- Polsek Timpah Cek Pemanfaatan Pekarangan Warga di Desa Tumbang Randang, Dorong Ketahanan Pangan
- Ketua DPRD Kapuas Ajak Warga Jaga Keamanan dan Toleransi Selama Ramadhan 1447 H
- Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Imbau Warga Jaga Ketertiban Selama Ramadhan 1447 H
- Penuh Khidmat Keluarga Besar Disdagperin Kalteng Buka Puasa Bersama
- Disbun Kalteng Gelar Khataman Al-Quran dan Buka Puasa Bersama Anak Panti
- Wali Kota Palangka Raya Imbau Perusahaan Swasta Bayar THR Pegawai Tepat Waktu
- Angelina Sondakh Berbagi Kisah Hidup di Bukber Rujab Wali Kota Palangka Raya
- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
- Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
- Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Sidang Gugatan Terhadap PT.BPC Berlanjut, Halim Beberkan Penjualan Ilegal Minol Golongan B dan C
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim, S.H, M.H
POTRETKALTENG.COM - SAMPIT - Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Sampit tergugat PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) oleh yanto gunawan melalui Kuasa Hukum nya Suriansyah Halim sudah kurang lebih sepuluh kali sidang.
Yanto Gunawan mantan manajer operasional PT BPC menggugat PT Bulvira Prima Cemerlang melalui Kuasa Hukum nya Suriansyah Halim lantaran keberatan karena dituduh melakukan penggelapan Minuman Beralkohol (Minol) Golongan A dan juga tersangka di Polda Kalteng.
Kuasa Hukum Yanto Gunawan, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan di ruang sidang kalau Surat izin Distributor PT Bulvira Prima Cemerlang yang menjual minuman beralkohol Golongan A Ternyata sudah mati sejak 1 November 2022.
Baca Lainnya :
- DPRD Kabupaten Gunung Mas Gelar Rapat Paripurna0
- Dor ! 1 Napi Yang Kabur Tewas Karena Mencoba Menyerang Petugas0
- Cegah Aksi Balapan Liar, Satlantas Polresta Lakukan Patroli dan Pemantauan Aktif0
- Pemkab Gumas Kaji Banding Kabupaten Sehat Ke Pemkab Banyuwangi0
- 20,38 Persen DD Anjir Serapat Barat Programkan BLT0
"Dari Surat Izin Distributor PT Bulvira Prima Cemerlang yang menjual minuman beralkohol Golongan A melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotim bahwa perusahan tersebut memang pada tanggal 1 November 2021 mengantongi izin dengan Nomor : 503/19/DPMPTSP-MB/KTW/XII/2021 selaku Distri Butor Minuman Beralkohol Golongan A"ungkapnya.

Suriansyah juga membeberkan kalau PT Bulvira Prima Cemerlang selain sudah tidak mempunyai surat izin dari tanggal 2 November 2022 tetapi trus menjalankan bisnis nya selaku Distributor minuman beralkohol Golongan A juga melakukan penjualan minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C.
Paparan Suriansyah Halim membuat Hakim kaget kalau Suriansyah membawa dan mengeluarkan bukti minuman minuman yang Golongan B dan C kalau semua itu juga berasal dari Distri Butor PT Bulvira Prima Cemerlang dan cuma satu satunya di kab kotim distributor beroperasi bisnis minuman beralkohol kalau pun di temukan penjualan minuman beralkohol di tempat lain itu semua berasal dari distributor PT.Bulvira Prima Cemerlang kata Suriansyah Halim Kuasa Hukum Yanto Gunawan.
Dari beberapa hal yang di ungkap oleh penggugat di benar kan oleh para ke tiga saksi dari tiga saksi dua dari mentan pekerja di distributor PT Bulvira Prima Cemerlang dan satu saksi yang berasal dari masyarakat di tempat operasional perusahaan itu berada.
Hal lain di pertanyakan oleh hakim ketua kepada dua saksi yaitu tentang pengetahuan saksi dari mana bisa mengetahui minuman beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C ke dua saksi dengan penjelasan yang mana minuman beralkohol Golongan A B dan C itu dari keterangan yang tertulis di botol minuman itu jawab dari ke dua para saksi yang sama penjelasan kepada Hakim.
Sedangkan saksi satu nya dari masyarakat saat di tanya oleh hakim seperti apa pengetahuan saksi apa yang di lakukan Perusahan dan seperti apa bisnis yang dijalankan.
Dengan santai nya saksi itu mengatakan kenapa aktifitas sering di lakukan kegiatan pemuatan selalu pada malam hari juga saat melakukan pemuatan di mobil terdengar seperti suara botol walau pun tidak tau itu isi botol itu.
Dari berjalan nya sidang tuntutan gugatan perdata oleh Suriansyah Halim Kuasa Hukum Yanto Gunawan dan tergugat sekitar kurang lebih dari satu jam berjalannya sidang Hakim Ketua sidang memutus kalau sidang di jadwalkan melanjutannya dua minggu kedepan.
Tepat pada jam 6.30 sidang di tutup oleh Hakim Ketua dan di lanjutkan dengan jadwal yang sudah di tentukan olleh pengadilan. Sidang pun bubar.
Di gelar nya sidang gugatan tuntutan perdata oleh Yanto Gunawan oleh Hukumnya Suriansyah Halim akan trus berupaya membela kelain nya.
"tidak membuat PT Bulvari Prima Cemerlang takut akan aktifitas yang di jalan kan sudah tidak punya izin dan diduga ilegal karena terungkap sudah mendistribusikan minuman yang beralkohol Golongan B dan C walau pun sudah tau itu di larang oleh pemerintah dan melanggar hukum"ungkapnya.
Saat hendak di kompermasi ke pemilik Perusahaan yaitu Tommy melalui Kuasa Hukum nya yang berkaitan dengan permasalahan tidak mau memberikan keterangan walaupun dengan bahasa singkat.(red)
(Dian)
Berita Utama
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .
-
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di kawasan Jalan . . .
-
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan pemenuhan hak serta . . .
-
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamandau secara resmi mendirikan Front Siswa Marhaenis GMNI . . .

















