persidangan mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan tadi, Penggugat telah dapat membuktikan Para Tergugat telah mengambil atau membeli diluar IUP Para Tergugatd dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023,
Dan saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Leatari, dan saksi kedua mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. INVESTASI MANDIRI sebagai Admin pembiayaan dipabrik PT. INVESTASI MANDIRI yang pengakuannya hampir sama dengan saksi pertama.
" Jadi dengan hari ini total sudah ada 4 oramg saksi yang kita hadirkan dan keterangan mereka sudah saya sampaikan bahwa PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) membeli zircon/ puya diluar IUP miliknya " Tegas pria yang kerap dipanggil Halim.
hingga Ia menambahkan bahwa sekarang PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti sangat merugikan negara; Sehingga dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar
Dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab.Gunung Mas, dan/atau supaya izin usaha pertambangan (IUP).
" Sidang akan dilanjutkan pada 20 maret 2024 dengan agenda kesmpulan" pungkas Suriansyah Halim
( AULIA )
Berita Utama
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana bersinergi dengan Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana melaksanakan sosialisasi hukum melalui program Jaksa Garda Desa . . .
-
Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Aksi Gerakan Mahasiswa Anak Buruh Kalimantan Tengah di depan Kantor Gubernur, Senin (11/5/2026), nyaris ricuh setelah terjadi adu . . .
-
DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus aktif merespons kondisi infrastruktur daerah dengan memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah . . .
-
Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi mengenai bahaya dan dampak narkoba bersama . . .

















