Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Amankan Terduga Pengedar Sabu Amankan Barang Bukti 37,09 Gram

Potret Kalteng 06 Feb 2025, 12:11:18 WIB Kapuas
Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Amankan Terduga Pengedar Sabu Amankan Barang Bukti 37,09 Gram

Keterangan Gambar : 2 orang pria ketika diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas. Pada Selasa (4/2/2025) pukul 12.00 WIB, dua orang pria berinisial S (44) Dan B (46) berhasil diamankan di Jl. Kali Anjir Desa Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur  Kab. Kapuas Prov. Kalteng, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,09 Gram. 


Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.

Baca Lainnya :


Dalam penggeledahan petugas menemukan 1  paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,09 gram, 1 buah plastik klip, 1 buah dompet warna kuning bermotif kartun kelinci, 1 buah handphone merk VIVO Y66 warna putih, 1 buah handphone merk VIVO 2019 warna biru Selain itu, satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam dengan yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba juga turut diamankan.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Subandi saat dikonfirmasi. Rabu (5/2/2025) pagi. 


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.


Selain itu, Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat diungkap. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya. 


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment