Wali Kota Palangka Raya Tarik Aturan Pembatasan BBM Sehari Setelah Terbit

Potret kalteng 07 Mei 2026, 06:38:03 WIB Palangka Raya
Wali Kota Palangka Raya Tarik Aturan Pembatasan BBM Sehari Setelah Terbit



PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Palangka Raya dipastikan batal berlaku. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menangguhkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 yang mengatur pembatasan kuota harian BBM subsidi dan nonsubsidi, hanya sehari setelah dokumen tersebut beredar luas.

Baca Lainnya :


Sebelumnya, surat edaran tersebut memicu perhatian publik karena mengatur pembatasan ketat di seluruh SPBU. Dalam dokumen itu, kendaraan roda empat dibatasi membeli Pertalite maksimal Rp200 ribu dan Pertamax Rp400 ribu per hari. Sementara roda dua dibatasi maksimal Rp50 ribu untuk Pertalite dan Rp100 ribu untuk Pertamax dengan kewajiban menggunakan QR Code MyPertamina.


Menanggapi polemik tersebut, Fairid Naparin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui secara langsung isi dari kebijakan tersebut. Saat surat itu terbit pada Selasa (5/5), Fairid mengaku sedang berada di Balikpapan.


"Loh, sudah ditangguhkan itu. Tidak ada saya tanda tangani itu. Tanda tangan elektronik kan itu," kata Fairid saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).


Ia menambahkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan substansi aturan pembatasan yang tercantum dalam surat tersebut. Secara tegas, Fairid memilih untuk menangguhkan kebijakan tanpa mengeluarkan surat pembatalan resmi guna menghindari kesan bahwa kebijakan sebelumnya sempat dianggap sah.


"Justru saya tidak sepakat, makanya saya tangguhkan dan tidak berlaku. Kalau ada surat (pembatalan), seakan-akan membenarkan (surat sebelumnya)," ujarnya lagi.


Selain membatasi kuota harian, surat edaran yang kini ditangguhkan tersebut sejatinya memuat larangan tegas terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi serta praktik pembelian berulang untuk dijual kembali (pelangsir).


Dokumen itu juga melarang kendaraan dinas berpelat merah menggunakan BBM subsidi, kecuali untuk kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan angkutan sampah.


Meski aturan pembatasan pembelian ditangguhkan, Pemerintah Kota Palangka Raya tetap mengambil langkah tegas di lapangan. Petugas gabungan dilaporkan tetap disiagakan di sejumlah SPBU hingga malam hari untuk melakukan pengawasan.


Langkah ini difokuskan pada upaya pencegahan penyalahgunaan distribusi BBM dan merazia oknum yang diduga melakukan penimbunan, guna memastikan kelancaran distribusi di tengah masyarakat.



RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment