- WAGUB EDY PRATOWO HADIRI MTQ VIII KORPRI, DISAMBUT HANGAT PEMKAB MURUNG RAYA
- SAMBUT WAGUB KALTENG, BUPATI MURA TEGASKAN DUKUNGAN SUKSESNYA MTQ VIII KORPRI
- BUPATI MURUNG RAYA KOMITMEN PERTAHANKAN PPPK, UTAMAKAN KEBERLANJUTAN PELAYANAN DASAR
- Pemkab Murung Raya Matangkan Persiapan KKN UPR dan UIN Palangka Raya
- Dukung Program BSPS, Muhammad Syauqie Tegaskan Komitmen Negara Sediakan Rumah Layak di Kalteng
- Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 1,6 Ton BBM di Lanjas
- Kapuas Bidik TPAKD Terbaik, Program Akses Keuangan Masyarakat Diperkuat
- Kebakaran Lahap Enam Rumah dan Sejumlah Bangunan di Palingkau Lama, BPBD Kapuas Salurkan Bantuan
- Kebakaran Hebat di Mendawai 1, Dua Balita Meninggal Dunia
- BUPATI KAPUAS HADIRI PERINGATAN HUT KE-1 KODAM XXII/TAMBUN BUNGAI
Adopsi Mekanisme Plea Bargaining dalam Formulasi Hukum Acara Pidana Indonesia

Keterangan Gambar : Oleh: Irwansyah Kurniawan, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pengadopsian mekanisme plea bargaining atau jalur khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai sebagai respons pragmatis terhadap problematika overcapacity lembaga pemasyarakatan serta berlarut-larutnya proses peradilan. Secara teoretis, konsep ini berakar pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, di mana memungkinkan adanya negosiasi antara penuntut umum dan terdakwa. Dalam praktiknya, terdakwa mengaku bersalah dengan imbalan tuntutan yang lebih ringan atau kualifikasi tindak pidana yang lebih rendah sebagai bentuk efisiensi yudisial tanpa mengabaikan aspek keadilan.
Baca Lainnya :
- Marwah Hukum Pidana Klasik: Menjaga Pilar Legalitas di Tengah Arus Perubahan0
- Evolusi Hukum Pidana Modern: Integrasi Keadilan Rehabilitatif dalam Sistem Hukum Nasional0
- Supremasi Hukum: Tinjauan Normatif terhadap Dinamika Hukum Pidana di Indonesia. 0
- Wujudkan Transparansi, Wakil Bupati Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Kalteng0
- Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat0
Namun demikian, implementasi konsep ini dalam sistem hukum Indonesia memerlukan kehati-hatian yang tinggi, khususnya dalam menjaga keselarasan dengan asas kebenaran materiil yang menjadi ruh hukum pidana nasional. Penulis berpendapat bahwa plea bargaining tidak dapat diadopsi secara mentah dari sistem common law, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, karena berpotensi mencederai hak-hak terdakwa apabila terjadi ketimpangan posisi tawar dengan jaksa, terutama tanpa pendampingan penasihat hukum yang memadai. Oleh karena itu, mekanisme ini harus dikonstruksikan sebagai jalur khusus yang terbatas pada tindak pidana tertentu serta berada di bawah pengawasan ketat hakim melalui mekanisme judicial scrutiny.
Lebih lanjut, integrasi plea bargaining dalam pembaruan KUHAP ke depan perlu ditempatkan dalam kerangka teori keseimbangan konstitusional. Artinya, efisiensi birokrasi peradilan tidak boleh mengorbankan perlindungan hak asasi manusia. Penulis memandang bahwa mekanisme ini juga dapat menjadi jembatan bagi penerapan keadilan restoratif pada tahap penuntutan, di mana pengakuan bersalah dari terdakwa diikuti dengan komitmen pemulihan terhadap korban, sehingga hukum acara pidana tidak hanya berorientasi pada formalitas, tetapi juga pada pemulihan sosial.
Dalam perkembangannya, penerapan plea bargaining secara normatif berpotensi memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Jaksa tidak hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga memiliki diskresi hukum yang harus dijalankan secara akuntabel. Penulis menilai bahwa hal ini membutuhkan standar operasional yang ketat di internal kejaksaan untuk mencegah praktik transaksional yang menyimpang, serta menjamin transparansi dalam proses negosiasi antara penuntut umum, terdakwa, dan korban.
Di sisi lain, mitigasi terhadap potensi pelanggaran hak terdakwa tetap menjadi prioritas utama dalam perumusan norma ini. Hakim harus diberikan kewenangan penuh untuk menolak kesepakatan plea bargaining apabila ditemukan adanya indikasi paksaan, intimidasi, atau kekeliruan fakta dalam pengakuan bersalah. Mekanisme ini diharapkan menjadi bagian dari sistem check and balances dalam peradilan pidana, sehingga efisiensi yang dicapai tidak mengorbankan integritas hukum. Pada akhirnya, plea bargaining harus ditempatkan sebagai instrumen yang memanusiakan hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
ZR
Berita Utama
-
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN HADIRI RAMAH TAMAH HUT KE-1 KODAM XXII/TAMBUN BUNGAI
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN HADIRI RAMAH TAMAH HUT KE-1 KODAM XXII/TAMBUN BUNGAI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menghadiri ramah tamah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla di Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran mengikuti secara daring Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Peningkatan . . .
-
Pemkab Kapuas Matangkan Rencana Kontinjensi Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026
Pemkab Kapuas Matangkan Rencana Kontinjensi Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus mematangkan kesiapsiagaan menghadapi potensi . . .
-
Kebakaran Hebat di Mendawai 1, Dua Balita Meninggal Dunia
Kebakaran Hebat di Mendawai 1, Dua Balita Meninggal Dunia
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kebakaran melanda kawasan Kompleks Mendawai 1, Kota Palangka Raya, Selasa (11/8/2026) siang. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua . . .
-
Pemkab Kapuas Perkuat Pengendalian Inflasi dan Sinkronisasi Program Perumahan
Pemkab Kapuas Perkuat Pengendalian Inflasi dan Sinkronisasi Program Perumahan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah sekaligus meningkatkan sinergi dengan pemerintah . . .

















