- Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
- Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
- Kenalkan Jurnalistik, PWI Kapuas Go to School ke SMKN 1 Kuala Kapuas
- Pemprov Kalteng Gelar Rakor, Bahas Langkah Konkret Perkuat PAD dan Tangani Isu Strategis Daerah
- Dalam semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi
- Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
- DPD GMNI Kalteng Kritik Kehadiran Aparat Kepolisian sebagai Dosen Tamu di FISIP UPR
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Se-Kalteng: Transformasi Posyandu Menuju Pusat Layanan Masyarak
- Pemprov Kalteng Mantapkan Pendidikan dan Kesehatan Pelajar Lewat Program Strategis Nasional
Penerapan Hukum Poligami di Indonesia
Oleh : Erinda Puspita Dewi. Editor: KI

Keterangan Gambar : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Palangkaraya - Poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Dasar hukum poligami dapat dijumpai dalam UU Perkawinan dan KHI. Perkawinan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang baik. Perkawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga terjadi pada tanaman tumbuhan dan hewan.
Oleh karena itu manusia adalah hewan yang berakal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat sederhana budaya perkawinannya sederhana, sempit dan tertutup, dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka.
Perkawinan menurut pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Lainnya :
- Dirjen Hubdat Tinjau Pelabuhan Selat dan Palambehan di Kapuas0
- Fakultas Kedokteran UPR Lantik 18 Dokter0
- Bhayangkari Kalteng Gelar Kegiatan Pap Smear Guna Deteksi Dini Kanker Serviks diRumkit Bhayangkara0
- Polda Kalteng Adakan Sosialisasi Ancaman Hepatitis Akut Misterius Dari RSUD Doris Sylvanus 0
- Jaga Kebugaran Anggota Sekaligus Pantau Kambtibmas, Kapolda Kalteng Gowes Bersama Pejabat Utama0
Di Indonesia kebolehan berpoligami telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Keduanya merupakan sumber hukum materiil bagi hakim untuk memutus perkara di Pengadilan Agama, khususnya perkara perkawinan. Dalam Undang undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, masalah poligami diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, poligami diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59.
Kendatipun demikian, kebolehan hukum berpoligami sebagai alternatif, terbatas hanya sampai empat orang isteri. Ini ditegaskan dalam Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia:
(1) Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
(2) Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat 2 tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.
Pada dasarnya Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 tahun 1974) menganut asas monogami. Tetapi apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan dan hukum serta agama membenarkan seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang (poligami). Namun demikian hal itu hanya dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan memeperoleh izin dari Pengadilan.
Hukum Islam juga mengakui dan memberikan perhatian khusus terhadap pembolehan poligami dengan menjadikan kajian dalam hukum perkawinan. Para ulama' bersepakat, bahwa semua pria tidak boleh kawin lebih dari empat orang isteri. Hal ini juga diperkuat dalam salah satu hadits tentang sahabat Nabi yang bernama Ghailan Ats Tsaqafi ketika ia masuk Islam, sementara ia memiliki sepuluh orang isteri, dan sahabat lain yang bemama Naufal bin Muawiyah masuk Islam dan ia memiliki lima isteri yang masuk Islam bersamanya maka Rasulullah Saw bersabda Peganglah (pertahankanlah) yang empat orang dan pisahkan sisanya.
Pada dasarnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, namun tetap terbuka bagi yang ingin berpoligami dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur.
Hal ini disebutkan dengan tegas dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan:
(1)Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami;
(2)Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Adapun prosedural seorang suami yang akan melakukan poligami harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan idzin. Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Adapun pengajuan permohonan yang dilakukan oleh seorang suami yang bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang,maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis pada pengadilan.(red)


Berita Utama
-
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
KUALA KAPUAS , POTRETKALTENG.COM – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya . . .
-
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Seluruh kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta untuk bekerja lebih inovatif, dalam mendorong terciptanya . . .
-
Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herda mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades), agar . . .
-
DPD GMNI Kalteng Kritik Kehadiran Aparat Kepolisian sebagai Dosen Tamu di FISIP UPR
DPD GMNI Kalteng Kritik Kehadiran Aparat Kepolisian sebagai Dosen Tamu di FISIP UPR
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Tengah (DPD GMNI Kalteng) menyampaikan kritik terhadap . . .
-
Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah hulu Kabupaten Kapuas selama beberapa hari terakhir memicu meluapnya Sungai Kapuas. . . .
