Dinas TPHP Provinsi Kalteng Terima Visitasi PPID Utama untuk Penguatan Layanan Informasi Publik

Potret Kalteng 15 Mar 2025, 03:40:59 WIB PEMPROV KALTENG
Dinas TPHP Provinsi Kalteng Terima Visitasi PPID Utama untuk Penguatan Layanan Informasi Publik

Keterangan Gambar : Sekretaris Dinas TPHP Prov. Kalteng Retno Utami Nurhayati saat menerima Tim PPID Utama dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy


PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Rabu (12/3/2025).


Baca Lainnya :

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana dalam mengelola dan menyajikan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran Tim PPID Utama disambut langsung oleh Sekretaris Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Retno Nurhayati Utaminingsih, yang mewakili Kepala Dinas.


“Kami menyambut baik visitasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan informasi di Dinas TPHP. Selain menjalankan tugas utama dalam sektor pertanian dan peternakan, kami juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem manajemen data dan memperkuat koordinasi antar bidang agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan akurat,” ujar Retno.


Ia menambahkan bahwa peningkatan layanan informasi publik harus didukung oleh kerja sama tim yang solid serta merujuk pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah Tahun 2025. Dinas TPHP juga telah mengembangkan website resmi serta meningkatkan aksesibilitas layanan, termasuk penyediaan fasilitas ramah penyandang disabilitas.


Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Erwindy, menjelaskan bahwa visitasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi informasi di lingkungan pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan setiap tahun. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, inovasi, dan partisipasi dalam setiap aspek layanan informasi kepada masyarakat,” kata Erwindy.


Ia juga menegaskan bahwa PPID memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta monitoring terhadap kebijakan informasi publik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 yang mengatur tentang tugas dan fungsi Diskominfosantik dalam pengelolaan opini serta aspirasi publik di lingkungan Pemprov Kalteng.


Visitasi ini menjadi langkah strategis bagi Dinas TPHP Provinsi Kalteng dalam memperkuat efektivitas layanan informasi publik. Dengan adanya pembinaan dari PPID Utama, diharapkan PPID Pelaksana dapat menjalankan tugasnya lebih optimal dalam menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.


Dinas TPHP Provinsi Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan informasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan keterbukaan informasi yang lebih baik demi pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment