- RSUD Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan
- Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Timpah Alami Luka Tusuk di Tiga Bagian Tubuh
- Sukses Gelar Lomba Jurnalistik Pelajar 2025, Bupati Wiyatno Apresiasi PWI Kapuas
- Penipuan Bermodus Pegawai Kecamatan, Korban Kehilangan HP dan KTP
- Breaking News ! Kejari Buntok Tahan 3 Pengurus Dalam Dugaan Korupsi di KONI Barito Selatan
- Terjerat Korupsi Rp458 Juta Dana Desa, Kades Gandring Kini Ditetapkan Tersangka
- Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka
Diduga Masuki Lahan Milik Dedi, PT KBU Digugat Miliaran Rupiah
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Dedi ( Baju merah) bersama tim kuasa hukumnya.
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Dedi seorang warga Desa Jangkang Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap perusahan tambang batu bara PT Kapuas Bara Utama.
Melalui kuasa hukumnya Adv Ajungs TH L Suan SH , Adv Fridking Irawan SH dan Hendra Saputra SH, Dedi mengajukan gugatan PMH nya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Adv Hendra sebagai kuasa hukum Dedi menjelaskan bahwa gugatan PMH terhadap PT KBU karena diduga PT KBU sebagai tergugat pada tahun 2019 memasuki lahan dan melakukan kegiatan tanpa ijin dari Dedi sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Baca Lainnya :
- Teras Minta pemilihan Ketua Rt.02 Panarung Diulang0
- Kepsek SMAN 1, Hasil Audit Tim Gabungan Tidak Ada Temuan Penyelewengan Dana BOS 0
- Maju Sebagai Bakal Wakil Walikota, Falery Tuwan Janjikan Palangka Raya Satu Data0
- Ketum Fordayak Desak OJK Kalteng Untuk Tindak Oknum Debt Kolektor Yang Rampas Motor Konsumen0
- Langkah Baik Inisiasi Gerakan Sosial, Masak dan Makan Bersama Anak-anak di Panti Asuhan0
" Klien kami ( Dedi.red) memiliki lahan yang sah berdasarkan Surat Pernyataan (SP) nomor: 31/SP/Pem.DJ/VIII/2009, yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Desa Jangkang pada tanggal 11 Agustus 2009 " jelas Hendra Selasa 09 Juli 2024.
Ia juga mengatakan bahwa lahan milik Dedi tersebut yang berjumlah kurang lebih 12 hektare dan sudah dipecah menjadi beberapa surat kini diduga dijadikan salah satu area kerja PT KBU.
Ditempat yang sama Adv Fridking menambahkan bahwa isi dari gugatan PMH yang diajukan adalah Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat yang melakukan klaim terhadap lahan milik Penggugat dan melakukan aktifitas Penambangan Batu Bara mengakibatkan hilangnya tanam tumbuh milik Penggugat serta rusaknya lahan milik Penggugat dan dapat berakibat Penggugat kehilangan lahan miliknya dikemudian hari, yang apabila diperhitungkan sebesar Rp.4.175.000.000,- (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah)
" Karena perbuatan Tergugat yang menguasai dan melakukan aktifitas penambangan batu bara di lahan milik Penggugat megakibatkan hilangnya tanam tumbuh dan rusaknya lahan milik Penggugat disitulah adanya dugaan PMH yang dilakukan oleh PT KBU sebagaimana yang diatur diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat " ucap Fridking.
Dirinya juga berharap demi keadilan terhadap hak hak kliennya ( Dedi.red) majelis hakim bisa mengabulkan gugatan PMH terhadap PT KBU.
( AULIA)


Berita Utama
-
RSUD Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan
RSUD Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan
Kuala Kapuas – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka evaluasi standar pelayanan . . .
-
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Timpah Alami Luka Tusuk di Tiga Bagian Tubuh
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Timpah Alami Luka Tusuk di Tiga Bagian Tubuh
Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM – Seorang pemuda di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka tusuk di tiga bagian . . .
-
Sukses Gelar Lomba Jurnalistik Pelajar 2025, Bupati Wiyatno Apresiasi PWI Kapuas
Sukses Gelar Lomba Jurnalistik Pelajar 2025, Bupati Wiyatno Apresiasi PWI Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas sukses menggelar Lomba Karya Jurnalistik Pelajar 2025 tingkat SLTA . . .
-
MPW Pemuda Pancasila Kalteng Dukung Japto Jelang Mubes XI
MPW Pemuda Pancasila Kalteng Dukung Japto Jelang Mubes XI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) XI Pemuda Pancasila yang dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 29 Oktober 2025 di . . .
-
Teras Narang Dorong Percepatan Revisi Tata Ruang Kalimantan Tengah
Teras Narang Dorong Percepatan Revisi Tata Ruang Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Anggota Komisi I DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya percepatan revisi tata ruang . . .
