- Wujud Kepedulian Sesama, PT Barito Raja Berkah Salurkan Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim
- DWP Kapuas Gelar Khataman Al-Quran dan Buka Puasa Bersama di Rujab Bupati
- Wakil Bupati Kapuas Bagikan Kartu Huma Betang Sejahtera dan Bantuan Pangan di Kecamatan Selat
- Gubernur Agustiar: Tanpa Perencanaan Tajam, Pembangunan Kalteng Tak Akan Berdampak
- Plt Sekda Kalteng Beberkan Data Kinerja dan Target RKPD 2027
- Terjatuh dari Lanting, Warga Palangka Raya Dilaporkan Tenggelam di Tumbang Nusa
- PC Sapma Barito Utara Salurkan Bantuan Sembako Muhammad Syauqie ke Panti Asuhan
- Enrico Tulis Salurkan Bantuan Sembako dari Muhammad Syauqie untuk Masyarakat Barito Utara
- Menengok Keindahan Mushalla An-Nur Rizkia, Ikon Religi Baru Yang Dibangun Oleh Anggota DPRD Barut
- Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Anggota DPRD Barut H. Tajeri Salurkan 500 Paket Zakat Harta
Diduga Masuki Lahan Milik Dedi, PT KBU Digugat Miliaran Rupiah
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Dedi ( Baju merah) bersama tim kuasa hukumnya.
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Dedi seorang warga Desa Jangkang Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap perusahan tambang batu bara PT Kapuas Bara Utama.
Melalui kuasa hukumnya Adv Ajungs TH L Suan SH , Adv Fridking Irawan SH dan Hendra Saputra SH, Dedi mengajukan gugatan PMH nya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Adv Hendra sebagai kuasa hukum Dedi menjelaskan bahwa gugatan PMH terhadap PT KBU karena diduga PT KBU sebagai tergugat pada tahun 2019 memasuki lahan dan melakukan kegiatan tanpa ijin dari Dedi sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Baca Lainnya :
- Teras Minta pemilihan Ketua Rt.02 Panarung Diulang0
- Kepsek SMAN 1, Hasil Audit Tim Gabungan Tidak Ada Temuan Penyelewengan Dana BOS 0
- Maju Sebagai Bakal Wakil Walikota, Falery Tuwan Janjikan Palangka Raya Satu Data0
- Ketum Fordayak Desak OJK Kalteng Untuk Tindak Oknum Debt Kolektor Yang Rampas Motor Konsumen0
- Langkah Baik Inisiasi Gerakan Sosial, Masak dan Makan Bersama Anak-anak di Panti Asuhan0
" Klien kami ( Dedi.red) memiliki lahan yang sah berdasarkan Surat Pernyataan (SP) nomor: 31/SP/Pem.DJ/VIII/2009, yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Desa Jangkang pada tanggal 11 Agustus 2009 " jelas Hendra Selasa 09 Juli 2024.
Ia juga mengatakan bahwa lahan milik Dedi tersebut yang berjumlah kurang lebih 12 hektare dan sudah dipecah menjadi beberapa surat kini diduga dijadikan salah satu area kerja PT KBU.
Ditempat yang sama Adv Fridking menambahkan bahwa isi dari gugatan PMH yang diajukan adalah Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat yang melakukan klaim terhadap lahan milik Penggugat dan melakukan aktifitas Penambangan Batu Bara mengakibatkan hilangnya tanam tumbuh milik Penggugat serta rusaknya lahan milik Penggugat dan dapat berakibat Penggugat kehilangan lahan miliknya dikemudian hari, yang apabila diperhitungkan sebesar Rp.4.175.000.000,- (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah)
" Karena perbuatan Tergugat yang menguasai dan melakukan aktifitas penambangan batu bara di lahan milik Penggugat megakibatkan hilangnya tanam tumbuh dan rusaknya lahan milik Penggugat disitulah adanya dugaan PMH yang dilakukan oleh PT KBU sebagaimana yang diatur diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat " ucap Fridking.
Dirinya juga berharap demi keadilan terhadap hak hak kliennya ( Dedi.red) majelis hakim bisa mengabulkan gugatan PMH terhadap PT KBU.
( AULIA)
Berita Utama
-
Wakil Bupati Kapuas Bagikan Kartu Huma Betang Sejahtera dan Bantuan Pangan di Kecamatan Selat
Wakil Bupati Kapuas Bagikan Kartu Huma Betang Sejahtera dan Bantuan Pangan di Kecamatan Selat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Kapuas Dodo membagikan secara simbolis Kartu Huma Betang Sejahtera Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 serta bantuan . . .
-
DWP Kapuas Gelar Khataman Al-Quran dan Buka Puasa Bersama di Rujab Bupati
DWP Kapuas Gelar Khataman Al-Quran dan Buka Puasa Bersama di Rujab Bupati
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan arisan rutin yang dirangkai dengan khataman Al-Qur’an serta buka . . .
-
Wujud Kepedulian Sesama, PT Barito Raja Berkah Salurkan Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim
Wujud Kepedulian Sesama, PT Barito Raja Berkah Salurkan Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah menjadi momentum bagi PT Barito Raja Berkah (BRB) untuk memperkuat ikatan sosial dengan masyarakat. . . .
-
Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Anggota DPRD Barut H. Tajeri Salurkan 500 Paket Zakat Harta
Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Anggota DPRD Barut H. Tajeri Salurkan 500 Paket Zakat Harta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Mengisi momentum bulan suci Ramadhan, tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri, beserta keluarga besar . . .
-
Menengok Keindahan Mushalla An-Nur Rizkia, Ikon Religi Baru Yang Dibangun Oleh Anggota DPRD Barut
Menengok Keindahan Mushalla An-Nur Rizkia, Ikon Religi Baru Yang Dibangun Oleh Anggota DPRD Barut
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kabupaten Barito Utara kini memiliki satu lagi destinasi religi yang memanjakan mata sekaligus menenangkan jiwa. Adalah Mushalla . . .

















