- Penuh Khidmat Keluarga Besar Disdagperin Kalteng Buka Puasa Bersama
- Disbun Kalteng Gelar Khataman Al-Quran dan Buka Puasa Bersama Anak Panti
- Wali Kota Palangka Raya Imbau Perusahaan Swasta Bayar THR Pegawai Tepat Waktu
- Angelina Sondakh Berbagi Kisah Hidup di Bukber Rujab Wali Kota Palangka Raya
- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
- Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
- Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
- Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
- Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen oleh Perusahaan Pembiayaan di Palangka Raya

Keterangan Gambar : Yudha, advokat sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Praktik eksekusi kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mendapat sorotan. Yudha, advokat sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah, secara tegas menyuarakan dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh Astra Credit Companies (ACC) terhadap seorang warga Palangka Raya.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2025), Yudha menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata terhadap ACC ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menilai ACC melanggar prosedur hukum dalam menarik kendaraan milik konsumen bernama Imam Mukhti, yang masih terikat dalam perjanjian fidusia.
Baca Lainnya :
- Pelaku Pencurian HP di PT. LAK Berhasil Ditangkap TIM Resmob Polres Kapuas0
- Peningkatan Kapasitas SDM DLH Barito Utara dalam Pemantauan Lingkungan0
- Apresiasi Kegiatan Jumat Berkah di SMP Negeri 1 Muara Teweh0
- Waspada Potensi Bencana Alam di Barito Utara0
- Pemkab Barito Utara Optimis Capai Target Pendapatan Asli Daerah Rp107,7 Miliar di Tahun 20250
“Penarikan objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun dalam kasus ini, tidak ada proses hukum yang ditempuh oleh pihak ACC,” tegas Yudha.
Ia mengungkapkan bahwa peristiwa penarikan mobil terjadi pada 31 Agustus 2024 di Jalan G Obos. Mobil tersebut dihentikan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai utusan ACC. Tidak satu pun dari mereka menunjukkan dokumen resmi, dan mobil langsung dibawa tanpa persetujuan atau kehadiran pihak berwenang.
Yudha menambahkan, konsumen sebenarnya telah menunjukkan itikad baik. Imam bahkan datang ke kantor ACC untuk menyelesaikan tunggakan angsuran. Namun, menurut Yudha, pihak perusahaan justru menetapkan syarat tambahan yang memberatkan.
“Selain membayar tunggakan, klien kami diwajibkan membayar denda puluhan juta rupiah serta biaya penarikan kendaraan. Ini sangat tidak adil dan terkesan memanfaatkan posisi konsumen yang sedang kesulitan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudha mengecam dugaan pemindahtanganan kendaraan kepada pihak lain sebelum adanya penyelesaian resmi. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap prinsip perlindungan konsumen.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Yudha mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya dalam setiap perjanjian pembiayaan dan tidak ragu mencari bantuan hukum ketika merasa dirugikan.
Sementara itu, pihak ACC melalui kuasa hukumnya, Avriel Napitupulu, menolak semua tuduhan dan menyebut bahwa kendaraan diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya. Persidangan diharapkan akan menjadi forum untuk mengungkap fakta sebenarnya di hadapan hukum.
RT
Berita Utama
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .
-
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di kawasan Jalan . . .
-
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan pemenuhan hak serta . . .
-
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamandau secara resmi mendirikan Front Siswa Marhaenis GMNI . . .

















