Wakil Gubernur Kalteng Lantik Komisioner KI Provinsi Kalteng Periode 2024-2027
Tim Redaksi

Potret Kalteng 17 Feb 2024, 15:56:22 WIB Palangka Raya
Wakil Gubernur Kalteng Lantik Komisioner KI Provinsi Kalteng Periode 2024-2027

Keterangan Gambar : Komisioner KI Prov. Kalteng Periode Tahun 2024-2027 saat dilantik Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo atas nama Gubernur Kalteng melantik sekaligus mengambil sumpah/ janji jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng Periode 2024-2027, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (16/02/2024).

Komisioner KI yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah Agus Triantony, Linggarjati, Ngismatul Choiriyah, Anita Fransiska dan Katriana. Pengambilan sumpah/ janji jabatan disaksikan langsung saksi I Suhaemi dan saksi II Agus Siswadi.


Baca Lainnya :

Mengawali sambutannya, Wagub H. Edy Pratowo menyampaikan para anggota KI yang terpilih ini adalah orang-orang yang memiliki komitmen tinggi, cakap, dan kompeten, karena telah melalui suatu proses seleksi yang ketat dan memakan waktu yang cukup panjang.


“Menjadi harapan kita bersama, Bapak/Ibu semua dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas, sehingga mampu memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan pembangunan yang berdemokrasi, dengan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi”, tutur Wagub.


Edy mengutarakan saat ini kita berada di tengah-tengah era baru, di mana pola hubungan antara pemerintah dan rakyat sudah berubah. Rakyat menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi, serta interaksi yang dialogis.


“Dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan terbangun kepercayaan publik kepada pemerintah”, ungkapnya.


Lebih lanjut disampaikan bahwa hal tersebut memiliki peran penting dari keberadaan Komisi Informasi yang mana merupakan salah satu lembaga mandiri dan independen yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berfungsi untuk melayani masyarakat dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.


“Tentu yang paling utama, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, dalam proses advokasi, edukasi, dan literasi tentang keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan”, tegasnya.


Mengakhiri sambutannya, Wagub mengucapkan selamat bekerja kepada Anggota Komisioner KI Prov. Kalteng Periode Tahun 2024-2027. Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Anggota Komisi Informasi Prov. Kalteng periode sebelumnya, yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran untuk pembangunan Kalteng, khususnya di bidang keterbukaan informasi publik.(adv)


Mmckalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment