Pj Sekda Barut Harapkan Kebijakan Pemerintah untuk Tenaga Non-ASN

Potret Kalteng 11 Feb 2025, 09:57:11 WIB Barito Utara
Pj Sekda Barut Harapkan Kebijakan Pemerintah untuk Tenaga Non-ASN

Keterangan Gambar : Ruang Rapat DPRD Barito Utara


MUARA TEWEH ,POTRETKALTENG.COM- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jufriansyah, berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin.


Jufriansyah menjelaskan bahwa regulasi terkait tenaga Non-ASN telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang ASN yang pertama kali disahkan pada 2014 dan direvisi kembali pada 2023. Dalam Undang-Undang ASN terbaru, penataan tenaga ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Baca Lainnya :


"Pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata Jufriansyah. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan dengan adanya revisi dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.


Jufriansyah juga menjelaskan konsep "Tiga Mustof" dalam kebijakan tenaga Non-ASN, yaitu:


1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database akan tetap aman dan dapat diangkat sebagai tenaga paruh waktu dan berpotensi menjadi tenaga penuh waktu tergantung kondisi keuangan daerah.

2. Tenaga Non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun tetapi tidak masuk database masih diperbolehkan pembayaran gaji mereka di seluruh wilayah.

3. Tenaga Non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak diperbolehkan lagi ada pengangkatan tenaga Non-ASN baru.


Jufriansyah menekankan bahwa tenaga Non-ASN yang belum menjadi tenaga penuh waktu harus bersabar hingga tahapan seleksi selesai dan Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. Setelah SK keluar, Pemkab Barito Utara bersama DPRD akan mengusulkan pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi tenaga penuh waktu sesuai dengan Kepmen Nomor 16.


"Kami akan terus berupaya agar tenaga Non-ASN di Barito Utara mendapatkan kepastian dan kejelasan status," kata Jufriansyah. Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan tenaga honorer di Barito Utara dapat memahami proses penataan yang sedang berlangsung serta menantikan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.



KL







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment