- Pemprov Kalteng Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2024
- Pemprov Kalteng Gelar Peringatan Nuzulul Quran Tahun 2024 M / 1445 H
- Wakil Gubernur Kalteng Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 kepada Perwakilan BPK RI Kalteng
- Sekda Gunung Mas: Lintas Sektor Kerja sama dan Komitmen untuk Percepatan Penurunan Stunting
- 316 Orang PPPK Guru di Kabupaten Gunung Mas Resmi Dilantik
- Fordayak Pertanyakan Ormas Yang Disebut Sebagai Ormas Premanisme Serta Meresahkan
- Warga Pulau Kupang Antusias Ikuti Safari Ramadhan Yang Digelar Pemkab Kapuas
- Gerak Cepat Petugas Doris ,Tak Sampai 10 Menit Diduga Kebocoran Pipa Bisa Teratasi
- Bupati Gunung Mas Hadiri Safari Ramadhan di Kecamatan Rungan
- Bupati Gunung Mas Hadiri Safari Ramadhan di Kecamatan Rungan Hulu
Kirim 100 Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Kepada Pelnggar, Ini Cara Pengurusan Tilang ETLE
Oleh: Rifqi Hidayat
Keterangan Gambar : Personel Ditlantas Polda Kalteng ketika memantau pelanggaran Lalu Lintas
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengirimkan 100 surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas Jl. Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Selasa (30/8/2022) pagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. melalui Kasubditgakkum AKBP. Andi Kirana, S.I.K. M.H menyampaikan bahwa pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE.
Baca Lainnya :
- Aniaya RF, Satreskrim Polresta Palangka Raya Bekuk Pemuda Berusia 24 Tahun 0
- Ini Alasan Polri Terkait Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi0
- Penuhi Janjinya, Gubernur Kalteng Berikan Bonus Rp 105 Juta Untuk Pemenang Gubernur Kalteng Cup0
- Penyelenggara UCI MTB Eliminator World Cup 2022 Selesai, Pemprov. Kalteng Gelar Ramah Tamah.0
- Dara Latifah Riders Muda Berhijab Asal Medan Ikut Ramaikan UCI MTB Eliminator World Cup 2022 0
Keterangan gambar : Personel Ditlantas Polda Kalteng menyiapkan berkas tilang elektronik
“Sampai saat ini sudah ratusan surat konfirmasi! yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar, dimana dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” ucap Andi
Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," ungkap Andi
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/. dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi.
Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.
“Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Palangka Raya pun juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Palangka Raya kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut," jelas Andi
Harapannya, dengan adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. tutupnya (red)
Berita Utama
-
Wakil Gubernur Kalteng Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 kepada Perwakilan BPK RI Kalteng
Wakil Gubernur Kalteng Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 kepada Perwakilan BPK RI Kalteng
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melakukan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Prov. . . .
-
Pemprov Kalteng Gelar Peringatan Nuzulul Quran Tahun 2024 M / 1445 H
Pemprov Kalteng Gelar Peringatan Nuzulul Quran Tahun 2024 M / 1445 H
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Peringatan Nuzulul Quran Tahun 2024 M / 1445 H sekaligus Haul ke 20 . . .
-
Pemprov Kalteng Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2024
Pemprov Kalteng Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2024
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Pemprov Kalteng gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2024, bertempat di Aula . . .
-
316 Orang PPPK Guru di Kabupaten Gunung Mas Resmi Dilantik
316 Orang PPPK Guru di Kabupaten Gunung Mas Resmi Dilantik
Potretkalteng.com - KUALA KURUN - Sebanyak 316 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L. P. Umbing . . .
-
Sekda Gunung Mas: Lintas Sektor Kerja sama dan Komitmen untuk Percepatan Penurunan Stunting
Sekda Gunung Mas: Lintas Sektor Kerja sama dan Komitmen untuk Percepatan Penurunan Stunting
Potretkalteng.com - KUALA KURUN - Dalam Rapat Aksi I Analisis Situasi Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas berharap kerjasama dan . . .