- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
- Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
- Pemkab Kapuas Lakukan Sinkronisasi Data Lokasi Program Cetak Sawah untuk Hindari Overlapping
Kadis ESDM Vent Christway : Perpres 55 Tahun 2022 Berpeluang Tingkatkan PAD
Sumber : Mmckalteng

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kalteng Vent Christway
Potretkalteng.com - Palangka Raya- Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka lingkup kewenangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat meliputi pemberian sertifikat standar dan izin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kalteng Vent Christway saat dibincangi Wartawan MMC di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022) menjelaskan bahwa kewenangan yang didelegasikan juga mencakup pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
“Satu sisi Perpres 55 tahun 2022 ini memberikan peluang untuk peningkatan PAD melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian ijin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR", ucap Vent.
Baca Lainnya :
- DPM UPR AJAK MAHASISWA KAWAL PEMILIHAN REKTOR0
- Terancam Bangunan Roboh, Pengurus Pasar Pelita Hilir Pasang Himbauan Ke Pengunjung Pasar0
- Persiapan HUT Ke - 56, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Adakan Simulasi Atraksi0
- Marak Terjadi Laka Air, Ditpolairud Berikan Imbauan Bahaya Bergantung Di Tongkang0
- Leonard S. Ampung Buka Pelatihan Transformasi Digital Menuju Koperasi Modern bagi Pengurus KPRI0
Ditambahkan Vent, bahwa dengan Perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Vent tidak menampik bahwa secara umum Perpres 55 tahun 2022, tentu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah karena Pada sisi lain, tentu Perpres ini belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah, karena pendegelasian hanya terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan bantuan dan ijin pertambangan rakyat.
Sedangkan di daerah khususnya Kalteng pemegang izin terbesar untuk komoditas logam dan batubara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perijinan” tegasnya.
Namun demikian lanjutnya, Perpres tersebut membuka peluang bagi daerah, khususnya dalam peningkatan PAD. Peluang tersebut harus ditangkap optimal oleh daerah.
Lebih lanjut Vent menyebut, Kementerian ESDM dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara lisan meminta masa transisi pasca berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 paling lama 3 bulan sejak diterbitkan.
Dalam masa transisi tersebut Dirjen Mineral dan Batubara akan menyampaikan surat edaran mengenai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk proses perizinan bidang pertambangan dan hal terkait lainnya yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
Disampaikan juga bahwa selama masa transisi, kegiatan pemberian dan penetapan WIUP serta pemberian izin belum dapat dilaksanakan sampai diterbitkannya Surat Edaran dari Dirjen Minerba.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUP operasi produksi, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan dan revisi persetujuan dokumen teknis serta kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha.
“Saat ini Pemerintah Provinsi sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin, Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut Bahan Tambang dan Peraturan Gubernur Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sehingga pada saat pelimpahan sebagian kewenangan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kewenangan tersebut”, pungkasnya.(red)
Berita Utama
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .
-
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Tengah Kalimantan Tengah langsung tancap gas di awal tahun 2026. Rapat Pleno . . .
-
Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pendekatan unik dilakukan dalam Operasi Keselamatan Telabang 2026 di Kalimantan Tengah. Ratusan pesepeda memadati Bundaran Besar . . .
















