Sidang Gugatan Terhadap PT.BPC Berlanjut, Halim Beberkan Penjualan Ilegal Minol Golongan B dan C
Tim Redaksi

potret kalteng 08 Mar 2023, 06:32:56 WIB Daerah
Sidang Gugatan Terhadap PT.BPC Berlanjut, Halim Beberkan Penjualan Ilegal Minol Golongan B dan C

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim, S.H, M.H


POTRETKALTENG.COM -  SAMPIT - Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Sampit tergugat PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) oleh yanto gunawan melalui Kuasa Hukum nya Suriansyah Halim sudah kurang lebih sepuluh kali sidang.

Yanto Gunawan mantan manajer operasional PT BPC menggugat PT Bulvira Prima Cemerlang melalui Kuasa Hukum nya Suriansyah Halim lantaran keberatan karena dituduh melakukan penggelapan Minuman Beralkohol (Minol) Golongan A dan juga tersangka di Polda Kalteng.

Kuasa Hukum Yanto Gunawan, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan di ruang sidang kalau Surat izin Distributor PT Bulvira Prima Cemerlang yang menjual minuman beralkohol Golongan A Ternyata sudah mati sejak 1 November 2022.

Baca Lainnya :

"Dari Surat Izin Distributor PT Bulvira Prima Cemerlang yang menjual minuman beralkohol Golongan A melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotim bahwa perusahan tersebut memang pada tanggal 1 November 2021 mengantongi izin dengan Nomor : 503/19/DPMPTSP-MB/KTW/XII/2021 selaku Distri Butor Minuman Beralkohol Golongan A"ungkapnya. 


Suriansyah juga membeberkan kalau PT Bulvira Prima Cemerlang selain sudah tidak mempunyai surat izin dari tanggal 2 November 2022 tetapi trus menjalankan bisnis nya selaku Distributor minuman beralkohol Golongan A juga melakukan penjualan minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C. 

Paparan Suriansyah Halim membuat Hakim kaget kalau Suriansyah membawa dan mengeluarkan bukti minuman minuman yang Golongan B dan C kalau semua itu juga berasal dari Distri Butor PT Bulvira Prima Cemerlang dan cuma satu satunya di kab kotim distributor beroperasi bisnis minuman beralkohol kalau pun di temukan penjualan minuman beralkohol di tempat lain itu semua berasal dari distributor PT.Bulvira Prima Cemerlang kata Suriansyah Halim Kuasa Hukum Yanto Gunawan.

Dari beberapa hal yang di ungkap oleh penggugat di benar kan oleh para ke tiga saksi dari tiga saksi dua dari mentan pekerja di distributor PT Bulvira Prima Cemerlang dan satu saksi yang berasal dari masyarakat di tempat operasional perusahaan itu berada.

Hal lain di pertanyakan oleh hakim ketua kepada dua saksi yaitu tentang pengetahuan saksi dari mana bisa mengetahui minuman beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C ke dua saksi dengan penjelasan yang mana minuman beralkohol Golongan A B dan C itu dari keterangan yang tertulis di botol minuman itu jawab dari ke dua para saksi yang sama penjelasan kepada Hakim. 

Sedangkan saksi satu nya dari masyarakat saat di tanya oleh hakim seperti apa pengetahuan saksi apa yang di lakukan Perusahan dan seperti apa bisnis yang dijalankan. 

Dengan santai nya saksi itu mengatakan kenapa aktifitas sering di lakukan kegiatan pemuatan selalu pada malam hari juga saat melakukan pemuatan di mobil terdengar seperti suara botol walau pun tidak tau itu isi botol itu.

Dari berjalan nya sidang tuntutan gugatan perdata oleh Suriansyah Halim Kuasa Hukum Yanto Gunawan dan tergugat sekitar kurang lebih dari satu jam berjalannya sidang Hakim Ketua sidang memutus kalau sidang di jadwalkan melanjutannya dua minggu kedepan.

Tepat pada jam 6.30 sidang di tutup oleh Hakim Ketua dan di lanjutkan dengan jadwal yang sudah di tentukan olleh pengadilan. Sidang pun bubar.

Di gelar nya sidang gugatan tuntutan perdata oleh Yanto Gunawan oleh Hukumnya Suriansyah Halim akan trus berupaya membela kelain nya.

"tidak membuat PT Bulvari Prima Cemerlang takut akan aktifitas yang di jalan kan sudah tidak punya izin dan diduga ilegal karena terungkap sudah mendistribusikan minuman yang beralkohol Golongan B dan C walau pun sudah tau itu di larang oleh pemerintah dan melanggar hukum"ungkapnya.

Saat hendak di kompermasi ke pemilik Perusahaan yaitu Tommy melalui Kuasa Hukum nya yang berkaitan dengan permasalahan tidak mau memberikan keterangan walaupun dengan bahasa singkat.(red)

  (Dian)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment