- Penuh Khidmat, Keluarga Besar Disdagperin Kalteng Buka Puasa Bersama
- Disbun Kalteng Gelar Khataman Al-Quran dan Buka Puasa Bersama Anak Panti
- Wali Kota Palangka Raya Imbau Perusahaan Swasta Bayar THR Pegawai Tepat Waktu
- Angelina Sondakh Berbagi Kisah Hidup di Bukber Rujab Wali Kota Palangka Raya
- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
- Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
- Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
- Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
- Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
Belasan PKL di Pasar Modern Paringin Terima Surat Teguran, Terancam Penyitaan Barang Jika Kembali Me

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : PKL yang sempat melanggar aturan di kawasan Pasar Modern di Paringin
PARINGIN,
POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Modern Adaro Paringin, Kabupaten Balangan, menerima surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Teguran ini dikeluarkan karena para pedagang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, khususnya Pasal 43 ayat (1) Jo Pasal 41.
Baca Lainnya :
- Jembatan Baja di Desa Marajai Jadi Akses Vital Warga, Gantikan Jembatan Gantung yang Rusak0
- Bawa Satu Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Balangan Diciduk Saat Akan Bertransaksi0
- Dinkes Balangan Catat 42 Kasus HIV/AIDS Selama 2024, Gencarkan Skrining dan Pengobatan Gratis0
- Satpol PP Balangan Siaga Jaga Ketertiban di Balangan Expo 20250
- Bupati Balangan Tinjau Persiapan Expo 2025 di Komplek Perkantoran Tugu0
PKL yang mendapat teguran tersebut diketahui membuka lapak di atas trotoar dan drainase tertutup, serta ada yang menggunakan kendaraan bermotor untuk berjualan di badan jalan. Lokasi tersebut jelas melanggar aturan, karena seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Balangan, Faisal Norhadi, menyampaikan bahwa 19 PKL lesehan telah diberikan teguran secara lisan serta diminta menandatangani surat teguran pertama. Mereka juga diarahkan untuk berpindah ke lokasi yang telah ditentukan oleh UPT Pengelola Pasar.
“Apabila dalam waktu tujuh hari setelah penandatanganan surat teguran para pedagang kembali melanggar, maka kami akan mengeluarkan surat teguran lanjutan dan melakukan penyitaan terhadap barang dagangan maupun peralatan utama mereka,” tegas Faisal usai kegiatan penertiban, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, Kepala UPT Pengelola Pasar, Nurliana, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan yang pertama kali dilakukan. Meski sebelumnya para pedagang sempat kooperatif dan telah dipindahkan ke area belakang Kantor UPTD Pasar, sebagian besar masih memilih kembali berjualan di area yang dilarang.
“Kami berharap penertiban kali ini bisa menjadi yang terakhir. Ke depan, pengawasan akan lebih intensif dan patroli harian akan dilakukan di kawasan Pasar Modern Adaro dan Pasar Paringin,” ujar Nurliana.
Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar memahami pentingnya mematuhi aturan dan menempati zona yang telah disediakan demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman.
KL
Berita Utama
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .
-
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di kawasan Jalan . . .
-
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan pemenuhan hak serta . . .
-
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamandau secara resmi mendirikan Front Siswa Marhaenis GMNI . . .

















