- Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
- Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
- Kenalkan Jurnalistik, PWI Kapuas Go to School ke SMKN 1 Kuala Kapuas
- Pemprov Kalteng Gelar Rakor, Bahas Langkah Konkret Perkuat PAD dan Tangani Isu Strategis Daerah
- Dalam semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi
- Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
- DPD GMNI Kalteng Kritik Kehadiran Aparat Kepolisian sebagai Dosen Tamu di FISIP UPR
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Se-Kalteng: Transformasi Posyandu Menuju Pusat Layanan Masyarak
- Pemprov Kalteng Mantapkan Pendidikan dan Kesehatan Pelajar Lewat Program Strategis Nasional
LEGALITAS BITCOIN DALAM PANDANGAN HUKUM INDONESIA
Oleh : Nurul Mutia Eka Pratiwi. Editor: KI

Keterangan Gambar : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Bitcoin dan kripto belakangan ini sedang hangat diperbincangkan hampir di seluruh belahan Negara. Di beberapa negara bitcoin hanya dilegalkan sebagai sebuah aset investasi bukan sebagai alat pembayaran. El Savador adalah salah satu Negara yang melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran.
Apa itu Bitcoin?
Bitcoin adalah mata uang kripto atau mata uang digital yang diciptakan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samara Satoshi Nakamoto. Bitcoin disimpan dalam aplikasi dompet digital di smartphone atau komputer, dalam transaksinya di internet tanpa menggunakan perantara.
Baca Lainnya :
- Penerapan Hukum Poligami di Indonesia0
- Dirjen Hubdat Tinjau Pelabuhan Selat dan Palambehan di Kapuas0
- Fakultas Kedokteran UPR Lantik 18 Dokter0
- Bhayangkari Kalteng Gelar Kegiatan Pap Smear Guna Deteksi Dini Kanker Serviks diRumkit Bhayangkara0
- Polda Kalteng Adakan Sosialisasi Ancaman Hepatitis Akut Misterius Dari RSUD Doris Sylvanus 0
Cara kerja bitcoin adalah dengan menggunakan sistem koin yang diperoleh dengan mining koin atau membelinya. Proses mining adalah tindakan menambahkan transaksi ke blockhain sehingga semua orang dapat menyetujui rangkaian transaksi yang sama. Bitcoin yang diperoleh disimpan dalam buku besar publik yang dapat diakses kapan saja. Bitcoin tidak menyimpan data pribadi, sistemnya menawarkan privasi melalui kriptografi.
Lantas bagaimana legalitas bitcoin di Indonesia?
Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Bitcoin dan beberapa kripto lainnya telah dinyatakan legal di Indonesia sejak tahun 2009 oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti).
Meskipun legal namun bitcoin atau kripto yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Kripto di Indonesia hanya dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.
Bitcoin dan kripto dilarang sebagai alat pembayaran mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, didalam bulir pasalnya menjelaskan “mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran wajib menggunakan Rupiah”.
Penggunaan bitcoin sudah biasa diterapkan di Indonesia, namun pengaturan mengenai mata uang yang dipergunakan di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah hanyalah mata uang yang berbentuk Rupiah. Jadi, Mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Sanksi atas penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran :
a. Teguran
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
c. Pencabutan izin
Selain itu, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya maka akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.
Bahaya Bitcoin
Bitcoin dapat menimbulkan celah bagi kriminalitas untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan transaksi ilegal lainnya.
Anonimitas bitcoin memungkinkan orang untuk membeli barang illegal secara online dengan penggunaan uang tunai untuk transaksi illegal. Bahaya bitcoin lainnya adalah untuk mencuci uang, pendanaan terorisme, dan perdagangan barang illegal. (red)


Berita Utama
-
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
KUALA KAPUAS , POTRETKALTENG.COM – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya . . .
-
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Seluruh kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta untuk bekerja lebih inovatif, dalam mendorong terciptanya . . .
-
Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herda mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades), agar . . .
-
DPD GMNI Kalteng Kritik Kehadiran Aparat Kepolisian sebagai Dosen Tamu di FISIP UPR
DPD GMNI Kalteng Kritik Kehadiran Aparat Kepolisian sebagai Dosen Tamu di FISIP UPR
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Tengah (DPD GMNI Kalteng) menyampaikan kritik terhadap . . .
-
Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah hulu Kabupaten Kapuas selama beberapa hari terakhir memicu meluapnya Sungai Kapuas. . . .
