Diduga Cabut SPPT Sah Milik Warga, Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan ke Polda Kalteng

Potret kalteng 10 Jul 2026, 20:43:25 WIB Palangka Raya
Diduga Cabut SPPT Sah Milik Warga, Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan ke Polda Kalteng

Keterangan Gambar : Advokat Suriansyah Halim





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dua mantan Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penerbitan dan penggunaan surat administratif untuk mencabut Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Laporan pengaduan bernomor 189 tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, selaku kuasa hukum dari pihak pelapor, Marilyn Shasa dan Yoriko Eka Sinta, S.P., pada Kamis (9/7/2026).


Perkara ini berakar dari sengketa tanah seluas 1.400 m 

di Kelurahan Menteng antara Marilyn Shasa dan seorang warga bernama Guruh. Kasus perdata tersebut telah bergulir dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan hasil kemenangan di pihak Marilyn Shasa.


Berdasarkan putusan inkracht, objek SPPT atas nama Marilyn Shasa tertanggal 25 September 2015 dinyatakan sah, dan Guruh dihukum untuk mengosongkan lahan tersebut. 


Adapun rentetan putusan tersebut meliputi:


-Putusan PN Palangka Raya Nomor: 57/Pdt.G/2022/PN.Plk (9 November 2022).

-Putusan PT Palangka Raya Nomor: 103/PDT/2022/PT.PLK (2 Januari 2023).

-Putusan Mahkamah Agung Nomor: 253 K/Pdt/2024 (7 Februari 2024) yang menolak permohonan kasasi Guruh.


Namun, pasca-putusan MA, pelapor menemukan adanya administrasi sepihak berupa Surat Pernyataan Pencabutan dan Pembatalan Tanda Tangan tertanggal 21 Mei 2026 yang diduga ditandatangani oleh Kamala Ratna (Mantan Lurah Menteng periode 2015–2020).


Selain itu, muncul pula Surat Keterangan Lurah Menteng Nomor: 140.145/(11)/KL-MTG/PEM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diduga ditandatangani oleh Priyadi selaku Lurah/Mantan Lurah Menteng, yang isinya menyatakan SPPT milik pelapor tidak berlaku lagi atau dicabut.


Kuasa Hukum Pelapor, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa tindakan menerbitkan surat pembatalan administratif di atas putusan pengadilan yang sudah inkracht merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.


"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan kertas kosong. Tidak boleh ada pejabat, mantan pejabat, pemohon, atau pihak mana pun yang merasa dapat menghapus akibat hukum putusan PN, PT, hingga MA hanya dengan selembar surat pencabutan. Surat administratif tidak boleh berdiri di atas putusan pengadilan," tegas Suriansyah Halim dalam rilis persnya, Jumat (10/7/2026).


Pihak pelapor menduga ada pelanggaran pidana formil maupun materiil yang merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru maupun pasal-pasal KUHP lama, seperti dugaan pemalsuan surat (Pasal 263, 264 KUHP), pemberian keterangan palsu (Pasal 266 KUHP), hingga penipuan (Pasal 378 KUHP).


Tak hanya menempuh jalur pidana ke Polda Kalteng, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate juga mengirimkan surat resmi kepada Camat Jekan Raya, Walikota Palangka Raya, dan Gubernur Kalimantan Tengah.


-Kepada Camat Jekan Raya: Diminta melakukan klarifikasi administratif, memeriksa buku register kecamatan, dan menegaskan aparatur di bawahnya wajib patuh pada putusan pengadilan.


-Kepada Walikota Palangka Raya: Diminta menginstruksikan Inspektorat guna memeriksa dugaan pelanggaran disiplin ASN dan memastikan dokumen sepihak tersebut tidak digunakan sebagai dasar pengurusan Sertipikat Hak Milik (SHM).


-Kepada Gubernur Kalteng: Diminta melakukan pengawasan umum serta memfasilitasi koordinasi lintas instansi (Pemkot, Kecamatan, Kelurahan, BPN, dan Aparat Penegak Hukum).


Pihak pelapor juga mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya untuk memblokir sementara atau menunda proses penerbitan peta bidang, surat ukur, maupun SHM di atas objek tanah tersebut demi menghindari manipulasi administrasi lanjutan.


Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi pihak terlapor (Kamala Ratna dan Priyadi) serta instansi Kelurahan Menteng dan Pemkot Palangka Raya untuk mendapatkan konfirmasi dan hak jawab secara berimbang.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment