- Rapat Pansus III DPRD Kapuas, Ini Yang Dibahas
- Meriah ! Ribuan Penonton Padati Malam Puncak Harjad Kapuas 2024
- Adv Ajung TH L Suan SH Dan Adv Fridking Irawan SH,Jangan Ada Lagi Gesekan Antar Pengacara Di Kalteng
- Pemda Gumas Tanda Tangan NPHD untuk Dukung Pilkada Gumas Tahun 2024
- Pemda Gumas Berangkatkan 5 Siswa SMAN 1 Kurun ke Olimpiade Internasional
- Perayaan Paskah Nasional Di Palangka Raya, Sahat Sinurat : Penting Peran Umat Jaga Kerukunan Bangsa
- Pj Bupati Kapuas Lepas Ribuan Peserta Karnaval Budaya Tahun 2024
- NPRC Hasil Trial Survey Figur Yang Diinginkan Masyarakat Kapuas, Adv Ajung TH L Suan Adalah Sosok Ya
- Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
- Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
Polresta Palangka Raya Press Release 2 Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Tim Redaksi
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Press Release setelah berhasil mengungkap 2 (dua) kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Press Release itu pun berlangsung pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto, Kamis (1/9/2022) siang.
Dalam press release yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB itu pun, Kasat Reskrim bersama Kasi Humas menyampaikan hasil pengungkapan 2 kasus terpisah terkait tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Baca Lainnya :
- 2 Murid TK Islam Al-Hijrah Sabet 2 Medali Melukis TK Se-Palangka Raya0
- Puluhan Jeriken BBM Subsidi Pertalite Disita Petugas0
- Tusuk Temannya Menggunakan Gunting, Mahasiswa Ini Kini Mendekam di Penjara0
- Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Zat Kimia Berbahaya Seberat 1,35 Ton Sianida0
- Kirim 100 Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Kepada Pelnggar, Ini Cara Pengurusan Tilang ETLE0
“Pada hari ini kita menyampaikan press release terhadap dua kasus asusila, yakni Tindak Pidana Pencabulan dan Tindak Pidana Persetubuhan yang keduanya terjadi terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.
Kompol Ronny pun mengawali dengan pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria paruh baya berinisial K (57).
“Tindak Pidana Pencabulan dilakukan oleh Tersangka K kepada korban yang merupakan pelajar berumur 17 tahun, yang diketahui terjadi Tanggal 13 Juli Tahun 2022 sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkapnya.
Perbuatan cabul pun dilakukan oleh tersangka K saat korban sedang berada di rumah pada waktu itu, yang mana perbuatan bejatnya tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali.
Selanjutnya, Ronny pun menyampaikan hasil dari pengungkapan Tindak Pidana Pesetubuhan yang juga dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka yakni seorang pemuda berinisial MU (23).
“Kemudian untuk Tindak Pidana Persetubuhan, terungkap dilakukan oleh Tersangka MU terhadap korban berusia 16 tahun yang juga merupakan anak di bawah umur,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan petugas, Tersangka MU pun diketahui menyetubuhi korban pada Tanggal 27 Agustus Tahun 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, yang mana kejadian tersebut terjadi di kediaman korban.
Terkait kedua kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu pun, kedua tersangka tersebut (K dan MU) kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan hukum yang berlaku.
Ronny pun menjelaskan, Tersangka K kini terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas dasar pasal tersebut, tersangka K pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah,” jelas Ronny.
“Sedangkan Tersangka MA dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun atau paling ringan 5 tahun atau denda Lima Milyar Rupiah,” pungkasnya. (Red)
Berita Utama
-
Meriah ! Ribuan Penonton Padati Malam Puncak Harjad Kapuas 2024
Meriah ! Ribuan Penonton Padati Malam Puncak Harjad Kapuas 2024
Potretkalteng.com - KAPUAS - Pada malam puncak perayaan Hari Jadi ke 218 Kota Kuala Kapuas dan HUT ke 73 Pemerintah Kabupaten Kapuas, ribuan penonton hadir menyaksikan . . .
-
Rapat Pansus III DPRD Kapuas, Ini Yang Dibahas
Rapat Pansus III DPRD Kapuas, Ini Yang Dibahas
Potretkalteng.com - KAPUAS - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Lawin mengatakan bahwa Dewan Kapuas membahas dua . . .
-
Adv Ajung TH L Suan SH Dan Adv Fridking Irawan SH,Jangan Ada Lagi Gesekan Antar Pengacara Di Kalteng
Adv Ajung TH L Suan SH Dan Adv Fridking Irawan SH,Jangan Ada Lagi Gesekan Antar Pengacara Di Kalteng
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Menyikapi pemberitaan adanya dugaan gesekan antar pengacara di Palangka Raya yang akhir akhir beredar di beberapa media online.Adv . . .
-
Pj Bupati Kapuas Lepas Ribuan Peserta Karnaval Budaya Tahun 2024
Pj Bupati Kapuas Lepas Ribuan Peserta Karnaval Budaya Tahun 2024
potretkalteng.com - KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ribuan peserta karnaval budaya dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke 218 Kota Kuala Kapuas . . .
-
NPRC Hasil Trial Survey Figur Yang Diinginkan Masyarakat Kapuas, Adv Ajung TH L Suan Adalah Sosok Ya
NPRC Hasil Trial Survey Figur Yang Diinginkan Masyarakat Kapuas, Adv Ajung TH L Suan Adalah Sosok Ya
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Nusantara Political Resech Consulting ( NPRC ) Wilayah Kalteng dan Kalsel yang sudah melakukan trial survey figur sosok pendamping . . .