Pemkab Kapuas Susun Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat

Potret kalteng 11 Jul 2026, 17:32:33 WIB Kapuas
Pemkab Kapuas Susun Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat

Keterangan Gambar : Foto Saat Rapat





Baca Lainnya :


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kapuas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 


Forum tersebut dihadiri unsur Forkopimda, perangkat daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, hingga penegak hukum. Pelibatan berbagai pihak dilakukan untuk menghimpun masukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.


Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, mengatakan keberadaan dan peredaran minuman beralkohol memerlukan perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, hingga meningkatnya angka kriminalitas. "Melalui forum ini diharapkan lahir kebijakan yang tegas, adil, rasional, dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.


Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto menjelaskan penyusunan Raperda bertujuan menghadirkan kepastian hukum melalui pengaturan mengenai zonasi, kuota, perizinan, hingga sanksi terhadap peredaran minuman beralkohol, tanpa menutup ruang investasi secara mutlak.


Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh masukan yang diperoleh dalam FGD dapat menjadi dasar penyempurnaan naskah akademik dan Raperda sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, aspiratif, dan bermanfaat bagi masyarakat. 


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment