- Pengendara Keluhkan Penggunaan Jalan Umum oleh Angkutan Batu Bara PT. AUB
- Posko Siaga Darurat Batingsor Didirikan di Kabupaten Balangan untuk Antisipasi Bencana
- Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, DPRD Barito Utara Lakukan Kunjungan Konsultasi ke Kemendagri
- Kepala Bapperida Kalteng Berikan Arahan dalam Orientasi Penyusunan RKPD Kotawaringin Barat 2026
- Inspektorat Kalteng Gelar Rakor Pencegahan Korupsi MCP KPK 2025
- Kalaksa BPBPK Kalteng Laporkan Banjir dalam Rakor Bersama Gubernur dan Forkopimda
- Rayakan HUT ke-5, Aliansi Jurnalis Video Perkuat Peran Jurnalisme di Era Digital
- Muhammad Damis, S.H., M.H., Jabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya
- KNPI Kalteng Gelar Rapat Pleno dan Silaturahmi, Kalteng Siap Jadi Tuan Rumah RAPIMPURNAS KNPI
- Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Rakyat Semakin Tercekik
Diduga Masuki Lahan Milik Dedi, PT KBU Digugat Miliaran Rupiah
Tim Redaksi
![Diduga Masuki Lahan Milik Dedi, PT KBU Digugat Miliaran Rupiah](https://potretkalteng.com/asset/foto_berita/WhatsApp_Image_2024-07-09_at_18_28_31.jpeg)
Keterangan Gambar : Dedi ( Baju merah) bersama tim kuasa hukumnya.
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Dedi seorang warga Desa Jangkang Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap perusahan tambang batu bara PT Kapuas Bara Utama.
Melalui kuasa hukumnya Adv Ajungs TH L Suan SH , Adv Fridking Irawan SH dan Hendra Saputra SH, Dedi mengajukan gugatan PMH nya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Adv Hendra sebagai kuasa hukum Dedi menjelaskan bahwa gugatan PMH terhadap PT KBU karena diduga PT KBU sebagai tergugat pada tahun 2019 memasuki lahan dan melakukan kegiatan tanpa ijin dari Dedi sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Baca Lainnya :
- Teras Minta pemilihan Ketua Rt.02 Panarung Diulang0
- Kepsek SMAN 1, Hasil Audit Tim Gabungan Tidak Ada Temuan Penyelewengan Dana BOS 0
- Maju Sebagai Bakal Wakil Walikota, Falery Tuwan Janjikan Palangka Raya Satu Data0
- Ketum Fordayak Desak OJK Kalteng Untuk Tindak Oknum Debt Kolektor Yang Rampas Motor Konsumen0
- Langkah Baik Inisiasi Gerakan Sosial, Masak dan Makan Bersama Anak-anak di Panti Asuhan0
" Klien kami ( Dedi.red) memiliki lahan yang sah berdasarkan Surat Pernyataan (SP) nomor: 31/SP/Pem.DJ/VIII/2009, yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Desa Jangkang pada tanggal 11 Agustus 2009 " jelas Hendra Selasa 09 Juli 2024.
Ia juga mengatakan bahwa lahan milik Dedi tersebut yang berjumlah kurang lebih 12 hektare dan sudah dipecah menjadi beberapa surat kini diduga dijadikan salah satu area kerja PT KBU.
Ditempat yang sama Adv Fridking menambahkan bahwa isi dari gugatan PMH yang diajukan adalah Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat yang melakukan klaim terhadap lahan milik Penggugat dan melakukan aktifitas Penambangan Batu Bara mengakibatkan hilangnya tanam tumbuh milik Penggugat serta rusaknya lahan milik Penggugat dan dapat berakibat Penggugat kehilangan lahan miliknya dikemudian hari, yang apabila diperhitungkan sebesar Rp.4.175.000.000,- (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah)
" Karena perbuatan Tergugat yang menguasai dan melakukan aktifitas penambangan batu bara di lahan milik Penggugat megakibatkan hilangnya tanam tumbuh dan rusaknya lahan milik Penggugat disitulah adanya dugaan PMH yang dilakukan oleh PT KBU sebagaimana yang diatur diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat " ucap Fridking.
Dirinya juga berharap demi keadilan terhadap hak hak kliennya ( Dedi.red) majelis hakim bisa mengabulkan gugatan PMH terhadap PT KBU.
( AULIA)
![Iklan01](https://potretkalteng.com/asset/foto_iklantengah/Space_iklan44.jpg)
![disewakan](https://potretkalteng.com/asset/foto_iklantengah/Space_iklan42.jpg)
Berita Utama
-
Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, DPRD Barito Utara Lakukan Kunjungan Konsultasi ke Kemendagri
Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, DPRD Barito Utara Lakukan Kunjungan Konsultasi ke Kemendagri
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini M.IP, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M dan anggota . . .
-
Posko Siaga Darurat Batingsor Didirikan di Kabupaten Balangan untuk Antisipasi Bencana
Posko Siaga Darurat Batingsor Didirikan di Kabupaten Balangan untuk Antisipasi Bencana
PARINGIN, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam, BPBD Kabupaten Balangan mendirikan Posko Siaga Darurat Batingsor yang . . .
-
Pengendara Keluhkan Penggunaan Jalan Umum oleh Angkutan Batu Bara PT. AUB
Pengendara Keluhkan Penggunaan Jalan Umum oleh Angkutan Batu Bara PT. AUB
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM– Warga Kecamatan Teweh Baru mengeluhkan aktivitas angkutan batu bara yang dilakukan oleh PT. AUB dengan menggunakan jalan umum, . . .
-
Kalaksa BPBPK Kalteng Laporkan Banjir dalam Rakor Bersama Gubernur dan Forkopimda
Kalaksa BPBPK Kalteng Laporkan Banjir dalam Rakor Bersama Gubernur dan Forkopimda
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dalam upaya menanggulangi bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi menggelar Rapat . . .
-
Inspektorat Kalteng Gelar Rakor Pencegahan Korupsi MCP KPK 2025
Inspektorat Kalteng Gelar Rakor Pencegahan Korupsi MCP KPK 2025
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pencegahan Korupsi Monitoring Center for . . .
![iklan 4](https://potretkalteng.com/asset/foto_iklantengah/Space_iklan3.jpg)