- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
- Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
- Pengurus IODI Kalteng 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Dancesport
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
- Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Kadis ESDM Vent Christway : Perpres 55 Tahun 2022 Berpeluang Tingkatkan PAD
Sumber : Mmckalteng

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kalteng Vent Christway
Potretkalteng.com - Palangka Raya- Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka lingkup kewenangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat meliputi pemberian sertifikat standar dan izin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kalteng Vent Christway saat dibincangi Wartawan MMC di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022) menjelaskan bahwa kewenangan yang didelegasikan juga mencakup pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
“Satu sisi Perpres 55 tahun 2022 ini memberikan peluang untuk peningkatan PAD melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian ijin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR", ucap Vent.
Baca Lainnya :
- DPM UPR AJAK MAHASISWA KAWAL PEMILIHAN REKTOR0
- Terancam Bangunan Roboh, Pengurus Pasar Pelita Hilir Pasang Himbauan Ke Pengunjung Pasar0
- Persiapan HUT Ke - 56, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Adakan Simulasi Atraksi0
- Marak Terjadi Laka Air, Ditpolairud Berikan Imbauan Bahaya Bergantung Di Tongkang0
- Leonard S. Ampung Buka Pelatihan Transformasi Digital Menuju Koperasi Modern bagi Pengurus KPRI0
Ditambahkan Vent, bahwa dengan Perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Vent tidak menampik bahwa secara umum Perpres 55 tahun 2022, tentu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah karena Pada sisi lain, tentu Perpres ini belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah, karena pendegelasian hanya terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan bantuan dan ijin pertambangan rakyat.
Sedangkan di daerah khususnya Kalteng pemegang izin terbesar untuk komoditas logam dan batubara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perijinan” tegasnya.
Namun demikian lanjutnya, Perpres tersebut membuka peluang bagi daerah, khususnya dalam peningkatan PAD. Peluang tersebut harus ditangkap optimal oleh daerah.
Lebih lanjut Vent menyebut, Kementerian ESDM dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara lisan meminta masa transisi pasca berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 paling lama 3 bulan sejak diterbitkan.
Dalam masa transisi tersebut Dirjen Mineral dan Batubara akan menyampaikan surat edaran mengenai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk proses perizinan bidang pertambangan dan hal terkait lainnya yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
Disampaikan juga bahwa selama masa transisi, kegiatan pemberian dan penetapan WIUP serta pemberian izin belum dapat dilaksanakan sampai diterbitkannya Surat Edaran dari Dirjen Minerba.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUP operasi produksi, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan dan revisi persetujuan dokumen teknis serta kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha.
“Saat ini Pemerintah Provinsi sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin, Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut Bahan Tambang dan Peraturan Gubernur Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sehingga pada saat pelimpahan sebagian kewenangan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kewenangan tersebut”, pungkasnya.(red)
Berita Utama
-
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria . . .
-
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Mabes Polri melalui tim penilai melakukan evaluasi terhadap Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan bakti religi di . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Fun Bike dan Jalan Sehat . . .
-
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
BANJARMASIN, POTRETKALTENG.COM– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Lembaga Swadaya Rakyat (LSR)–Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) diperingati secara sederhana . . .

















