- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Marwah Hukum Pidana Klasik: Menjaga Pilar Legalitas di Tengah Arus Perubahan

Keterangan Gambar : Oleh: M. Sofyan Rijani, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Di tengah arus modernisasi dan dinamisasi hukum saat ini, pemikiran aliran hukum pidana klasik tetap memiliki kedudukan yang sangat fundamental sebagai benteng perlindungan warga negara terhadap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Aliran klasik, yang dipelopori oleh Cesare Beccaria, berakar pada doktrin indeterminis atau kebebasan berkehendak (free will). Perspektif ini menekankan bahwa setiap orang memiliki kontrol penuh atas pilihannya, sehingga hukum pidana harus menitikberatkan pada perbuatan nyata yang dilakukan (daadstrafrecht) dengan sanksi yang telah ditetapkan secara tegas dalam undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan.
Baca Lainnya :
- Evolusi Hukum Pidana Modern: Integrasi Keadilan Rehabilitatif dalam Sistem Hukum Nasional0
- Supremasi Hukum: Tinjauan Normatif terhadap Dinamika Hukum Pidana di Indonesia. 0
- Wujudkan Transparansi, Wakil Bupati Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Kalteng0
- Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat0
- Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Barito Utara Hadiri Rakornas Swasembada Pangan di Jakarta0
Penulis berpendapat bahwa prinsip klasik mengenai asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan ruh dari negara hukum yang tidak boleh tergerus oleh alasan apa pun. Di era di mana tuntutan publik sering kali menekan penegak hukum untuk bertindak melampaui kewenangan formal, hukum pidana klasik hadir untuk memastikan kepastian hukum. Teori retributif dalam pandangan klasik bukan sekadar pelampiasan dendam, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral yang terukur, di mana beratnya hukuman harus proporsional dengan beratnya kejahatan demi menjaga martabat hukum itu sendiri.
Lebih lanjut, perkembangan hukum pidana yang semakin fleksibel tidak boleh menggeser fondasi dasar yang telah dibangun oleh aliran klasik. Kepastian hukum menjadi prasyarat utama sebelum berbicara mengenai keadilan yang bersifat subjektif. Tanpa kepastian, hukum berpotensi kehilangan arah dan membuka ruang interpretasi yang tidak terkendali.
Dalam pandangan penulis, fungsi utama hukum pidana adalah menciptakan batasan yang jelas dan tegas antara wilayah privat dan intervensi negara. Dengan tetap memegang teguh nilai-nilai klasik, sistem hukum dapat menjaga objektivitas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Hal ini penting agar hukum tetap menjadi instrumen perlindungan, bukan alat penindasan.
Dengan demikian, mempertahankan nilai-nilai hukum pidana klasik bukan berarti menolak perubahan, melainkan memastikan bahwa setiap perkembangan tetap berlandaskan prinsip dasar yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak individu. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara dinamika hukum modern dan marwah hukum itu sendiri.
ZR
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















