- Polres Kapuas Raih Dua Penghargaan Nasional di Hari Bhayangkara ke-80
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- HUT ke-24 Gunung Mas, Bupati Murung Raya Heriyus Sampaikan Apresiasi Pembangunan
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-24 Gunung Mas, Dorong Penguatan Kemandirian Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Matangkan Agenda Persidangan dan Program Prioritas Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Sinkronkan Agenda Persidangan dan Program Strategis Daerah
- Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Masukan Fraksi DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2025
- Rahmanto Muhidin Dipercaya Pimpin KKB Murung Raya Periode 2026–2031
- Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
LEGALITAS BITCOIN DALAM PANDANGAN HUKUM INDONESIA
Oleh : Nurul Mutia Eka Pratiwi. Editor: KI

Keterangan Gambar : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Bitcoin dan kripto belakangan ini sedang hangat diperbincangkan hampir di seluruh belahan Negara. Di beberapa negara bitcoin hanya dilegalkan sebagai sebuah aset investasi bukan sebagai alat pembayaran. El Savador adalah salah satu Negara yang melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran.
Apa itu Bitcoin?
Bitcoin adalah mata uang kripto atau mata uang digital yang diciptakan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samara Satoshi Nakamoto. Bitcoin disimpan dalam aplikasi dompet digital di smartphone atau komputer, dalam transaksinya di internet tanpa menggunakan perantara.
Baca Lainnya :
- Penerapan Hukum Poligami di Indonesia0
- Dirjen Hubdat Tinjau Pelabuhan Selat dan Palambehan di Kapuas0
- Fakultas Kedokteran UPR Lantik 18 Dokter0
- Bhayangkari Kalteng Gelar Kegiatan Pap Smear Guna Deteksi Dini Kanker Serviks diRumkit Bhayangkara0
- Polda Kalteng Adakan Sosialisasi Ancaman Hepatitis Akut Misterius Dari RSUD Doris Sylvanus 0
Cara kerja bitcoin adalah dengan menggunakan sistem koin yang diperoleh dengan mining koin atau membelinya. Proses mining adalah tindakan menambahkan transaksi ke blockhain sehingga semua orang dapat menyetujui rangkaian transaksi yang sama. Bitcoin yang diperoleh disimpan dalam buku besar publik yang dapat diakses kapan saja. Bitcoin tidak menyimpan data pribadi, sistemnya menawarkan privasi melalui kriptografi.
Lantas bagaimana legalitas bitcoin di Indonesia?
Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Bitcoin dan beberapa kripto lainnya telah dinyatakan legal di Indonesia sejak tahun 2009 oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti).
Meskipun legal namun bitcoin atau kripto yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Kripto di Indonesia hanya dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.
Bitcoin dan kripto dilarang sebagai alat pembayaran mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, didalam bulir pasalnya menjelaskan “mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran wajib menggunakan Rupiah”.
Penggunaan bitcoin sudah biasa diterapkan di Indonesia, namun pengaturan mengenai mata uang yang dipergunakan di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah hanyalah mata uang yang berbentuk Rupiah. Jadi, Mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Sanksi atas penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran :
a. Teguran
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
c. Pencabutan izin
Selain itu, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya maka akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.
Bahaya Bitcoin
Bitcoin dapat menimbulkan celah bagi kriminalitas untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan transaksi ilegal lainnya.
Anonimitas bitcoin memungkinkan orang untuk membeli barang illegal secara online dengan penggunaan uang tunai untuk transaksi illegal. Bahaya bitcoin lainnya adalah untuk mencuci uang, pendanaan terorisme, dan perdagangan barang illegal. (red)
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kebakaran terjadi di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan . . .
-
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Sekitar 500 rider dari berbagai daerah turut memeriahkan kegiatan Trail Adhyaksa Jelajah Alam Marabahan (JAM) yang digelar di Kabupaten . . .
-
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
KUALA KURUN - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan atas pembahasan Raperda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran . . .
-
Dishut Kalteng Ikuti Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak
Dishut Kalteng Ikuti Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam Gerakan Pemulihan Ekosistem secara serentak dalam . . .

















