- Fraksi-Fraksi DPRD Palangka Raya Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Bencana
- Raperda Pengurangan Risiko Bencana Kembali Dibahas DPRD Palangka Raya
- Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi Jadi Agenda Rapur DPRD
- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Wali Kota
- Pasar Ramadan Diharapkan Jadi Sarana Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
- DPRD Palangka Raya Minta Pengawasan Pasar Ramadan Diperkuat
- Ketua DPRD Dorong Pemerintah Jaga Ketertiban Pasar Ramadan di Palangka Raya
- Raperda Pengurangan Risiko Bencana Masuki Tahap Pembahasan Pansus DPRD
- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pengurangan Risiko Bencana
- Raperda Penanggulangan Kemiskinan Disetujui dalam Rapur DPRD Palangka Raya
Marwah Hukum Pidana Klasik: Menjaga Pilar Legalitas di Tengah Arus Perubahan

Keterangan Gambar : Oleh: M. Sofyan Rijani, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Di tengah arus modernisasi dan dinamisasi hukum saat ini, pemikiran aliran hukum pidana klasik tetap memiliki kedudukan yang sangat fundamental sebagai benteng perlindungan warga negara terhadap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Aliran klasik, yang dipelopori oleh Cesare Beccaria, berakar pada doktrin indeterminis atau kebebasan berkehendak (free will). Perspektif ini menekankan bahwa setiap orang memiliki kontrol penuh atas pilihannya, sehingga hukum pidana harus menitikberatkan pada perbuatan nyata yang dilakukan (daadstrafrecht) dengan sanksi yang telah ditetapkan secara tegas dalam undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan.
Baca Lainnya :
- Evolusi Hukum Pidana Modern: Integrasi Keadilan Rehabilitatif dalam Sistem Hukum Nasional0
- Supremasi Hukum: Tinjauan Normatif terhadap Dinamika Hukum Pidana di Indonesia. 0
- Wujudkan Transparansi, Wakil Bupati Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Kalteng0
- Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat0
- Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Barito Utara Hadiri Rakornas Swasembada Pangan di Jakarta0
Penulis berpendapat bahwa prinsip klasik mengenai asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan ruh dari negara hukum yang tidak boleh tergerus oleh alasan apa pun. Di era di mana tuntutan publik sering kali menekan penegak hukum untuk bertindak melampaui kewenangan formal, hukum pidana klasik hadir untuk memastikan kepastian hukum. Teori retributif dalam pandangan klasik bukan sekadar pelampiasan dendam, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral yang terukur, di mana beratnya hukuman harus proporsional dengan beratnya kejahatan demi menjaga martabat hukum itu sendiri.
Lebih lanjut, perkembangan hukum pidana yang semakin fleksibel tidak boleh menggeser fondasi dasar yang telah dibangun oleh aliran klasik. Kepastian hukum menjadi prasyarat utama sebelum berbicara mengenai keadilan yang bersifat subjektif. Tanpa kepastian, hukum berpotensi kehilangan arah dan membuka ruang interpretasi yang tidak terkendali.
Dalam pandangan penulis, fungsi utama hukum pidana adalah menciptakan batasan yang jelas dan tegas antara wilayah privat dan intervensi negara. Dengan tetap memegang teguh nilai-nilai klasik, sistem hukum dapat menjaga objektivitas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Hal ini penting agar hukum tetap menjadi instrumen perlindungan, bukan alat penindasan.
Dengan demikian, mempertahankan nilai-nilai hukum pidana klasik bukan berarti menolak perubahan, melainkan memastikan bahwa setiap perkembangan tetap berlandaskan prinsip dasar yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak individu. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara dinamika hukum modern dan marwah hukum itu sendiri.
ZR
Berita Utama
-
Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru, Ayah Korban Justru Dilaporkan ke Polisi
Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru, Ayah Korban Justru Dilaporkan ke Polisi
BANJARBARU, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP di Banjarbaru, Kalimantan Selatan menjadi perhatian publik setelah ayah korban . . .
-
Pesona Eksotik Budaya Dayak Memukau di Festival Budaya Isen Mulang 2026
Pesona Eksotik Budaya Dayak Memukau di Festival Budaya Isen Mulang 2026
PALANGKA RAYA, POTRET KALTENG.COM– Suasana di Bundaran Talawang, Kota Palangka Raya, Minggu (17/5/2026) pagi tampak berbeda dari biasanya. Ribuan warga tumpah ruah . . .
-
Meriah! Gubernur Agustiar Sabran Buka FBIM 2026
Meriah! Gubernur Agustiar Sabran Buka FBIM 2026
PALANGKA RAYA, POTRERKALTENG.COM– Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran didampingi Ketua TP-PKK, Aisyah Thisia Agustiar Sabran secara resmi membuka Festival . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran II di Tangkiling
Gubernur Agustiar Sabran Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran II di Tangkiling
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), secara resmi membuka . . .
-
PDI Perjuangan Kapuas Gelar Musancab dan Kukuhkan Pengurus PAC
PDI Perjuangan Kapuas Gelar Musancab dan Kukuhkan Pengurus PAC
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) sekaligus pelantikan pengurus . . .

















