- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
- Gubernur Pimpin Ziarah Tabur Bunga HUT ke-69 Kalteng di TMP Sanaman Lampang
- Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
- DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
- Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
- Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
- Protes Distribusi BBM, Aliansi Masyarakat Kalteng Bergerak Lepas Liar Kodok di Kantor Pertamina
- Resmi Dilantik, DPC Organda Kapuas Periode 2026–2031 Siap Perkuat Sinergi Transportasi
Wali Kota Palangka Raya Tarik Aturan Pembatasan BBM Sehari Setelah Terbit

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Palangka Raya dipastikan batal berlaku. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menangguhkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 yang mengatur pembatasan kuota harian BBM subsidi dan nonsubsidi, hanya sehari setelah dokumen tersebut beredar luas.
Baca Lainnya :
- Kalteng Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Dua Kabupaten Tetapkan Status Siaga0
- Kunjungi LKS, Wagub Kalteng Soroti Pembangunan SDM dan Program Gizi0
- HUT Kalteng ke-69, Bantuan dan Kasih Sayang Disalurkan ke Anak Panti0
- Antrean BBM di Palangka Raya Meningkat, Sejumlah SPBU Dipadati Kendaraan0
- Momentum Idul Fitri, Pemkab Barito Utara Rajut Silaturahmi dengan Tokoh Daerah 0
Sebelumnya, surat edaran tersebut memicu perhatian publik karena mengatur pembatasan ketat di seluruh SPBU. Dalam dokumen itu, kendaraan roda empat dibatasi membeli Pertalite maksimal Rp200 ribu dan Pertamax Rp400 ribu per hari. Sementara roda dua dibatasi maksimal Rp50 ribu untuk Pertalite dan Rp100 ribu untuk Pertamax dengan kewajiban menggunakan QR Code MyPertamina.
Menanggapi polemik tersebut, Fairid Naparin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui secara langsung isi dari kebijakan tersebut. Saat surat itu terbit pada Selasa (5/5), Fairid mengaku sedang berada di Balikpapan.
"Loh, sudah ditangguhkan itu. Tidak ada saya tanda tangani itu. Tanda tangan elektronik kan itu," kata Fairid saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan substansi aturan pembatasan yang tercantum dalam surat tersebut. Secara tegas, Fairid memilih untuk menangguhkan kebijakan tanpa mengeluarkan surat pembatalan resmi guna menghindari kesan bahwa kebijakan sebelumnya sempat dianggap sah.
"Justru saya tidak sepakat, makanya saya tangguhkan dan tidak berlaku. Kalau ada surat (pembatalan), seakan-akan membenarkan (surat sebelumnya)," ujarnya lagi.
Selain membatasi kuota harian, surat edaran yang kini ditangguhkan tersebut sejatinya memuat larangan tegas terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi serta praktik pembelian berulang untuk dijual kembali (pelangsir).
Dokumen itu juga melarang kendaraan dinas berpelat merah menggunakan BBM subsidi, kecuali untuk kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan angkutan sampah.
Meski aturan pembatasan pembelian ditangguhkan, Pemerintah Kota Palangka Raya tetap mengambil langkah tegas di lapangan. Petugas gabungan dilaporkan tetap disiagakan di sejumlah SPBU hingga malam hari untuk melakukan pengawasan.
Langkah ini difokuskan pada upaya pencegahan penyalahgunaan distribusi BBM dan merazia oknum yang diduga melakukan penimbunan, guna memastikan kelancaran distribusi di tengah masyarakat.
RT
Berita Utama
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana bersinergi dengan Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana melaksanakan sosialisasi hukum melalui program Jaksa Garda Desa . . .
-
Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Aksi Gerakan Mahasiswa Anak Buruh Kalimantan Tengah di depan Kantor Gubernur, Senin (11/5/2026), nyaris ricuh setelah terjadi adu . . .
-
DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus aktif merespons kondisi infrastruktur daerah dengan memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah . . .
-
Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi mengenai bahaya dan dampak narkoba bersama . . .

















