- DPRD Kapuas Minta OPD Aktif dalam Pembahasan Perubahan APBD 2026
- Banmus DPRD Kapuas Susun Jadwal Pembahasan Perubahan APBD 2026
- DPRD Kapuas Dorong Penguatan Mitigasi untuk Cegah Kebakaran
- Rahmad Jainudin Dorong Pendampingan Korban Kebakaran hingga Pulih
- DPRD Kapuas Apresiasi Respons Cepat Pemerintah Bantu Korban Kebakaran
- Komisi IV DPRD Kapuas Pelajari Pelaksanaan Program Pendidikan dan Kesehatan
- DPRD Kapuas Dalami Pengawasan dan Distribusi MBG di Katingan
- Komisi IV DPRD Kapuas Bahas Anggaran Pendidikan dan Waktu Belajar
- Komisi III DPRD Kapuas Dorong Program Infrastruktur Lebih Tepat Sasaran
- DPRD Kapuas Bahas Penyelarasan Program Pembangunan Infrastruktur
Sidang Gugatan Terhadap PT.BPC Berlanjut, Halim Beberkan Penjualan Ilegal Minol Golongan B dan C
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim, S.H, M.H
POTRETKALTENG.COM - SAMPIT - Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Sampit tergugat PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) oleh yanto gunawan melalui Kuasa Hukum nya Suriansyah Halim sudah kurang lebih sepuluh kali sidang.
Yanto Gunawan mantan manajer operasional PT BPC menggugat PT Bulvira Prima Cemerlang melalui Kuasa Hukum nya Suriansyah Halim lantaran keberatan karena dituduh melakukan penggelapan Minuman Beralkohol (Minol) Golongan A dan juga tersangka di Polda Kalteng.
Kuasa Hukum Yanto Gunawan, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan di ruang sidang kalau Surat izin Distributor PT Bulvira Prima Cemerlang yang menjual minuman beralkohol Golongan A Ternyata sudah mati sejak 1 November 2022.
Baca Lainnya :
- DPRD Kabupaten Gunung Mas Gelar Rapat Paripurna0
- Dor ! 1 Napi Yang Kabur Tewas Karena Mencoba Menyerang Petugas0
- Cegah Aksi Balapan Liar, Satlantas Polresta Lakukan Patroli dan Pemantauan Aktif0
- Pemkab Gumas Kaji Banding Kabupaten Sehat Ke Pemkab Banyuwangi0
- 20,38 Persen DD Anjir Serapat Barat Programkan BLT0
"Dari Surat Izin Distributor PT Bulvira Prima Cemerlang yang menjual minuman beralkohol Golongan A melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotim bahwa perusahan tersebut memang pada tanggal 1 November 2021 mengantongi izin dengan Nomor : 503/19/DPMPTSP-MB/KTW/XII/2021 selaku Distri Butor Minuman Beralkohol Golongan A"ungkapnya.

Suriansyah juga membeberkan kalau PT Bulvira Prima Cemerlang selain sudah tidak mempunyai surat izin dari tanggal 2 November 2022 tetapi trus menjalankan bisnis nya selaku Distributor minuman beralkohol Golongan A juga melakukan penjualan minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C.
Paparan Suriansyah Halim membuat Hakim kaget kalau Suriansyah membawa dan mengeluarkan bukti minuman minuman yang Golongan B dan C kalau semua itu juga berasal dari Distri Butor PT Bulvira Prima Cemerlang dan cuma satu satunya di kab kotim distributor beroperasi bisnis minuman beralkohol kalau pun di temukan penjualan minuman beralkohol di tempat lain itu semua berasal dari distributor PT.Bulvira Prima Cemerlang kata Suriansyah Halim Kuasa Hukum Yanto Gunawan.
Dari beberapa hal yang di ungkap oleh penggugat di benar kan oleh para ke tiga saksi dari tiga saksi dua dari mentan pekerja di distributor PT Bulvira Prima Cemerlang dan satu saksi yang berasal dari masyarakat di tempat operasional perusahaan itu berada.
Hal lain di pertanyakan oleh hakim ketua kepada dua saksi yaitu tentang pengetahuan saksi dari mana bisa mengetahui minuman beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C ke dua saksi dengan penjelasan yang mana minuman beralkohol Golongan A B dan C itu dari keterangan yang tertulis di botol minuman itu jawab dari ke dua para saksi yang sama penjelasan kepada Hakim.
Sedangkan saksi satu nya dari masyarakat saat di tanya oleh hakim seperti apa pengetahuan saksi apa yang di lakukan Perusahan dan seperti apa bisnis yang dijalankan.
Dengan santai nya saksi itu mengatakan kenapa aktifitas sering di lakukan kegiatan pemuatan selalu pada malam hari juga saat melakukan pemuatan di mobil terdengar seperti suara botol walau pun tidak tau itu isi botol itu.
Dari berjalan nya sidang tuntutan gugatan perdata oleh Suriansyah Halim Kuasa Hukum Yanto Gunawan dan tergugat sekitar kurang lebih dari satu jam berjalannya sidang Hakim Ketua sidang memutus kalau sidang di jadwalkan melanjutannya dua minggu kedepan.
Tepat pada jam 6.30 sidang di tutup oleh Hakim Ketua dan di lanjutkan dengan jadwal yang sudah di tentukan olleh pengadilan. Sidang pun bubar.
Di gelar nya sidang gugatan tuntutan perdata oleh Yanto Gunawan oleh Hukumnya Suriansyah Halim akan trus berupaya membela kelain nya.
"tidak membuat PT Bulvari Prima Cemerlang takut akan aktifitas yang di jalan kan sudah tidak punya izin dan diduga ilegal karena terungkap sudah mendistribusikan minuman yang beralkohol Golongan B dan C walau pun sudah tau itu di larang oleh pemerintah dan melanggar hukum"ungkapnya.
Saat hendak di kompermasi ke pemilik Perusahaan yaitu Tommy melalui Kuasa Hukum nya yang berkaitan dengan permasalahan tidak mau memberikan keterangan walaupun dengan bahasa singkat.(red)
(Dian)
Berita Utama
-
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hingga 31 Juli 2026 baru mencapai Rp581,3 miliar lebih atau . . .
-
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya membuka opsi penambahan anggaran untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui . . .
-
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah dan Pertamina mempertimbangkan kembali kenaikan harga BBM . . .
-
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya mendukung keputusan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 1 . . .
-
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menghadapi musim kemarau yang disertai kabut asap, masyarakat Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar . . .

















