Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Terlapor Diamankan

potret kalteng 18 Apr 2025, 18:25:57 WIB Kapuas
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Terlapor Diamankan

Keterangan Gambar : 2 Tersangka ketika diamankan oleh Polres Kapuas


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Satuan Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang terlapor, Sdr. H (38) dan Sdri. R (40), berhasil ditangkap di rumah Sdr. H, Desa Pujon Rt.006, Kec. Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.


Penangkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggeledah rumah terlapor dan menemukan barang bukti berupa 209 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±133,37 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, alat pemecah sabu, sendok terbuat dari sedotan, dan beberapa dompet dengan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-.

Baca Lainnya :


Terkait kasus ini, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menyimpan narkotika golongan I.


"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," ujar AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., Kasatresnarkoba Polres Kapuas.


Saat ini, kedua terlapor masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.


Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment