- Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
- Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
- Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
- Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Polresta Palangka Raya Press Release 2 Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Tim Redaksi

Potretkalteng.com - Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Press Release setelah berhasil mengungkap 2 (dua) kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Press Release itu pun berlangsung pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto, Kamis (1/9/2022) siang.
Dalam press release yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB itu pun, Kasat Reskrim bersama Kasi Humas menyampaikan hasil pengungkapan 2 kasus terpisah terkait tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Baca Lainnya :
- 2 Murid TK Islam Al-Hijrah Sabet 2 Medali Melukis TK Se-Palangka Raya0
- Puluhan Jeriken BBM Subsidi Pertalite Disita Petugas0
- Tusuk Temannya Menggunakan Gunting, Mahasiswa Ini Kini Mendekam di Penjara0
- Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Zat Kimia Berbahaya Seberat 1,35 Ton Sianida0
- Kirim 100 Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Kepada Pelnggar, Ini Cara Pengurusan Tilang ETLE0

“Pada hari ini kita menyampaikan press release terhadap dua kasus asusila, yakni Tindak Pidana Pencabulan dan Tindak Pidana Persetubuhan yang keduanya terjadi terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.
Kompol Ronny pun mengawali dengan pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria paruh baya berinisial K (57).
“Tindak Pidana Pencabulan dilakukan oleh Tersangka K kepada korban yang merupakan pelajar berumur 17 tahun, yang diketahui terjadi Tanggal 13 Juli Tahun 2022 sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkapnya.
Perbuatan cabul pun dilakukan oleh tersangka K saat korban sedang berada di rumah pada waktu itu, yang mana perbuatan bejatnya tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali.
Selanjutnya, Ronny pun menyampaikan hasil dari pengungkapan Tindak Pidana Pesetubuhan yang juga dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka yakni seorang pemuda berinisial MU (23).
“Kemudian untuk Tindak Pidana Persetubuhan, terungkap dilakukan oleh Tersangka MU terhadap korban berusia 16 tahun yang juga merupakan anak di bawah umur,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan petugas, Tersangka MU pun diketahui menyetubuhi korban pada Tanggal 27 Agustus Tahun 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, yang mana kejadian tersebut terjadi di kediaman korban.
Terkait kedua kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu pun, kedua tersangka tersebut (K dan MU) kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan hukum yang berlaku.
Ronny pun menjelaskan, Tersangka K kini terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas dasar pasal tersebut, tersangka K pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah,” jelas Ronny.
“Sedangkan Tersangka MA dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun atau paling ringan 5 tahun atau denda Lima Milyar Rupiah,” pungkasnya. (Red)
Berita Utama
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .
-
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu sore. Seorang warga bernama . . .
-
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, mengalami luka pada jari tangan kanan setelah menjadi korban . . .
-
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memulai agenda tahunan mereka, . . .














