- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
- Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen oleh Perusahaan Pembiayaan di Palangka Raya

Keterangan Gambar : Yudha, advokat sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Praktik eksekusi kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mendapat sorotan. Yudha, advokat sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah, secara tegas menyuarakan dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh Astra Credit Companies (ACC) terhadap seorang warga Palangka Raya.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2025), Yudha menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata terhadap ACC ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menilai ACC melanggar prosedur hukum dalam menarik kendaraan milik konsumen bernama Imam Mukhti, yang masih terikat dalam perjanjian fidusia.
Baca Lainnya :
- Pelaku Pencurian HP di PT. LAK Berhasil Ditangkap TIM Resmob Polres Kapuas0
- Peningkatan Kapasitas SDM DLH Barito Utara dalam Pemantauan Lingkungan0
- Apresiasi Kegiatan Jumat Berkah di SMP Negeri 1 Muara Teweh0
- Waspada Potensi Bencana Alam di Barito Utara0
- Pemkab Barito Utara Optimis Capai Target Pendapatan Asli Daerah Rp107,7 Miliar di Tahun 20250
“Penarikan objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun dalam kasus ini, tidak ada proses hukum yang ditempuh oleh pihak ACC,” tegas Yudha.
Ia mengungkapkan bahwa peristiwa penarikan mobil terjadi pada 31 Agustus 2024 di Jalan G Obos. Mobil tersebut dihentikan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai utusan ACC. Tidak satu pun dari mereka menunjukkan dokumen resmi, dan mobil langsung dibawa tanpa persetujuan atau kehadiran pihak berwenang.
Yudha menambahkan, konsumen sebenarnya telah menunjukkan itikad baik. Imam bahkan datang ke kantor ACC untuk menyelesaikan tunggakan angsuran. Namun, menurut Yudha, pihak perusahaan justru menetapkan syarat tambahan yang memberatkan.
“Selain membayar tunggakan, klien kami diwajibkan membayar denda puluhan juta rupiah serta biaya penarikan kendaraan. Ini sangat tidak adil dan terkesan memanfaatkan posisi konsumen yang sedang kesulitan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudha mengecam dugaan pemindahtanganan kendaraan kepada pihak lain sebelum adanya penyelesaian resmi. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap prinsip perlindungan konsumen.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Yudha mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya dalam setiap perjanjian pembiayaan dan tidak ragu mencari bantuan hukum ketika merasa dirugikan.
Sementara itu, pihak ACC melalui kuasa hukumnya, Avriel Napitupulu, menolak semua tuduhan dan menyebut bahwa kendaraan diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya. Persidangan diharapkan akan menjadi forum untuk mengungkap fakta sebenarnya di hadapan hukum.
RT
Berita Utama
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .
-
Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2026-2031 resmi dilantik dan . . .

















