- Penyerahan Piala Bergilir Gubernur Kalteng Tandai Muara Teweh Jadi Tuan Rumah FTIK XII
- LPT-IK Pusat Tegaskan FTIK XII sebagai Gerakan Budaya dan Penguatan Spiritual
- FTIK XII Simbol Keharmonisan, Diramaikan Ratusan Peserta dan Tradisi Manyipet
- Kalteng Apresiasi Penyelenggaraan FTIK XII di Barut, Jadi Benteng Pelestarian Budaya
- Bupati Shalahuddin: FTIK Momentum Penting Pelestarian Budaya Dayak Kaharingan
- Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadiri Pembukaan FTIK XII, Wujud Dukungan Terhadap Pelestarian Buda
- FTIK ke-XII Resmi Dibuka di Muara Teweh, Barito Utara Jadi Pusat Pelestarian Budaya Kaharingan Kalt
- Pemandangan Umum Fraksi Jadi Pedoman, Pemerintah Barut Jamin Kebijakan Akuntabel
- Jajaran Pimpinan DPRD Lengkap Pimpin Paripurna Jawaban Pemerintah APBD 2026
- Rapat Paripurna Dihadiri Lengkap Jajaran Eksekutif: Bupati, Wabup, dan Sekda Barut
Rifai : Sebagai Bacaleg Harus Mundur Dari Jabatan Tenaga Ahli di DPRD Barsel !
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kantor KPU Kabupaten Barito Selatan
potretkalteng.com - BUNTOK - Siapapun bakal calon legislatif (bacaleg) yang maju di Pileg Kabupaten Barito Selatan (Barsel) wajib mundur dari jabatan sebagai staf ahli dewan, tenaga ahli, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rifa'I Selaku Aktivis masyarakat Barito Selatan (Barsel) menegaskan hal tersebut tercantum di dalam ketentuan undang-undang.
Baca Lainnya :
- Tutie Hernite Ridun, S.E Siap Maju Pada Kontestan Pileg 2024 di Dapil 1 Barsel0
- Pj Bupati Barsel Pimpin Rapat Gabungan Penetapan Status Tanggap Darurat Karhutla 20230
- IWO Barsel Buka Pelatihan Konten Jurnalistik Digital di STIE0
- Wagub Kalteng Pimpin Panen Perdana Padi Inbrida di Desa Damparan Kabupaten Barsel0
- Penipuan Dengan Modus Dana Hibah Pembangunan Masjid Kembali Terjadi di Barito Selatan0
Disampaikan Rifai, bahwa Payung hukum yang dimaksud berupa pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan juncto pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota.
Namun faktanya, salah satu Bacaleg yaitu Sri Anita baceg Dapil 3 Barito Selatan dan Asahdi Jaya Bacaleg Barito Selatan 1 Dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia masih tercatat sebagai Tenaga Ahli di Sekretariat DPRD Barsel.
"Wajib mundurnya bacaleg dari berbagai jabatan profesi tertentu ini juga dipertegas oleh surat KPU RI Nomor 648/PL.01.4-SD/05/2023 yang Dalam surat tersebut, KPU menegaskan bahwa kelompok ahli DPRD masuk dalam kualifikasi yang wajib untuk memenuhi syarat caleg"ungkapnya.
Rifa'I menilai, jika ada bacaleg yang enggan mundur justru sangat aneh. Seakan-akan para bacaleg itu berpolitik setengah hati. Padahal, wajib mundur itu merupakan konsekuensi jika maju ke kursi legislatif.
"Jangan berdiri di dua kaki seperti itu untuk mencari aman. Lebih baik mereka fokus dengan pencalegannya. Jika persyaratan pelamaran diri tidak diindahkan, maka KPU harus secara tegas menyatakan bakal caleg tersebut berstatus tidak memenuhi syarat"tegasnya.(red)
Fai
Berita Utama
-
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara yang juga Ketua Partai NasDem Barito Utara, Hj Nety Herawati, menyampaikan ucapan selamat kepada . . .
-
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Menjelang perayaan Natal 2025, CV Nansel kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan berbagi berkat kepada sejumlah gereja . . .
-
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menggelar pengukuhan Komunitas ASN Anti Narkoba . . .
-
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, HM Wiyatno, didampingi Wakil Bupati Dodo, secara resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah . . .
-
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalokasikan total belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mencapai angka Rp2,574 triliun lebih. Angka . . .

















