Truck Yang Mengangkut Kayu Log Masuk Jalan Kota Jelas Itu Perbuatan Melawan Hukum
Tim Redaksi

Potret Kalteng 21 Jun 2023, 12:30:27 WIB Kapuas
Truck Yang Mengangkut Kayu Log Masuk Jalan Kota Jelas Itu Perbuatan Melawan Hukum

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim, SH. M.H,


potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Truck angkutan yang mengangkut, melintasi jalan umum sudah ada batas angkutan maksimal untuk tercapainya umur jalan, dan untuk keselamatan pengendara lainnya jika odol dengan truck log yang masuk kota jelas itu perbuatan melawan hukum

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Suriansyah Halim, SH. M.H, kepada potretkalteng.com. Rabu (21/6/2023).

"Itu sudah jelas perbuatan yang melanggar hukum" Kata Suriansyah, di Palangka Raya.

Baca Lainnya :

Orang yang terkenal dengan sapaan akrabnya Bang Halim ini juga menambahkan bahwa, Indonesia ini adalah negara hukum dan sudah pasti setiap warga negara harus patuh dan taat terhadap undang - undang yang berlaku.

"Ya tadi kita inikaan negara hukum semua sudah ada aturan hukumnya, dan mengenai truk angkutan log odol kan sudah ada aturannya bahwa mereka mengunakan jalan khusus yang mereka buat dan urus izin sebelumnya. Dan bukan melalui jalan umum karena jika melalui jalan umum itu jelas perbuatan melawan hukum dan illegal," Tegasnya.

Menurutnya, sudah seharusnya dinas terkait untuk melakukan penangkapan karena mereka odol telah melakukan perbuatan yang jelas melawan hukum. Apabila jika pihak dinas membiarkan atau melepaskan maka mereka juga telah bersama sama telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Maka para okmun-oknum tersebut perlu juga diperiksa dan mendapatkan sanksi jika perbuatannya terbukti, kalau perlu ganti para oknumnya tersebut, dan berikan sanksi yang pantas atas perbuatan membiarkan secara bersama sama telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

"Harapan saya, agar tegakkan hukum sebagaimana mestinya aturan hukum itu yamg berlaku, jika para oknum tersebut yang telah diberi kepercayaan tidak bisa menegakkan hukum maka segera ganti mereka, agar supaya aturan hukum tersebut bisa di tegakkan," Demikian Suriansyah Halim (Red)


Fuad Siddiq







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment