Evolusi Hukum Pidana Modern: Integrasi Keadilan Rehabilitatif dalam Sistem Hukum Nasional

Potret kalteng 21 Apr 2026, 15:32:18 WIB Palangka Raya
Evolusi Hukum Pidana Modern: Integrasi Keadilan Rehabilitatif dalam Sistem Hukum Nasional

Keterangan Gambar : Oleh: Jumaidi, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Hukum pidana modern tidak lagi memandang sanksi sebagai bentuk pembalasan fisik semata, melainkan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial. Secara teoretis, perkembangan ini merupakan perwujudan dari Teori Relatif atau Teori Tujuan (Utilitarian), di mana pemidanaan tidak lagi bersifat retrospektif (hanya melihat pada kesalahan masa lalu), tetapi bersifat prospektif atau berorientasi ke depan. Fokus utamanya adalah bagaimana sanksi yang dijatuhkan mampu memberikan manfaat nyata, baik dalam bentuk pencegahan umum bagi masyarakat maupun proses rehabilitasi bagi pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Baca Lainnya :


Dalam konteks hukum di Indonesia, transisi menuju paradigma modern ini tercermin jelas dalam upaya dekolonialisasi hukum melalui KUHP baru yang mengedepankan paradigma keadilan korektif dan restoratif. Saya berpendapat bahwa efektivitas hukum pidana saat ini tidak boleh lagi diukur dari seberapa penuh sel penjara, melainkan dari seberapa efektif hukum mampu memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu. Pengadopsian sanksi alternatif, seperti pidana kerja sosial atau pengawasan, menunjukkan bahwa negara mulai meninggalkan pendekatan “penjara-sentris” yang selama ini terbukti gagal dalam menekan angka residivisme.


Sebagai akademisi, saya melihat tantangan hukum pidana modern ke depan adalah bagaimana menyelaraskan antara kepastian hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dinamis. Hukum harus mampu beradaptasi dengan jenis kejahatan baru yang semakin kompleks di era digital tanpa kehilangan ruh keadilannya. Kita memerlukan sistem penegakan hukum yang tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga memiliki nurani untuk melihat bahwa setiap pelaku adalah subjek hukum yang memiliki ruang untuk diperbaiki.


Dengan demikian, tujuan akhir hukum pidana tidak hanya berhenti pada penjatuhan sanksi, tetapi juga pada upaya menciptakan ketertiban dan kedamaian sosial secara berkelanjutan. Pendekatan rehabilitatif dan restoratif diharapkan mampu menjadi jalan tengah dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan perkembangan zaman.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment