- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Belasan PKL di Pasar Modern Paringin Terima Surat Teguran, Terancam Penyitaan Barang Jika Kembali Me

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : PKL yang sempat melanggar aturan di kawasan Pasar Modern di Paringin
PARINGIN,
POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Modern Adaro Paringin, Kabupaten Balangan, menerima surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Teguran ini dikeluarkan karena para pedagang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, khususnya Pasal 43 ayat (1) Jo Pasal 41.
Baca Lainnya :
- Jembatan Baja di Desa Marajai Jadi Akses Vital Warga, Gantikan Jembatan Gantung yang Rusak0
- Bawa Satu Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Balangan Diciduk Saat Akan Bertransaksi0
- Dinkes Balangan Catat 42 Kasus HIV/AIDS Selama 2024, Gencarkan Skrining dan Pengobatan Gratis0
- Satpol PP Balangan Siaga Jaga Ketertiban di Balangan Expo 20250
- Bupati Balangan Tinjau Persiapan Expo 2025 di Komplek Perkantoran Tugu0
PKL yang mendapat teguran tersebut diketahui membuka lapak di atas trotoar dan drainase tertutup, serta ada yang menggunakan kendaraan bermotor untuk berjualan di badan jalan. Lokasi tersebut jelas melanggar aturan, karena seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Balangan, Faisal Norhadi, menyampaikan bahwa 19 PKL lesehan telah diberikan teguran secara lisan serta diminta menandatangani surat teguran pertama. Mereka juga diarahkan untuk berpindah ke lokasi yang telah ditentukan oleh UPT Pengelola Pasar.
“Apabila dalam waktu tujuh hari setelah penandatanganan surat teguran para pedagang kembali melanggar, maka kami akan mengeluarkan surat teguran lanjutan dan melakukan penyitaan terhadap barang dagangan maupun peralatan utama mereka,” tegas Faisal usai kegiatan penertiban, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, Kepala UPT Pengelola Pasar, Nurliana, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan yang pertama kali dilakukan. Meski sebelumnya para pedagang sempat kooperatif dan telah dipindahkan ke area belakang Kantor UPTD Pasar, sebagian besar masih memilih kembali berjualan di area yang dilarang.
“Kami berharap penertiban kali ini bisa menjadi yang terakhir. Ke depan, pengawasan akan lebih intensif dan patroli harian akan dilakukan di kawasan Pasar Modern Adaro dan Pasar Paringin,” ujar Nurliana.
Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar memahami pentingnya mematuhi aturan dan menempati zona yang telah disediakan demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman.
KL
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















