Pria di Kapuas Tengah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung, Polisi Amankan Barang Bukti

Potret kalteng 11 Jul 2026, 19:02:24 WIB Kapuas
Pria di Kapuas Tengah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung, Polisi Amankan Barang Bukti

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Seorang pria berinisial N (61) ditemukan meninggal dunia di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya sendiri berinisial J alias L (28). Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.


Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula ketika pelapor mendengar keributan antara terduga pelaku dan korban. Karena pertengkaran serupa disebut kerap terjadi, pelapor awalnya tidak menghiraukannya. Namun, setelah mendengar teriakan warga sekitar, pelapor keluar rumah dan mendapati korban telah tergeletak di kolong bagian depan rumah dengan sejumlah luka di tubuhnya.


Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin menyampaikan, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan seluruh rangkaian peristiwa masih didalami oleh penyidik," ujarnya.


Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu beserta sarungnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.


Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP. Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hingga proses hukum selesai.



Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment