- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
- Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
- Pengurus IODI Kalteng 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Dancesport
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
- Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Perseteruan Dua Pengusaha Kuliner, Pemilik Rumah Makan Royal Nusantara Bantah Lakukan Wanprestasi
Tim redaksi

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum JS
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum JS selaku pemilik Rumah Makan Royal Nusantara yaitu Ade Putrawibawa, SH, Oky Lampe, SH., MH, Berkat, SH., MH, Firstrian Hadi Wiranata, SH menanggapi pernyataan dari pihak Yun pada media Potret Kalteng tanggal 01 Juni 2024, pukul 16:29:08 WIB.
Pada pemberitaan itu bahwa menerangkan bahwa dalam berdirinya Sepinggan Berdua kesepakatan antara kedua belah pihak dengan Investor sebagaimana dalam perjanjian tersebut ada pembagian saham sebanyak 49% pihak Investor dan 51% saham di pegang oleh founder Yun" sehingga Tim Kuasa Hukum JS berpendapat pernyataan tersebut mengarah kepada penyesatan hukum karena saham harusnya melekat pada perusahaan bukan pada individu-individu yg melakukan perjanjian secara pribadi.
Ade Putrawibawa salah seorang tim kuasa hukum JS menerangkan bahwa pada isi perjanjian kerjasama tersebut sangat jelas disebutkan bahwa JS selaku investor yang menanamkan modalnya sebesar 300 juta rupiah dan sudah disetor ke rek Yun berdasarkan bukti transfer dari JS dan telah diakui oleh Yun sendiri.
Baca Lainnya :
- Diduga Wanprestasi, Warga Palangka Raya Terancam Kehilangan Salah Satu Tempat Kuliner Top 0
- Tim Futsal Mata Andau Gunung Mas Siap Ikuti Liga Futsal Nusantara 20240
- Falery Tuwan Calonkan Diri Maju Pemilihan Wakil Walikota Palangka Raya di Partai Demokrat0
- Perwakilan FH UPR Ikuti Lomba Debat Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78 Polda Kalteng0
- Membanggakan Akademisi Kalteng, 2 Orang Dosen FH UPR Lolos Seleksi Paper di Jepang0
" Sehingga yang kami perlu pertajam dalam perselisihan ini adalah pertanggungjawaban penggunaan modal 300 juta yang sudah diberikan oleh klien kami ( JS..Re) karena dalam perjanjian tersebut yang bekerjasama adalah Yun dan JS secara pribadi, saya tegaskan bukan antara JS dgn perusahaan Yun tapi dengan Yun secara pribadi, sehingga hal tersebut harus jelas perhitungan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara Yun dan JS bukan hanya asumsi, serta perlu dilakukan audit oleh pihak yang berkompeten agar permasalahan tersebut menjadi terang benderang" tegas Ade Minggu (02 Juni 2024).
Ditempat yang sama Oky Lampe juga menyoroti pernyataan dari pihak Yun yang menyebutkan bahwa “yang menyebabkan perselisihan dalam usaha tersebut diakibatkan karena omzet yang mulai menurun yang mana itu di sebabkan dari pada siklus usaha dan karakteristik warga Palangka Raya dalam menikmati wisata kuliner sedangkan untuk menentukan omzet sebuah usaha menurun atau meningkat harus ada perhitungan konkret dan jelas terlebih dahulu lalu kemudian bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melakukan perhitungan tersebut
Sementara itu Firstrian Hadi Wiranata ( Hadi.Res) menyebutkan bahwa patut diduga bahwa pihak Yun ingin ingkar dari konsekuensi Pasal 5 ayat (5) perjanjian kerjasama tersebut
" Jika memang pihak Yun beritikad baik ya jangan malah menyatakan mengundurkan diri dari perjanjian kerjasama sebagaimana tertuang dalam pesan whatshapp tertanggal 21 Mei 2024 kepada klien kami" Jelas Hadi
Ia juga menegaskan tidak benar kalau klien mereka yang memutuskan perjanjian tersebut secara sepihak, harusnya Yun menunjukkan bukti-bukti kalau memang JS yang memutuskan kerjasama secara sepihak dan bukan malah koar-koar dimedia sosial dan mencoba menggiring opini masyarakat,
" Yang namanya pembuktian harus dengan fakta-fakta dan data yang sebenarnya bukan dengan opini-opini,kalau kami siap menunjukkan fakta kalau Yun lah yang mengundurkan diri " ungkapnya.
Hadi juga menegaskan terkait investor lain juga harus jelas posisinya karena dalam perjanjian kerjasama tersebut tidak ada nama investor lain Sebagaimana yang Yun sebut-sebut pada sosial medianya, harus ada pertanggungjawaban secara terpisah dari Yun kepada investor lain karena insvestor lain tersebut sudah menyetorkan uang senilai 150 juta sampai dengan 200 juta rupiah karena menyangkut kepercayaan dalam berbisnis.
Tanggapam terakhir Tim Kuasa Hukum JS datang dari Berkat yang menyinggung somasi yang Tim Kuasa Hukum JS layangkan pada tanggal 30 Mei 2024
'Sampai detik ini kita masih belum menerima balasan ataupun tanggapan secara tertulis dari pihak Yun kepada kami ( Tim kuasa Hukum JS Red) , jika mereka ingin mensomasi balik silahkan saja karena itu hak mereka" Bebernya.
" kalaupun mau berproses hukum juga ya silahkan. Pada intinya kami telah memberikan waktu 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 5 Juni 2024 kepada Yun untuk beritikad baik mempertanggungjawabkan penggunaan Modal Pengelolan Rumah Makan dari klien kami senilai Rp 300 juta rupiah sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut kalaupun pihak Yun masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalah tersebut masih ada waktu sebelum tanggal 5 Juni 2024," tutup Berkat.
Tim kuasa Hukum JS menanggapi serta memberikan hak jawab terkait pemberitaan dimedia ini yang menyebutkan adanya dugaan wanprestasi yang dilakukan JS.(red)
AUlL
Berita Utama
-
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria . . .
-
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Mabes Polri melalui tim penilai melakukan evaluasi terhadap Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan bakti religi di . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Fun Bike dan Jalan Sehat . . .
-
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
BANJARMASIN, POTRETKALTENG.COM– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Lembaga Swadaya Rakyat (LSR)–Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) diperingati secara sederhana . . .

















