- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Pasutri Di Kapuas Ditangkap Resmob Polres Kapuas Usai Kuras ATM Seorang Mahasiswi Di Kapuas

KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Nasib Pasutri (Pasangan Suami Istri) AW (34) dan TN (35) warga Jalan Sumatra Kel. Selat Barat Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah berakhir di Kantor Polisi, saat di amankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang setelah menguras isi tabungan milik Korban, Norjanah (21) mahasiswa asal Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang. Sabtu (15/2/2025) pukul 22.30 WIB.
Pelaku dilaporkan ke Polisi setelah mengambil sejumlah uang di dalam tabungan milik korban, dengan menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dicurinya di rumah korban.
Baca Lainnya :
- Karyawati di Sampit Terjerat Modus Penipuan VCS Oleh Polisi Gadungan Lewat TikTok0
- Polda Kalteng Limpahkan Tersangka Pembunuhan Oknum Polisi dan Sopir Taksi Online ke Kejaksaan0
- Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Amankan Terduga Pengedar Sabu Amankan Barang Bukti 37,09 Gram0
- Temukan 19 Paket Sabu, Dua Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas0
- Miliki Sabu, Warga Anjir Diamankan Personel Satresnarkoba Polres Kapuas0
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan pasangan suami istri, Aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua pasutri tersebut yakni di rumah korban di Kecamatan Basarang dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mendapati sebuah dompet tersebut oleh korban disimpan dalam keranjang baju yang terletak di ruang tengah rumah korban," Ungkap Kasat.
“Setelah mengambil dompet tersebut sekitar pukul 23.14 WIB, pelaku mengambil uang dalam kartu ATM BRI sebanyak tiga kali, dengan rincian penarikan pertama sebesar Rp2,5 juta. Penarikan yang kedua dan penarikan ketiga dengan nilai yang sama sehingga total keseluruhan uang milik korban yang di ambil oleh terlapor sebesar Rp7,5 juta dan kejadian tersebut korban baru menyadari dompetnya hilang dari keranjang baju di ruang tengah rumahnya merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Basarang,” ungkap Kasat Reskrim. Rabu (19/2/2025) pagi.
“Pelaku berhasil membobol kartu PIN ATM korban dengan memasukan angka tanggal lahir, bulan dan tahun lahir korban yang dilihat pelaku melalui KTP yang ada di dalam dompet Korban dan berhasil menguras isi tabungan korban sebanyak Rp7,5 juta,” ungkapnya.
"Dari Tangan AG dan TN polisi menyita barang bukti dua ponsel Vivo hasil curian, pakaian yang dikenakan saat kejahatan, serta motor Mio Z yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya, serta turut mengamankan copy buku tabungan dan rekening koran yang membuktikan penarikan dana ilegal,” tambah Kasatreskrim.
Berdasarkan laporan korban atas kehilangan tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang langsung bergerak mengumpulkan keterangan sehingga pada hari, Selasa (18/2/2025) pukul 21.00 WIB. Terduga AW dan TN berhasil diamankan di sebuah barak di Kecamatan Selat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pasangan suami istri tersebut dijerat dengan tindak pidana pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Selain itu, Kasatreskrim Polres Kapuas juga mengimbau masyarakat Kab. Kapuas untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar, demi mencegah terjadinya aksi kejahatan. (Or)
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















