- Talkshow JOINUS 2024 Bahas Inovasi dan Pembangunan Hijau Berkelanjutan di Kalimantan Tengah
- Dispursip Kalteng Adakan Rapat Koordinasi Kearsipan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalteng Tahun 2024
- Kadis PMD Kalteng Dorong BUMDes untuk Tingkatkan Ekonomi Desa
- Jejaring Cendekiawan Kristen dan Pemuda Gereja Dukung Fairid-Zaini dalam Pilkada Palangka Raya
- Forum Pemuda Kalteng Siap Sukseskan Pilkada Damai dan Berkualitas
- Hadiri Rakor Cetak sawah Menteri Pertanian RI Dukung Brigade Pemuda Tani Gempita Kalsel-Teng
- Mendekati Natal dan Tahun Baru, Syauqie ingatkan Operator Transportasi Jaga Kualitas Pelayanan
- Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
- BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian Karhutla 2024
- Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
Kadis ESDM Vent Christway : Perpres 55 Tahun 2022 Berpeluang Tingkatkan PAD
Sumber : Mmckalteng
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kalteng Vent Christway
Potretkalteng.com - Palangka Raya- Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka lingkup kewenangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat meliputi pemberian sertifikat standar dan izin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kalteng Vent Christway saat dibincangi Wartawan MMC di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022) menjelaskan bahwa kewenangan yang didelegasikan juga mencakup pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
“Satu sisi Perpres 55 tahun 2022 ini memberikan peluang untuk peningkatan PAD melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian ijin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR", ucap Vent.
Baca Lainnya :
- DPM UPR AJAK MAHASISWA KAWAL PEMILIHAN REKTOR0
- Terancam Bangunan Roboh, Pengurus Pasar Pelita Hilir Pasang Himbauan Ke Pengunjung Pasar0
- Persiapan HUT Ke - 56, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Adakan Simulasi Atraksi0
- Marak Terjadi Laka Air, Ditpolairud Berikan Imbauan Bahaya Bergantung Di Tongkang0
- Leonard S. Ampung Buka Pelatihan Transformasi Digital Menuju Koperasi Modern bagi Pengurus KPRI0
Ditambahkan Vent, bahwa dengan Perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Vent tidak menampik bahwa secara umum Perpres 55 tahun 2022, tentu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah karena Pada sisi lain, tentu Perpres ini belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah, karena pendegelasian hanya terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan bantuan dan ijin pertambangan rakyat.
Sedangkan di daerah khususnya Kalteng pemegang izin terbesar untuk komoditas logam dan batubara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perijinan” tegasnya.
Namun demikian lanjutnya, Perpres tersebut membuka peluang bagi daerah, khususnya dalam peningkatan PAD. Peluang tersebut harus ditangkap optimal oleh daerah.
Lebih lanjut Vent menyebut, Kementerian ESDM dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara lisan meminta masa transisi pasca berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 paling lama 3 bulan sejak diterbitkan.
Dalam masa transisi tersebut Dirjen Mineral dan Batubara akan menyampaikan surat edaran mengenai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk proses perizinan bidang pertambangan dan hal terkait lainnya yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
Disampaikan juga bahwa selama masa transisi, kegiatan pemberian dan penetapan WIUP serta pemberian izin belum dapat dilaksanakan sampai diterbitkannya Surat Edaran dari Dirjen Minerba.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUP operasi produksi, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan dan revisi persetujuan dokumen teknis serta kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha.
“Saat ini Pemerintah Provinsi sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin, Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut Bahan Tambang dan Peraturan Gubernur Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sehingga pada saat pelimpahan sebagian kewenangan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kewenangan tersebut”, pungkasnya.(red)
Berita Utama
-
Forum Pemuda Kalteng Siap Sukseskan Pilkada Damai dan Berkualitas
Forum Pemuda Kalteng Siap Sukseskan Pilkada Damai dan Berkualitas
PALANGKA RAYA – Forum Pemuda Kalimantan Tengah (Forpeka) sukses menyelenggarakan Seminar dan Deklarasi Pemilu Damai yang mengusung tema "Pemuda Sebagai Pilar Demokrasi . . .
-
Kadis PMD Kalteng Dorong BUMDes untuk Tingkatkan Ekonomi Desa
Kadis PMD Kalteng Dorong BUMDes untuk Tingkatkan Ekonomi Desa
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.com– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Usaha Milik . . .
-
Talkshow JOINUS 2024 Bahas Inovasi dan Pembangunan Hijau Berkelanjutan di Kalimantan Tengah
Talkshow JOINUS 2024 Bahas Inovasi dan Pembangunan Hijau Berkelanjutan di Kalimantan Tengah
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.com – Hari ketiga Jambore Inovasi Nusantara (JOINUS) 2024 diwarnai dengan talkshow bertema “Inovasi dan Pembangunan Hijau Berkelanjutan di . . .
-
Jejaring Cendekiawan Kristen dan Pemuda Gereja Dukung Fairid-Zaini dalam Pilkada Palangka Raya
Jejaring Cendekiawan Kristen dan Pemuda Gereja Dukung Fairid-Zaini dalam Pilkada Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Relawan Lentera Kasih (RELASI) Prabowo-Gibran Kota Palangka Raya mengadakan diskusi dan deklarasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil . . .
-
Dispursip Kalteng Adakan Rapat Koordinasi Kearsipan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalteng Tahun 2024
Dispursip Kalteng Adakan Rapat Koordinasi Kearsipan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalteng Tahun 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Kearsipan Kabupaten/Kota se-Provinsi . . .