LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen oleh Perusahaan Pembiayaan di Palangka Raya

Potret Kalteng 18 Apr 2025, 12:34:55 WIB Palangka Raya
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen oleh Perusahaan Pembiayaan di Palangka Raya

Keterangan Gambar : Yudha, advokat sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Praktik eksekusi kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mendapat sorotan. Yudha, advokat sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah, secara tegas menyuarakan dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh Astra Credit Companies (ACC) terhadap seorang warga Palangka Raya.


Dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2025), Yudha menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata terhadap ACC ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menilai ACC melanggar prosedur hukum dalam menarik kendaraan milik konsumen bernama Imam Mukhti, yang masih terikat dalam perjanjian fidusia.

Baca Lainnya :


“Penarikan objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun dalam kasus ini, tidak ada proses hukum yang ditempuh oleh pihak ACC,” tegas Yudha.


Ia mengungkapkan bahwa peristiwa penarikan mobil terjadi pada 31 Agustus 2024 di Jalan G Obos. Mobil tersebut dihentikan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai utusan ACC. Tidak satu pun dari mereka menunjukkan dokumen resmi, dan mobil langsung dibawa tanpa persetujuan atau kehadiran pihak berwenang.


Yudha menambahkan, konsumen sebenarnya telah menunjukkan itikad baik. Imam bahkan datang ke kantor ACC untuk menyelesaikan tunggakan angsuran. Namun, menurut Yudha, pihak perusahaan justru menetapkan syarat tambahan yang memberatkan.


“Selain membayar tunggakan, klien kami diwajibkan membayar denda puluhan juta rupiah serta biaya penarikan kendaraan. Ini sangat tidak adil dan terkesan memanfaatkan posisi konsumen yang sedang kesulitan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Yudha mengecam dugaan pemindahtanganan kendaraan kepada pihak lain sebelum adanya penyelesaian resmi. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap prinsip perlindungan konsumen.


Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Yudha mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya dalam setiap perjanjian pembiayaan dan tidak ragu mencari bantuan hukum ketika merasa dirugikan.


Sementara itu, pihak ACC melalui kuasa hukumnya, Avriel Napitupulu, menolak semua tuduhan dan menyebut bahwa kendaraan diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya. Persidangan diharapkan akan menjadi forum untuk mengungkap fakta sebenarnya di hadapan hukum.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment