- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
- Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
- Pengurus IODI Kalteng 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Dancesport
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
- Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Penerapan Hukum Poligami di Indonesia
Oleh : Erinda Puspita Dewi. Editor: KI

Keterangan Gambar : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Palangkaraya - Poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Dasar hukum poligami dapat dijumpai dalam UU Perkawinan dan KHI. Perkawinan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang baik. Perkawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga terjadi pada tanaman tumbuhan dan hewan.
Oleh karena itu manusia adalah hewan yang berakal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat sederhana budaya perkawinannya sederhana, sempit dan tertutup, dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka.
Perkawinan menurut pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Lainnya :
- Dirjen Hubdat Tinjau Pelabuhan Selat dan Palambehan di Kapuas0
- Fakultas Kedokteran UPR Lantik 18 Dokter0
- Bhayangkari Kalteng Gelar Kegiatan Pap Smear Guna Deteksi Dini Kanker Serviks diRumkit Bhayangkara0
- Polda Kalteng Adakan Sosialisasi Ancaman Hepatitis Akut Misterius Dari RSUD Doris Sylvanus 0
- Jaga Kebugaran Anggota Sekaligus Pantau Kambtibmas, Kapolda Kalteng Gowes Bersama Pejabat Utama0
Di Indonesia kebolehan berpoligami telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Keduanya merupakan sumber hukum materiil bagi hakim untuk memutus perkara di Pengadilan Agama, khususnya perkara perkawinan. Dalam Undang undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, masalah poligami diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, poligami diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59.
Kendatipun demikian, kebolehan hukum berpoligami sebagai alternatif, terbatas hanya sampai empat orang isteri. Ini ditegaskan dalam Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia:
(1) Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
(2) Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat 2 tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.
Pada dasarnya Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 tahun 1974) menganut asas monogami. Tetapi apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan dan hukum serta agama membenarkan seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang (poligami). Namun demikian hal itu hanya dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan memeperoleh izin dari Pengadilan.
Hukum Islam juga mengakui dan memberikan perhatian khusus terhadap pembolehan poligami dengan menjadikan kajian dalam hukum perkawinan. Para ulama' bersepakat, bahwa semua pria tidak boleh kawin lebih dari empat orang isteri. Hal ini juga diperkuat dalam salah satu hadits tentang sahabat Nabi yang bernama Ghailan Ats Tsaqafi ketika ia masuk Islam, sementara ia memiliki sepuluh orang isteri, dan sahabat lain yang bemama Naufal bin Muawiyah masuk Islam dan ia memiliki lima isteri yang masuk Islam bersamanya maka Rasulullah Saw bersabda Peganglah (pertahankanlah) yang empat orang dan pisahkan sisanya.
Pada dasarnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, namun tetap terbuka bagi yang ingin berpoligami dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur.
Hal ini disebutkan dengan tegas dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan:
(1)Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami;
(2)Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Adapun prosedural seorang suami yang akan melakukan poligami harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan idzin. Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Adapun pengajuan permohonan yang dilakukan oleh seorang suami yang bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang,maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis pada pengadilan.(red)
Berita Utama
-
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria . . .
-
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Mabes Polri melalui tim penilai melakukan evaluasi terhadap Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan bakti religi di . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Fun Bike dan Jalan Sehat . . .
-
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
BANJARMASIN, POTRETKALTENG.COM– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Lembaga Swadaya Rakyat (LSR)–Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) diperingati secara sederhana . . .

















