2 Petinggi KONI Sampit Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Oleh : Tim Redaksi

Potret Kalteng 31 Mei 2024, 19:13:49 WIB Sampit
2 Petinggi KONI Sampit Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Keterangan Gambar : FOTO ( SAAT KONFRENSI PERS)


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA , Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan oleh Kejati Kalteng memasuki babak baru


 Dana yang  Bersumber Dari Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 Di Kabupaten Kotawaringin Timur, 

Baca Lainnya :


Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya. 


Sehingga Pada hari Jum’at , tanggal 31 Mei  2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 2 (dua) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023, yang kasus posisinya sebagai berikut :

­ Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur.

­

Bahwa pada penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.


Adapun tersangka yang telah ditetapkan sebagai berikut : 

1. Tersangka A Sebagai  Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten  Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

2. Tersangka  BP Sebagai  Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten  Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023. 

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment