Pasutri Di Kapuas Ditangkap Resmob Polres Kapuas Usai Kuras ATM Seorang Mahasiswi Di Kapuas

Potret Kalteng 19 Feb 2025, 12:33:13 WIB Kapuas
Pasutri Di Kapuas Ditangkap Resmob Polres Kapuas Usai Kuras ATM Seorang Mahasiswi Di Kapuas

KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Nasib Pasutri (Pasangan Suami Istri) AW (34) dan TN (35) warga Jalan Sumatra Kel. Selat Barat Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah berakhir di Kantor Polisi, saat di amankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang setelah menguras isi tabungan milik Korban, Norjanah (21) mahasiswa asal Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang. Sabtu (15/2/2025) pukul 22.30 WIB. 


Pelaku dilaporkan ke Polisi setelah mengambil sejumlah uang di dalam tabungan milik korban, dengan menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dicurinya di rumah korban.

Baca Lainnya :


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan pasangan suami istri, Aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua pasutri tersebut yakni di rumah korban di Kecamatan Basarang dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mendapati sebuah dompet tersebut oleh korban disimpan dalam keranjang baju yang terletak di ruang tengah rumah korban," Ungkap Kasat. 


“Setelah mengambil dompet tersebut sekitar pukul 23.14 WIB, pelaku mengambil uang dalam kartu ATM BRI sebanyak tiga kali, dengan rincian penarikan pertama sebesar Rp2,5 juta. Penarikan yang kedua dan penarikan ketiga dengan nilai yang sama sehingga total keseluruhan uang milik korban yang di ambil oleh terlapor sebesar Rp7,5 juta dan kejadian tersebut korban baru menyadari dompetnya hilang dari keranjang baju di ruang tengah rumahnya merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Basarang,” ungkap Kasat Reskrim. Rabu (19/2/2025) pagi. 


“Pelaku berhasil membobol kartu PIN ATM korban dengan memasukan angka tanggal lahir, bulan dan tahun lahir korban yang dilihat pelaku melalui KTP yang ada di dalam dompet Korban dan berhasil menguras isi tabungan korban sebanyak Rp7,5 juta,” ungkapnya.


"Dari Tangan AG dan TN polisi menyita barang bukti dua ponsel Vivo hasil curian, pakaian yang dikenakan saat kejahatan, serta motor Mio Z  yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya, serta turut mengamankan copy buku tabungan dan rekening koran yang membuktikan penarikan dana ilegal,” tambah Kasatreskrim. 


Berdasarkan laporan korban atas kehilangan tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang langsung bergerak mengumpulkan keterangan sehingga pada hari, Selasa (18/2/2025) pukul 21.00 WIB. Terduga AW dan TN berhasil diamankan di sebuah barak di Kecamatan Selat.


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pasangan suami istri tersebut dijerat dengan tindak pidana pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.


Selain itu, Kasatreskrim Polres Kapuas juga mengimbau masyarakat Kab. Kapuas untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar, demi mencegah terjadinya aksi kejahatan. (Or)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment