- Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
- Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Kirim 100 Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Kepada Pelnggar, Ini Cara Pengurusan Tilang ETLE
Oleh: Rifqi Hidayat

Keterangan Gambar : Personel Ditlantas Polda Kalteng ketika memantau pelanggaran Lalu Lintas
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengirimkan 100 surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas Jl. Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Selasa (30/8/2022) pagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. melalui Kasubditgakkum AKBP. Andi Kirana, S.I.K. M.H menyampaikan bahwa pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE.

Baca Lainnya :
- Aniaya RF, Satreskrim Polresta Palangka Raya Bekuk Pemuda Berusia 24 Tahun 0
- Ini Alasan Polri Terkait Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi0
- Penuhi Janjinya, Gubernur Kalteng Berikan Bonus Rp 105 Juta Untuk Pemenang Gubernur Kalteng Cup0
- Penyelenggara UCI MTB Eliminator World Cup 2022 Selesai, Pemprov. Kalteng Gelar Ramah Tamah.0
- Dara Latifah Riders Muda Berhijab Asal Medan Ikut Ramaikan UCI MTB Eliminator World Cup 2022 0
Keterangan gambar : Personel Ditlantas Polda Kalteng menyiapkan berkas tilang elektronik
“Sampai saat ini sudah ratusan surat konfirmasi! yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar, dimana dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” ucap Andi
Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," ungkap Andi
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/. dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi.
Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.
“Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Palangka Raya pun juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Palangka Raya kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut," jelas Andi
Harapannya, dengan adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. tutupnya (red)
Berita Utama
-
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
JAKARTA , POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pemasangan atribut dan bendera partai di . . .
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .
-
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Tengah Kalimantan Tengah langsung tancap gas di awal tahun 2026. Rapat Pleno . . .

















