Supremasi Hukum: Tinjauan Normatif terhadap Dinamika Hukum Pidana di Indonesia.

Potret kalteng 21 Apr 2026, 15:30:41 WIB Palangka Raya
Supremasi Hukum: Tinjauan Normatif terhadap Dinamika Hukum Pidana di Indonesia.

Keterangan Gambar : Oleh: Ryan Rifaldy Waiulung Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dalam diskursus hukum pidana saat ini, kita sering kali terjebak pada perdebatan mengenai apa yang diinginkan masyarakat, namun sering kali melupakan apa yang telah digariskan oleh norma hukum tertulis. Secara normatif, hukum pidana harus berpijak pada prinsip statutory law yang kuat, di mana setiap perbuatan yang dilarang dan sanksi yang dijatuhkan wajib berdasar pada aturan perundang-undangan yang sah. Fenomena perkembangan hukum di masyarakat, termasuk desakan untuk menerapkan keadilan di luar koridor persidangan, harus tetap dipagari oleh Asas Legalitas yang ketat agar tidak terjadi anarki hukum yang mengatasnamakan moralitas publik.


Saya berpendapat bahwa integrasi nilai-nilai baru dalam hukum pidana, seperti yang termaktub dalam KUHP Nasional, harus dipandang sebagai upaya harmonisasi norma, bukan sebagai peluang untuk melemahkan kepastian hukum. Secara teoretis, merujuk pada pemikiran Hans Kelsen tentang Stufentheorie, hukum pidana harus dipandang sebagai suatu sistem hirarki norma yang validitasnya bersumber dari norma yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penerapan "hukum yang hidup di masyarakat" (living law) tidak boleh dibiarkan liar; ia harus dikonstruksikan secara normatif melalui peraturan daerah atau instrumen hukum formal lainnya agar tetap selaras dengan prinsip negara hukum (rechstaat) yang menjunjung tinggi keadilan yang terukur.


Sebagai penutup, tantangan terbesar dalam perkembangan hukum pidana saat ini adalah menjaga agar hukum tetap menjadi panglima di tengah arus sosial yang dinamis. Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar mengikuti selera massa, melainkan harus tetap setia pada teks undang-undang dan prosedur yang telah ditetapkan (due process of law). Keberhasilan pembangunan hukum pidana nasional di masa depan sangat bergantung pada konsistensi kita dalam menerapkan norma secara objektif dan imparsial, guna menjamin bahwa hak-hak asasi setiap individu tetap terlindungi oleh payung hukum yang pasti dan tidak diskriminatif.


Dalam perspektif hukum normatif, pengakuan terhadap living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional harus dimaknai sebagai upaya negara untuk melegitimasi eksistensi hukum adat tanpa mengesampingkan asas legalitas. Penulis berpendapat bahwa kristalisasi hukum yang hidup ke dalam norma tertulis merupakan sebuah keniscayaan untuk menghindari dualisme hukum yang dapat memicu ketidakpastian. Secara normatif, penerapan hukum adat dalam ranah pidana wajib memenuhi kriteria yang ketat, yakni tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Hal ini penting agar "hukum yang hidup" tidak menjadi dalih bagi praktik peradilan jalanan yang bersifat subjektif, melainkan tetap menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang terpadu.


Lebih lanjut, keberadaan living law dalam sistem hukum pidana masa depan menuntut adanya pedoman kodifikasi yang jelas melalui Peraturan Daerah sebagai instrumen pelaksana. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan batasan yang limitatif mengenai perbuatan apa saja yang dinyatakan terlarang menurut hukum adat setempat dan sanksi pemulihan apa yang dapat dijatuhkan. Dengan demikian, kedaulatan norma hukum tetap terjaga karena living law tidak lagi berdiri secara liar di luar sistem, melainkan telah "diformalkan" ke dalam tata urutan perundang-undangan. Langkah ini adalah jalan tengah normatif untuk menghormati pluralisme hukum di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara tetap mendapatkan perlindungan dari hukum yang dapat diprediksi (predictable law) dan berkekuatan hukum tetap.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment