Polda Kalteng Limpahkan Tersangka Pembunuhan Oknum Polisi dan Sopir Taksi Online ke Kejaksaan

Potret Kalteng 12 Feb 2025, 23:17:22 WIB PEMPROV KALTENG
Polda Kalteng Limpahkan Tersangka Pembunuhan Oknum Polisi dan Sopir Taksi Online ke Kejaksaan

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Polda Kalimantan Tengah mengumumkan bahwa mereka telah melimpahkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ke Kejaksaan Tinggi. 


Kedua tersangka tersebut adalah AK, seorang oknum mantan anggota Polresta Palangka Raya, dan H, seorang sopir taksi online. Kasus ini terjadi di Kabupaten Katingan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Lainnya :


Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. 


"Saat ini, berkas perkara kedua pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi," ujar Erlan.


Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi dan enam saksi ahli untuk memastikan kelengkapan bukti dalam kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain senjata api dan dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan oleh para tersangka. 


Tersangka AK dan H disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 338 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. 


Erlan menambahkan, bahwa pelimpahan perkara ini menandakan bahwa penyidik telah bekerja dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.


Polda Kalteng juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat dan jelas. 


"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan mengingatkan kepada seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas," tambah Erlan.


Dengan pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi pihak yang terdampak.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment