Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Zat Kimia Berbahaya Seberat 1,35 Ton Sianida
Tim Redaksi

Potret Kalteng 31 Agu 2022, 08:41:41 WIB Hukum & Kriminal
Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Zat Kimia Berbahaya Seberat 1,35 Ton Sianida

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Kalteng didampingi Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, ketika konferensi Pers


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Polda Kalteng - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan kimia atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida (CN) di Jl. Tilung II, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Senin (22/8/22) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (30/8/2022) siang.


Baca Lainnya :

Keterangan gambarBarang bukti sianida 1,35 Ton

Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyidikan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya di Kota Palangka Raya yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng.

"Dari hasil penyidikan tersebut, Subbit Tipidter berhasil mengamankan pelaku atas dugaan kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide atau Sianida," ungkapnya.

Hal senadapun, diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K., dari pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SD (25) atas kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sianida tanpa ijin.

"Selain itu, dari TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 kaleng dengan berat 1,35 Ton," urainya.

Pada kasus ini, lanjut Kaswandi, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 106 JO Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tutupnya. (Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment