Musdes Desa Anjir Serapat Timur Untuk Usulan Rencana Kerja Desa Tahun 2024
Tim Redaksi

potret kalteng 04 Jul 2023, 05:40:21 WIB Kapuas
Musdes Desa Anjir Serapat Timur Untuk Usulan Rencana Kerja Desa Tahun 2024

Keterangan Gambar : Musdes Desa Anjir Serapat Timur, yang dilaksanakan di Balai Kantor Desa Anjir Serapat Timur.


Potretkalteng.com - KUALA KAPUAS - Musyawarah Desa (Musdes) Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), merupakan kegiatan usulan program kerja desa untuk tahun 2024 mendatang.

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Anjir Serapat Timur, Joko Supriyanto, SH. Kepada potretkalteng.com, Senin (3/7/2023).

"Hal ini kita lakukan guna membahas rencana pembangunan Desa Anjir Serapat Timur, untuk rencana program pembangunan desa yang ada diwilayah setempat," Kata Joko, di Kuala Kapuas.

Baca Lainnya :

Kades yang juga terkenal dengan sikap ramah tamahnya ini juga menambahkan bahwa, Pemeritah Desa Anjir Serapat Timur, ini dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024, penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh BPD desa setempat.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah, untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan maupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang," Jelasnya.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 mendatang.

Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

"Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 mendatang. Saya sangat berharap adanya interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan audien yang hadir pada saat ini, agar kedepannya Desa Anjir serapat Timur ini semakin mandiri dan berkembang lebih pesat lagi," Demikian Joko. (Red))


Fuad Siddiq







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment