TBBR Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Lahan Milik Tolen Dkk Dengan Kemenag Kalteng
Tim Redaksi

Potret Kalteng 15 Jul 2024, 14:28:56 WIB Palangka Raya
TBBR Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Lahan Milik Tolen Dkk Dengan Kemenag Kalteng

Keterangan Gambar : Aksi massa dari TBBR Kalteng dan tuntutan saat melakukan aksi


potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Kemenag Kalteng untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi lahan salah objek dengan sdr. Tolen S. Muda dkk. diatas tanah yang berada di jalan Dulin Kandang V kel. Kereng bangkirai kec. Sebangau lingkar luar Palangka Raya yang sampai saat ini belum ada titik terang dan penyelesaian pembayaran hanya janji-janji.

Bahwa TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) atas Dasar-dasar dan tuntutan yang di tuangkan di dalam spanduk yang terpampang di atas tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk. yang kini sedang dalam proses pembangunan sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikiawan Jl. Dulin Kandang V tersebut, meminta :

1. Agar pumbangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikiawan untuk di berhentikan sumentara waktu sampai ada di lakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk.

Baca Lainnya :

2.Agar tidak ada aktivitas apapun di ruang lingkup tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk, sampai ada pembayaran ganti rugi terhadap tanah Sdr. Tolen S. Muda dkk.

3. Agar pihak kontraktor segera menarik alat berat berupa excavator dan alat- alat lainnya dari ruang lingkup tanah Sdr. Tolen S. Muda dkk.

Adapun dasar tuntutan yaitu:

PASAL 406 AYAT (1) KUHP BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA DAN DENGAN MELAWAN HUKUM MEMBINASAKAN, MERUSAK, MEMBUAT SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI ATAU MENGHILANGKAN SESUATU BARANG YANG SAMA SEKALI ATAU SEBAGIANNYA KEPUNYAAN ORANG LAIN, DIHUKUM PENJARA SELAMA-LAMANYA 2 (DUA) TAHUN 3 (DELAPAN) BULAN

Melalui Kuasa Hukum TBBR Kalteng Restumini, SH. Mengutarakan 1. bahwa pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC pembangunanya di duga Salah Objek, yg seharusnya di bangun di dulin kandang III tetapi malah di bangun di tanah milik Tolen S. Muda dkk di Dulin Kandang V.

Restumini, SH juga mengatakan bahwa Sertifikat yg di gunakan a.n. Pemerintah Republik Indonesia Cg. Kementrian Agama Indonesia, Pemohon atas Nama Djahwir Tantowi tidak pernah terdaftar di dalam Buku Register Keputusan Menteri LHK Republik Indonesia Berdasarkan SK Nomor 1327/MENLHK/SET.JEN/PLH.2/12/2022 di duga cacat Administrasi dan cacat Hukum. 

TBBR Kalteng juga mengungkapkan bahwa adanya dugaan keterlibatan oknum dalam penerbitan SHM di lahan kawasan hutan HPK yang merupakan kewenangan menteri KLHK bukan orang BPN ataupun Lurah, adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan oleh oknum sehingga terjadinya pemanipulasian data Tora dikawasan lahan tersebut, serta meminta kepada pihak terkait segera dilakukan pembatalan SHM yang terbit diatas lahan kawasan HPK terkhusus nya yang ada di jalan Dulin Kandang V milik Sdr. Tolen S. Muda dkk. 

Disisi Lain TBBR Kalteng juga meminta agar pemerintah maupun pihak terkait lainnya untuk turun tangan dalam mengusut jaringan Mafia Tanah khususnya penerbitan SHM  yang terjadi di kawasan HPK serta manipulasi data-data permohonan Tora yang ada di wilayah Kalimantan Tengah khususnya diwilayah Kota Palangka Raya.

Selanjutnya akan dilakukan pertemuan pada hari kamis, 18 juni 2024, yang dimana waktu dan tempat pertemuan masih belum di tentukan. (Red)


Niel







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment