LEGALITAS BITCOIN DALAM PANDANGAN HUKUM INDONESIA
Oleh : Nurul Mutia Eka Pratiwi. Editor: KI

potret kalteng 13 Mei 2022, 17:10:51 WIB Opini
LEGALITAS BITCOIN DALAM PANDANGAN HUKUM INDONESIA

Keterangan Gambar : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Bitcoin dan kripto belakangan ini sedang hangat diperbincangkan hampir di seluruh belahan Negara. Di beberapa negara bitcoin hanya dilegalkan sebagai sebuah aset investasi bukan sebagai alat pembayaran. El Savador adalah salah satu Negara yang melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran.

Apa itu Bitcoin?

Bitcoin adalah mata uang kripto atau mata uang digital yang diciptakan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samara Satoshi Nakamoto. Bitcoin disimpan dalam aplikasi dompet digital di smartphone atau komputer, dalam transaksinya di internet tanpa menggunakan perantara.

Baca Lainnya :

Cara kerja bitcoin adalah dengan menggunakan sistem koin yang diperoleh dengan mining koin atau membelinya. Proses mining adalah tindakan menambahkan transaksi ke blockhain sehingga semua orang dapat menyetujui rangkaian transaksi yang sama. Bitcoin yang diperoleh disimpan dalam buku besar publik yang dapat diakses kapan saja. Bitcoin tidak menyimpan data pribadi, sistemnya menawarkan privasi melalui kriptografi.

Lantas bagaimana legalitas bitcoin di Indonesia?

Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Bitcoin dan beberapa kripto lainnya telah dinyatakan legal di Indonesia  sejak tahun 2009 oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). 

Meskipun legal namun bitcoin atau kripto yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Kripto di Indonesia hanya dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.

Bitcoin dan kripto dilarang sebagai alat pembayaran mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, didalam bulir pasalnya menjelaskan “mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran wajib menggunakan Rupiah”. 

Penggunaan bitcoin sudah biasa diterapkan di Indonesia, namun pengaturan mengenai mata uang yang dipergunakan di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah hanyalah mata uang yang berbentuk Rupiah. Jadi, Mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Sanksi atas penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran :

a. Teguran

b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan

c. Pencabutan izin

Selain itu, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya maka akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.

Bahaya Bitcoin

Bitcoin dapat menimbulkan celah bagi kriminalitas untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan transaksi ilegal lainnya.

Anonimitas bitcoin memungkinkan orang untuk membeli barang illegal secara online dengan penggunaan uang tunai untuk transaksi illegal. Bahaya bitcoin lainnya adalah untuk mencuci uang, pendanaan terorisme, dan perdagangan barang illegal. (red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment