- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keterangan Gambar : I (29), warga Handel Rambai Tiga ketika diamankan
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 14.45 WIB. Seorang pria berinisial I (29), alias Doyok, ditangkap di depan rumah milik Sdr. H. Bayun di Handel Rambai Tiga, RT. 006, Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, serta beberapa barang lainnya termasuk uang tunai senilai Rp 170.000,- dan sebuah handphone merk Infinix Note 40 Pro 5G warna Silver.
Baca Lainnya :
- Belasan PKL di Pasar Modern Paringin Terima Surat Teguran, Terancam Penyitaan Barang Jika Kembali Me0
- Jembatan Baja di Desa Marajai Jadi Akses Vital Warga, Gantikan Jembatan Gantung yang Rusak0
- Bawa Satu Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Balangan Diciduk Saat Akan Bertransaksi0
- Dinkes Balangan Catat 42 Kasus HIV/AIDS Selama 2024, Gencarkan Skrining dan Pengobatan Gratis0
- Satpol PP Balangan Siaga Jaga Ketertiban di Balangan Expo 20250
Terlapor yang diketahui bernama lengkap I (29), warga Handel Rambai Tiga, RT. 006, Desa Teluk Palinget, ini ditangkap tanpa hak atau melawan hukum karena diduga terlibat dalam jual beli dan penguasaan narkotika golongan I. Menurut keterangan kepolisian, barang bukti yang ditemukan merupakan bagian dari transaksi narkotika yang melibatkan terlapor.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan beberapa item lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, seperti plastik klip kosong dan botol plastik bertuliskan "Cool Vita". Pihak kepolisian telah membawa tersangka ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Polres Kapuas, dengan terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polres Kapuas berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini," ujar salah satu petugas kepolisian yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
Pihak kepolisian juga telah memanggil beberapa saksi, di antaranya anggota Polri dan warga sekitar, untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Polres Kapuas berharap dapat terus mengurangi peredaran narkotika di wilayahnya dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba.
Heryadie
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















