- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Pj Sekda Barut Harapkan Kebijakan Pemerintah untuk Tenaga Non-ASN

Keterangan Gambar : Ruang Rapat DPRD Barito Utara
MUARA TEWEH ,POTRETKALTENG.COM- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jufriansyah, berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin.
Jufriansyah menjelaskan bahwa regulasi terkait tenaga Non-ASN telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang ASN yang pertama kali disahkan pada 2014 dan direvisi kembali pada 2023. Dalam Undang-Undang ASN terbaru, penataan tenaga ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Baca Lainnya :
- Tenaga Honorer Sampaikan Aspirasi ke DPRD Barito Utara, Minta Kepastian Nasib0
- Pj Bupati Barito Utara Apresiasi Peringatan HPN 2025 di Banjarbaru0
- DPRD Barito Utara dan Pemkab Jadwalkan Rapat Bahas Tenaga Non-ASN0
- Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Terima Aspirasi Warga Desa Batu Raya II Terkait Pembangunan Infras0
- Dukung Lingkungan Sekolah yang Aman, Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Sosialisasi TPPK0
"Pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata Jufriansyah. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan dengan adanya revisi dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Jufriansyah juga menjelaskan konsep "Tiga Mustof" dalam kebijakan tenaga Non-ASN, yaitu:
1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database akan tetap aman dan dapat diangkat sebagai tenaga paruh waktu dan berpotensi menjadi tenaga penuh waktu tergantung kondisi keuangan daerah.
2. Tenaga Non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun tetapi tidak masuk database masih diperbolehkan pembayaran gaji mereka di seluruh wilayah.
3. Tenaga Non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak diperbolehkan lagi ada pengangkatan tenaga Non-ASN baru.
Jufriansyah menekankan bahwa tenaga Non-ASN yang belum menjadi tenaga penuh waktu harus bersabar hingga tahapan seleksi selesai dan Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. Setelah SK keluar, Pemkab Barito Utara bersama DPRD akan mengusulkan pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi tenaga penuh waktu sesuai dengan Kepmen Nomor 16.
"Kami akan terus berupaya agar tenaga Non-ASN di Barito Utara mendapatkan kepastian dan kejelasan status," kata Jufriansyah. Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan tenaga honorer di Barito Utara dapat memahami proses penataan yang sedang berlangsung serta menantikan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
KL
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















