- DPRD Kapuas Minta OPD Aktif dalam Pembahasan Perubahan APBD 2026
- Banmus DPRD Kapuas Susun Jadwal Pembahasan Perubahan APBD 2026
- DPRD Kapuas Dorong Penguatan Mitigasi untuk Cegah Kebakaran
- Rahmad Jainudin Dorong Pendampingan Korban Kebakaran hingga Pulih
- DPRD Kapuas Apresiasi Respons Cepat Pemerintah Bantu Korban Kebakaran
- Komisi IV DPRD Kapuas Pelajari Pelaksanaan Program Pendidikan dan Kesehatan
- DPRD Kapuas Dalami Pengawasan dan Distribusi MBG di Katingan
- Komisi IV DPRD Kapuas Bahas Anggaran Pendidikan dan Waktu Belajar
- Komisi III DPRD Kapuas Dorong Program Infrastruktur Lebih Tepat Sasaran
- DPRD Kapuas Bahas Penyelarasan Program Pembangunan Infrastruktur
TBBR Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Lahan Milik Tolen Dkk Dengan Kemenag Kalteng
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Aksi massa dari TBBR Kalteng dan tuntutan saat melakukan aksi
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Kemenag Kalteng untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi lahan salah objek dengan sdr. Tolen S. Muda dkk. diatas tanah yang berada di jalan Dulin Kandang V kel. Kereng bangkirai kec. Sebangau lingkar luar Palangka Raya yang sampai saat ini belum ada titik terang dan penyelesaian pembayaran hanya janji-janji.
Bahwa TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) atas Dasar-dasar dan tuntutan yang di tuangkan di dalam spanduk yang terpampang di atas tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk. yang kini sedang dalam proses pembangunan sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikiawan Jl. Dulin Kandang V tersebut, meminta :
1. Agar pumbangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikiawan untuk di berhentikan sumentara waktu sampai ada di lakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk.
Baca Lainnya :
- Tegas Ketum Fordayak Tutup Aktfitas Pelabuhan TGM Karena Tak Hormati Keputusan Adat0
- NPRC Soroti Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 Kental dengan Nuansa Politis0
- Pimpin PWI Kalteng Periode 2024-2029, Muhamad Zainal Bertekad Majukan Dunia Jurnalistik di Kalteng0
- Sekda Kapuas dan Dandim 1011 Kapuas Dapat Penghargaan Dari PWI Pusat0
- Diduga Masuki Lahan Milik Dedi, PT KBU Digugat Miliaran Rupiah0
2.Agar tidak ada aktivitas apapun di ruang lingkup tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk, sampai ada pembayaran ganti rugi terhadap tanah Sdr. Tolen S. Muda dkk.
3. Agar pihak kontraktor segera menarik alat berat berupa excavator dan alat- alat lainnya dari ruang lingkup tanah Sdr. Tolen S. Muda dkk.
Adapun dasar tuntutan yaitu:
PASAL 406 AYAT (1) KUHP BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA DAN DENGAN MELAWAN HUKUM MEMBINASAKAN, MERUSAK, MEMBUAT SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI ATAU MENGHILANGKAN SESUATU BARANG YANG SAMA SEKALI ATAU SEBAGIANNYA KEPUNYAAN ORANG LAIN, DIHUKUM PENJARA SELAMA-LAMANYA 2 (DUA) TAHUN 3 (DELAPAN) BULAN
Melalui Kuasa Hukum TBBR Kalteng Restumini, SH. Mengutarakan 1. bahwa pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC pembangunanya di duga Salah Objek, yg seharusnya di bangun di dulin kandang III tetapi malah di bangun di tanah milik Tolen S. Muda dkk di Dulin Kandang V.
Restumini, SH juga mengatakan bahwa Sertifikat yg di gunakan a.n. Pemerintah Republik Indonesia Cg. Kementrian Agama Indonesia, Pemohon atas Nama Djahwir Tantowi tidak pernah terdaftar di dalam Buku Register Keputusan Menteri LHK Republik Indonesia Berdasarkan SK Nomor 1327/MENLHK/SET.JEN/PLH.2/12/2022 di duga cacat Administrasi dan cacat Hukum.
TBBR Kalteng juga mengungkapkan bahwa adanya dugaan keterlibatan oknum dalam penerbitan SHM di lahan kawasan hutan HPK yang merupakan kewenangan menteri KLHK bukan orang BPN ataupun Lurah, adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan oleh oknum sehingga terjadinya pemanipulasian data Tora dikawasan lahan tersebut, serta meminta kepada pihak terkait segera dilakukan pembatalan SHM yang terbit diatas lahan kawasan HPK terkhusus nya yang ada di jalan Dulin Kandang V milik Sdr. Tolen S. Muda dkk.
Disisi Lain TBBR Kalteng juga meminta agar pemerintah maupun pihak terkait lainnya untuk turun tangan dalam mengusut jaringan Mafia Tanah khususnya penerbitan SHM yang terjadi di kawasan HPK serta manipulasi data-data permohonan Tora yang ada di wilayah Kalimantan Tengah khususnya diwilayah Kota Palangka Raya.
Selanjutnya akan dilakukan pertemuan pada hari kamis, 18 juni 2024, yang dimana waktu dan tempat pertemuan masih belum di tentukan. (Red)
Niel
Berita Utama
-
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hingga 31 Juli 2026 baru mencapai Rp581,3 miliar lebih atau . . .
-
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya membuka opsi penambahan anggaran untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui . . .
-
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah dan Pertamina mempertimbangkan kembali kenaikan harga BBM . . .
-
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya mendukung keputusan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 1 . . .
-
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menghadapi musim kemarau yang disertai kabut asap, masyarakat Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar . . .

















