Marwah Hukum Pidana Klasik: Menjaga Pilar Legalitas di Tengah Arus Perubahan

Potret kalteng 21 Apr 2026, 15:45:50 WIB Palangka Raya
Marwah Hukum Pidana Klasik: Menjaga Pilar Legalitas di Tengah Arus Perubahan

Keterangan Gambar : Oleh: M. Sofyan Rijani, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)



PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Di tengah arus modernisasi dan dinamisasi hukum saat ini, pemikiran aliran hukum pidana klasik tetap memiliki kedudukan yang sangat fundamental sebagai benteng perlindungan warga negara terhadap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Aliran klasik, yang dipelopori oleh Cesare Beccaria, berakar pada doktrin indeterminis atau kebebasan berkehendak (free will). Perspektif ini menekankan bahwa setiap orang memiliki kontrol penuh atas pilihannya, sehingga hukum pidana harus menitikberatkan pada perbuatan nyata yang dilakukan (daadstrafrecht) dengan sanksi yang telah ditetapkan secara tegas dalam undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan.


Baca Lainnya :

Penulis berpendapat bahwa prinsip klasik mengenai asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan ruh dari negara hukum yang tidak boleh tergerus oleh alasan apa pun. Di era di mana tuntutan publik sering kali menekan penegak hukum untuk bertindak melampaui kewenangan formal, hukum pidana klasik hadir untuk memastikan kepastian hukum. Teori retributif dalam pandangan klasik bukan sekadar pelampiasan dendam, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral yang terukur, di mana beratnya hukuman harus proporsional dengan beratnya kejahatan demi menjaga martabat hukum itu sendiri.


Lebih lanjut, perkembangan hukum pidana yang semakin fleksibel tidak boleh menggeser fondasi dasar yang telah dibangun oleh aliran klasik. Kepastian hukum menjadi prasyarat utama sebelum berbicara mengenai keadilan yang bersifat subjektif. Tanpa kepastian, hukum berpotensi kehilangan arah dan membuka ruang interpretasi yang tidak terkendali.


Dalam pandangan penulis, fungsi utama hukum pidana adalah menciptakan batasan yang jelas dan tegas antara wilayah privat dan intervensi negara. Dengan tetap memegang teguh nilai-nilai klasik, sistem hukum dapat menjaga objektivitas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Hal ini penting agar hukum tetap menjadi instrumen perlindungan, bukan alat penindasan.


Dengan demikian, mempertahankan nilai-nilai hukum pidana klasik bukan berarti menolak perubahan, melainkan memastikan bahwa setiap perkembangan tetap berlandaskan prinsip dasar yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak individu. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara dinamika hukum modern dan marwah hukum itu sendiri.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment