- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Evolusi Hukum Pidana Modern: Integrasi Keadilan Rehabilitatif dalam Sistem Hukum Nasional

Keterangan Gambar : Oleh: Jumaidi, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Hukum pidana modern tidak lagi memandang sanksi sebagai bentuk pembalasan fisik semata, melainkan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial. Secara teoretis, perkembangan ini merupakan perwujudan dari Teori Relatif atau Teori Tujuan (Utilitarian), di mana pemidanaan tidak lagi bersifat retrospektif (hanya melihat pada kesalahan masa lalu), tetapi bersifat prospektif atau berorientasi ke depan. Fokus utamanya adalah bagaimana sanksi yang dijatuhkan mampu memberikan manfaat nyata, baik dalam bentuk pencegahan umum bagi masyarakat maupun proses rehabilitasi bagi pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Baca Lainnya :
- Supremasi Hukum: Tinjauan Normatif terhadap Dinamika Hukum Pidana di Indonesia. 0
- Wujudkan Transparansi, Wakil Bupati Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Kalteng0
- Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat0
- Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Barito Utara Hadiri Rakornas Swasembada Pangan di Jakarta0
- Tragedi Berdarah di Perbatasan Kalteng-Kaltim: Satu Keluarga Diserang Brutal, Lima Orang Tewas0
Dalam konteks hukum di Indonesia, transisi menuju paradigma modern ini tercermin jelas dalam upaya dekolonialisasi hukum melalui KUHP baru yang mengedepankan paradigma keadilan korektif dan restoratif. Saya berpendapat bahwa efektivitas hukum pidana saat ini tidak boleh lagi diukur dari seberapa penuh sel penjara, melainkan dari seberapa efektif hukum mampu memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu. Pengadopsian sanksi alternatif, seperti pidana kerja sosial atau pengawasan, menunjukkan bahwa negara mulai meninggalkan pendekatan “penjara-sentris” yang selama ini terbukti gagal dalam menekan angka residivisme.
Sebagai akademisi, saya melihat tantangan hukum pidana modern ke depan adalah bagaimana menyelaraskan antara kepastian hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dinamis. Hukum harus mampu beradaptasi dengan jenis kejahatan baru yang semakin kompleks di era digital tanpa kehilangan ruh keadilannya. Kita memerlukan sistem penegakan hukum yang tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga memiliki nurani untuk melihat bahwa setiap pelaku adalah subjek hukum yang memiliki ruang untuk diperbaiki.
Dengan demikian, tujuan akhir hukum pidana tidak hanya berhenti pada penjatuhan sanksi, tetapi juga pada upaya menciptakan ketertiban dan kedamaian sosial secara berkelanjutan. Pendekatan rehabilitatif dan restoratif diharapkan mampu menjadi jalan tengah dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan perkembangan zaman.
ZR
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















