9 TERSANGKA PENYERANG TIGA ANGGOTA POLISI DI KATINGAN TERANCAM HUKUMAN MATI

Potret kalteng 24 Jul 2026, 23:47:09 WIB Palangka Raya
9 TERSANGKA PENYERANG TIGA ANGGOTA POLISI DI KATINGAN TERANCAM HUKUMAN MATI

Keterangan Gambar : Konferensi pers di Mapolda Kalteng. (Foto:Yariyanto)





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan. Para tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, penyidik membagi penanganan perkara menjadi dua, yakni perkara tindak pidana peredaran narkotika dan perkara pembunuhan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.


"Penanganan perkara dibagi menjadi dua agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan para tersangka dapat diproses secara maksimal sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).


Sembilan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, Perie, dan Dea Nabila.


Untuk perkara narkotika, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4).


Kapolda menjelaskan, penerapan pasal pembunuhan didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan para pelaku masih melakukan pengejaran terhadap anggota kepolisian setelah petugas sempat mundur dari lokasi, serta merusak dua kendaraan yang digunakan petugas.


Polda Kalimantan Tengah memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkotika maupun aksi penyerangan yang menyebabkan gugurnya tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment