- Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
- WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
- Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
- JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
- GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
- Rapur DPRD Palangka Raya Gagal Kuorum, Sejumlah Agenda Penting Tertunda
- Musrenbang Kotim 2027: Plt Sekda Kalteng Tekankan Sinkronisasi Pembangunan
- Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
- Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kekerasan di Dalam Rumah
- DPRD Kapuas Gelar Paripurna, Bupati Serahkan LKPJ 2025 dan 10 Raperda
Polresta Palangka Raya Press Release 2 Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Tim Redaksi

Potretkalteng.com - Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Press Release setelah berhasil mengungkap 2 (dua) kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Press Release itu pun berlangsung pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto, Kamis (1/9/2022) siang.
Dalam press release yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB itu pun, Kasat Reskrim bersama Kasi Humas menyampaikan hasil pengungkapan 2 kasus terpisah terkait tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Baca Lainnya :
- 2 Murid TK Islam Al-Hijrah Sabet 2 Medali Melukis TK Se-Palangka Raya0
- Puluhan Jeriken BBM Subsidi Pertalite Disita Petugas0
- Tusuk Temannya Menggunakan Gunting, Mahasiswa Ini Kini Mendekam di Penjara0
- Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Zat Kimia Berbahaya Seberat 1,35 Ton Sianida0
- Kirim 100 Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Kepada Pelnggar, Ini Cara Pengurusan Tilang ETLE0

“Pada hari ini kita menyampaikan press release terhadap dua kasus asusila, yakni Tindak Pidana Pencabulan dan Tindak Pidana Persetubuhan yang keduanya terjadi terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.
Kompol Ronny pun mengawali dengan pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria paruh baya berinisial K (57).
“Tindak Pidana Pencabulan dilakukan oleh Tersangka K kepada korban yang merupakan pelajar berumur 17 tahun, yang diketahui terjadi Tanggal 13 Juli Tahun 2022 sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkapnya.
Perbuatan cabul pun dilakukan oleh tersangka K saat korban sedang berada di rumah pada waktu itu, yang mana perbuatan bejatnya tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali.
Selanjutnya, Ronny pun menyampaikan hasil dari pengungkapan Tindak Pidana Pesetubuhan yang juga dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka yakni seorang pemuda berinisial MU (23).
“Kemudian untuk Tindak Pidana Persetubuhan, terungkap dilakukan oleh Tersangka MU terhadap korban berusia 16 tahun yang juga merupakan anak di bawah umur,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan petugas, Tersangka MU pun diketahui menyetubuhi korban pada Tanggal 27 Agustus Tahun 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, yang mana kejadian tersebut terjadi di kediaman korban.
Terkait kedua kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu pun, kedua tersangka tersebut (K dan MU) kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan hukum yang berlaku.
Ronny pun menjelaskan, Tersangka K kini terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas dasar pasal tersebut, tersangka K pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah,” jelas Ronny.
“Sedangkan Tersangka MA dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun atau paling ringan 5 tahun atau denda Lima Milyar Rupiah,” pungkasnya. (Red)
Berita Utama
-
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Peredaran obat terlarang jenis zenit di Palangka Raya kembali terbongkar. Sebuah barak di kawasan Jalan G Obos VIII, Bakung IV, . . .
-
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Langkah pengabdian panjang Leonard S. Ampung akhirnya sampai di penghujung. Setelah 35 tahun mengabdikan diri sebagai aparatur sipil . . .
-
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026), menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan daerah ke . . .
-
WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026), menjadi momentum penting evaluasi kinerja Pemerintah . . .
-
Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria . . .

















