- Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Netral Pilkada 2024
- Ditlantas Polda Kalteng Gelar Operasi Zebra Telabang 2024
- Owner CV Wahyu Jaya Travel Klarifikasi Perbedaan Pencatutan Nama Direktur
- Pasangan ASRI Kunjungi Pasar Tewah dan Kuala Kurun
- Ardiansah Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kapuas Periode 2024-2029
- Banjir Murung Raya, Nuryakin Ajak Masyarakat Untuk Tetap Hati-Hati
- Bentuk Tanggung Jawab Kepercayaan Masyarakat, Kantor Hukum AP Lakukan Ibadah Syukur
- PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangkaraya Kejar Target Pendapatan dan Tunggakan Retribusi Sampa
- Haruskah Dayak Memberontak Untuk Mendapatkan Posisi Strategis Dipemerintahan Pusat?
- Pemkab Gumas Kaji Tiru Pelayanan Publik ke Kota Bandung
Seorang Pria Diamankan Polisi Setelah Diduga Miliki 7,52 Gram Sabu
Oleh : Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Terduga pelaku
Potretkalteng.com - KAPUAS - Seorang pria berinisial WAH (41) dicokok Polisi lantaran miliki 7,52 gram Narkotika jenis Sabu di jalan Trans Kalimantan KM 5,5, Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (28/5/2024).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi kepada awak media Jum'at (31/5/2024) membenarkan telah mengamankan Pelaku yang diduga pengedar ini.
Baca Lainnya :
- 2 Petinggi KONI Sampit Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah0
- Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Ungkap Kasus Narkotika0
- Personel Resnarkoba Polres Kapuas Amankan Diduga Pelaku Jual Beli Narkotika di Timpah0
- Pj Bupati Kapuas Berikan Materi Pelatihan Kepemimpinan Mahasisawa Tingkar Dasar0
- Hadapi Pilkada 2024, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Lantik 693 PPS0
Dijelaskannya, WAH tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum dengan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 7,52 gram.
Selain barang bukti Narkotika, ia mengungkapkan pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone warna putih, 1 buah kotak rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit sepeda motor beserta kunci kontak.
Ia menambahkan, terhadap Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," ungkap AKP Subandi.
Berita Utama
-
Ditlantas Polda Kalteng Gelar Operasi Zebra Telabang 2024
Ditlantas Polda Kalteng Gelar Operasi Zebra Telabang 2024
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), gencar melaksanakan edukasi dan imbauan tentang tertib . . .
-
Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Netral Pilkada 2024
Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Netral Pilkada 2024
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus menyerukan komitmen netralitas dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah . . .
-
Owner CV Wahyu Jaya Travel Klarifikasi Perbedaan Pencatutan Nama Direktur
Owner CV Wahyu Jaya Travel Klarifikasi Perbedaan Pencatutan Nama Direktur
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM - Berita ini untuk memberikan hak jawab terhadap berita sebelumnya yang berjudul "Berawal Dari Supir, Kini Ateng Punya Kantor Travel Dengan . . .
-
Banjir Murung Raya, Nuryakin Ajak Masyarakat Untuk Tetap Hati-Hati
Banjir Murung Raya, Nuryakin Ajak Masyarakat Untuk Tetap Hati-Hati
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM – Kabupaten Murung Raya sedang dilanda musibah banjir, tercatat sebanyak 4.430 rumah dan sejumlah fasilitas sudah terendam luapan sungai . . .
-
Ardiansah Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kapuas Periode 2024-2029
Ardiansah Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kapuas Periode 2024-2029
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ardiansah S.Hut MM resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas periode 2024-2029. Pelantikan . . .