Rifai : Sebagai Bacaleg Harus Mundur Dari Jabatan Tenaga Ahli di DPRD Barsel !
Tim Redaksi

Potret Kalteng 08 Nov 2023, 18:00:30 WIB Daerah
Rifai : Sebagai Bacaleg Harus Mundur Dari Jabatan Tenaga Ahli di DPRD Barsel !

Keterangan Gambar : Kantor KPU Kabupaten Barito Selatan


potretkalteng.com - BUNTOK - Siapapun bakal calon legislatif (bacaleg) yang maju di Pileg Kabupaten Barito Selatan (Barsel) wajib mundur dari jabatan sebagai staf ahli dewan, tenaga ahli, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Rifa'I Selaku Aktivis masyarakat Barito Selatan (Barsel) menegaskan hal tersebut tercantum di dalam ketentuan undang-undang. 

Baca Lainnya :


Disampaikan Rifai, bahwa Payung hukum yang dimaksud berupa pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan juncto pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota.


Namun faktanya, salah satu Bacaleg yaitu Sri Anita baceg Dapil 3 Barito Selatan dan Asahdi Jaya Bacaleg Barito Selatan 1 Dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia masih tercatat sebagai Tenaga Ahli di Sekretariat DPRD Barsel.


"Wajib mundurnya bacaleg dari berbagai jabatan profesi tertentu ini juga dipertegas oleh surat KPU RI Nomor 648/PL.01.4-SD/05/2023 yang Dalam surat tersebut, KPU menegaskan bahwa kelompok ahli DPRD masuk dalam kualifikasi yang wajib untuk memenuhi syarat caleg"ungkapnya.


Rifa'I menilai, jika ada bacaleg yang enggan mundur justru sangat aneh. Seakan-akan para bacaleg itu berpolitik setengah hati. Padahal, wajib mundur itu merupakan konsekuensi jika maju ke kursi legislatif. 


"Jangan berdiri di dua kaki seperti itu untuk mencari aman. Lebih baik mereka fokus dengan pencalegannya. Jika persyaratan pelamaran diri tidak diindahkan, maka KPU harus secara tegas menyatakan bakal caleg tersebut berstatus tidak memenuhi syarat"tegasnya.(red)


Fai







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment