Seorang Pria Diamankan Polisi Setelah Diduga Miliki 7,52 Gram Sabu
Oleh : Tim Redaksi

Potret Kalteng 31 Mei 2024, 19:18:43 WIB Kapuas
Seorang Pria Diamankan Polisi Setelah Diduga Miliki 7,52 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku


Potretkalteng.com - KAPUAS - Seorang pria berinisial WAH (41) dicokok Polisi lantaran miliki 7,52 gram Narkotika jenis Sabu di jalan Trans Kalimantan KM 5,5, Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (28/5/2024). 


Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi kepada awak media Jum'at (31/5/2024) membenarkan telah mengamankan Pelaku yang diduga pengedar ini. 

Baca Lainnya :


Dijelaskannya, WAH tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum dengan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 7,52 gram. 


Selain barang bukti Narkotika, ia mengungkapkan pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone warna putih, 1 buah kotak rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit sepeda motor beserta kunci kontak. 


Ia menambahkan, terhadap Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 


"Tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," ungkap AKP Subandi.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment