- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Rugikan Negara Hingga Milyaran, 5 Pejabat Dinas Kesehatan Barito Selatan Ditetapkan Tersangka
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tim Pidsus Kejati Kalteng ketika menggelar konferensi Pers
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan lima orang pejabat Dinas Kesehatan Barito Selatan (Dinkes Barsel) sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020-2021.
Melalui Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan membeberkan kelimanya adalah Bendahara Pengeluaran 2020-2021 berinisial PMI, MJR selaku Pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas 2020-2021 dan ICD selaku Kepala Bidang Kesmas merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021, dan DKP selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2020 dan DS selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2021.
Baca Lainnya :
- Kepala Dislutkan Kalteng Berikan Motivasi Kepada Para ASN Dislutkan Kalteng0
- Dinas Perkebunan Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Kalteng Periode Bulan Desember 2023 0
- Punya Elektabilitas Tinggi, Rully Optimis Lolos Pemilu 20240
- Bencana Hidrometeorologi Menghantui Pergantian Tahun, Bambang Purwanto Minta Pemerintah Antisipasi 0
- Pendatang Baru Caleg DPRD Kota Palangka Raya di Dapil 3 Punya Elektabilitas Tinggi0
“Penetapan tersangka kepada kelima orang itu setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan 2 alat bukti. Serta keyakinan tim penyidik bahwa mereka telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Douglas kepada para wartawan di kantor kejati setempat, Jumat (5/1/2024) pagi.
Dia menjelaskan Perkara tersebut bermula ketika pada 2020 dan 2021 Dinkes Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) sebesar Rp32,216 miliar yang digunakan untuk membiayai program BOK.
Adapun rinciannya yakni pada 2020, DAK-NF yang diterima senilai Rp14,193 miliar yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinkes, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Lalu pada 2021, kembali menerima DAK-NF senilai Rp16,414 miliar yang dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
DAK-NF sebesar Rp32,216 milyar yang ada di rekening kas daerah selanjutnya ditransfer ke rekening Dinkes Barsel. Namun dalam pencairannya terjadi penyimpangan. Ternyata seluruh dana ditransfer ke rekening pribadi sekurangnya milik empat orang.
Kemudian dari empat rekening pribadi itu dibuat seolah-olah digunakan untuk membiayai kegiatan BOK tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Tidak hanya sampai di situ, dari hasil penyidikan diketahui juga dana DAK-NF yang telah ditransfer ke empat rekening pribadi kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadi lainnya diantaranya ke rekening anak-anaknya dan sejumlah sanak saudaranya.
“Ketika dana DAK-NF masuk ke rekening pribadi itu sudah dianggap milik pribadi pemilik rekening. Artinya sudah dalam penguasaan pemilik rekening,” tegasnya.
Douglas menyampaikan, tidak menutup kemungkinan dana DAK-NF tersebut ditransfer juga kepada rekening pribadi pejabat pemerintah lainnya seperti kepala daerah. Kepastiannya menunggu hasil penelusuran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 10-20 miliar. Untuk pastinya kami menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kalteng,” ucapnya.
Dalam penyidikannya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng menyita satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam, berkas-berkas dan beberapa unit komputer/laptop serta uang tunai.
Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Selasa (5/12/2023).
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Red)
RT
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















