Bawa Satu Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Balangan Diciduk Saat Akan Bertransaksi

potret kalteng 18 Feb 2025, 09:39:12 WIB Balangan
Bawa Satu Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Balangan Diciduk Saat Akan Bertransaksi

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : PELAKU NARKOBA


PARINGIN,

POTRETKALTENG.COM – Seorang pria berinisial MY (30), warga Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.


Baca Lainnya :

MY diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan di halaman rumah warga di Desa Layap, Kecamatan Paringin, saat sedang bersiap menjual satu paket sabu kepada calon pembeli.


Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh pelaku.


“Berdasarkan informasi masyarakat, MY berhasil kami tangkap saat akan melakukan transaksi,” ujar Iptu Eko, Selasa (18/2/2025).


Dalam proses penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip bening. Barang tersebut diketahui terjatuh dari tangan MY saat dilakukan penggeledahan.


Dari hasil pemeriksaan, MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga di Desa Mundar, Kecamatan Lampihong. Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, petugas tidak menemukan orang yang bersangkutan di tempat.


Saat ini MY telah diamankan di Mapolres Balangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang turut disita antara lain sabu seberat 0,31 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.


Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.


KL







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment