Personel Resnarkoba Polres Kapuas Amankan Diduga Pelaku Jual Beli Narkotika di Timpah
Tim redaksi

potret kalteng 30 Mei 2024, 19:26:55 WIB Kapuas
Personel Resnarkoba Polres Kapuas Amankan Diduga Pelaku Jual Beli Narkotika di Timpah

Keterangan Gambar : Barang bukti


potretkalteng.com - KAPUAS -  Pengungkapan Kasus narkoba jenis sabu dengan berat 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram (plastik + kristal). 

Barang yang dilarang oleh negara ini diduga didapat oleh Satresnarkoba Polres Kapuas dari pengedar.

Anggota Satresbarkoba Polres Kapuas mengamankan  pelaku di satu tempat di rumah Sdr. M di Jl. Walter Terong RT 003 Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, Pada Hari Rabu ( 29 Mei 2024 ).

Baca Lainnya :

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 

- 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram (plastik + kristal).

- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motif bunga.

- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah.

- 1 (satu) pack plastik klip merk SM.

- 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam terbuat dari plastik sedotan.

- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

- 1 (satu) unit HandPhone Merk OPPO A38 Warna Putih.

- uang tunai sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Red)

Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment