Wakili Gubernur Kalteng, Kaban Kesbangpol Pimpin Pembinaan dan Pengawasan Ormas Tahun 2024
Tim Redaksi

potret kalteng 06 Mar 2024, 18:12:40 WIB Palangka Raya
Wakili Gubernur Kalteng, Kaban Kesbangpol Pimpin Pembinaan dan Pengawasan Ormas Tahun 2024

Keterangan Gambar : Peserta pada FGD Pembinaan dan Pengawasan Ormas Tahun 2024


potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Prov. Kalteng mewakili Gubernur Kalteng memimpin Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan dan Pengawasan Ormas Tahun 2024, bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (5/3/2024).


Gubernur Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kaban Kesbangpol Katma F. Dirun menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, dan diharapkan melalui forum ini dapat menjadi salah satu upaya untuk menyelaraskan sinergisitas Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota terhadap aktivitas Organisasi Kemasyarakatan di Daerah.

Baca Lainnya :


Menurutnya, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Ormas sebagai mitra pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyakat merupakan salah satu wadah dalam menjalankan kebebasan tersebut.


“Melalui peran dan aktivitasnya yang strategis Ormas dapat menjadi sinergi dan kerjasama yang baik, guna membantu Pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang efektif dan efisien dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan, mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa” ucapnya.


Selain itu ia menyebut, kegiatan ini juga diharapkan sebagai upaya menciptakan tertib administrasi dan koordinasi dalam pengelolaan data Ormas, baik Pendaftaran dan Pelaporan Aktivitas Organisasi Kemasyarakatan di daerah, yang merupakan pintu gerbang bagi legalitas dan pengakuan Pemerintah terhadap keberadaan Ormas.


“Pada akhirnya menjamin eksistensi Ormas tersebut sebagaimana amanat kebebasan berserikat dan berkumpul dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945” sebut Katma.(adv)


Mmckalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment