- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kirim 100 Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Kepada Pelnggar, Ini Cara Pengurusan Tilang ETLE
Oleh: Rifqi Hidayat

Keterangan Gambar : Personel Ditlantas Polda Kalteng ketika memantau pelanggaran Lalu Lintas
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengirimkan 100 surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas Jl. Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Selasa (30/8/2022) pagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. melalui Kasubditgakkum AKBP. Andi Kirana, S.I.K. M.H menyampaikan bahwa pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE.

Baca Lainnya :
- Aniaya RF, Satreskrim Polresta Palangka Raya Bekuk Pemuda Berusia 24 Tahun 0
- Ini Alasan Polri Terkait Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi0
- Obat Cytotec Samarinda Wa 082221005617 Jual Cytotec Obat Aborsi Di Samarinda0
- Penyelenggara UCI MTB Eliminator World Cup 2022 Selesai, Pemprov. Kalteng Gelar Ramah Tamah.0
- Dara Latifah Riders Muda Berhijab Asal Medan Ikut Ramaikan UCI MTB Eliminator World Cup 2022 0
Keterangan gambar : Personel Ditlantas Polda Kalteng menyiapkan berkas tilang elektronik
“Sampai saat ini sudah ratusan surat konfirmasi! yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar, dimana dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” ucap Andi
Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," ungkap Andi
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/. dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi.
Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.
“Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Palangka Raya pun juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Palangka Raya kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut," jelas Andi
Harapannya, dengan adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. tutupnya (red)
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















