Polres Kapuas Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan

potret kalteng 15 Mar 2025, 18:38:32 WIB Kapuas
Polres Kapuas Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan

Keterangan Gambar : pria berinisial ND (35)


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 13 Maret 2025. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial ND (35) di depan Hotel Melati Sangkai Jaya, Jalan Ks Tubun No 122, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, dengan rincian 0,38 gram kristal sabu dan 0,20 gram berat plastik. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, tissue, bungkus mie instan Sarimi gelas, sebuah ponsel merk VIVO Y16 warna hitam, serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi KH 5271 BT.

Baca Lainnya :


Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat yang diterima oleh pihak kepolisian. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ND pada sekitar pukul 22.00 WIB di lokasi kejadian. ND diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menawarkan, menjual, membeli, atau menyimpan narkotika jenis sabu.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I.


Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi 8 Program Prioritas utama yang tergabung dalam _ASTA CITA_ untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.


"Polres Kapuas terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba, dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika," ujar Kasat Narkoba Polres Kapuas.


Saat ini, ND beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kapuas berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku.


Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment