KPU Kalteng Tetapkan Nomor urut Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024

Potret Kalteng 24 Sep 2024, 08:13:59 WIB Politik
KPU Kalteng Tetapkan Nomor urut Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024

Keterangan Gambar : Ketua pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Sastriadi (Tengah)Berfoto bersama empat paslon Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng 2024 usai pengundian nomor urut.


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - pesta demokrasi diProvinsi Kalimantan Tengah memasuki tahap yang menentukan posisi nomor urut pasangan calon (Paslon) wakil Gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah 2024,dalam hal ini Komisi pemilihan umum(KPU) Kalimantan Tengah telah menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024 dengan menggelar pengundian penetapan nomor urut untuk empat pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Provinsi Kalteng.


Kegiatan ini merupakan langkah yang cukup penting menuju pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng sudah semakin dekat tentunya.            

Baca Lainnya :


"Pada hari ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kita mengundi atau mencabut nomor urut Paslon,”jelas Ketua KPU Kalteng Sastriadi di Palangka Raya,(Senin 23 /9/2024)


Beliau mengatakan, dari hasil rapat umum serta pencabutan nomor urut yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng, KPU telah menetapkan nomor urut peserta Pilkada 2024.


Setelah dilakukan pengundian secara bergiliran, pasangan Calon nomor urut satu adalah Willy M Yoseph–Habib Ismail, nomor urut dua Nadalsyah ‘Koyem’–Supian Hadi (SHD), nomor urut tiga Agustiar Sabran–Edy Pratowo sedangkan nomor urut empat pasangan Abdul Razak–Sri Suwanto.


Dikesempatan yang sama Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi usai pencabutan nomor urut saat diwawancarai  sejumlah wartawan mengatakan, dengan telah ditetapkannya nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini maka pertarungan Pilgub Kalteng resmi dimulai.


“Kemudian untuk tahapan kampanye dimuai dari 25 September sampai dengan 23 November,” kata Sastriadi.


Dalam kesempatan yang sama pula Komisioner KPU Kalteng Divisi SDM dan Parmas Harmain Ibrohim menambahkan, Untuk besok akan menjadi batas akhir bagi setiap pasangan calon untuk mendaftarkan alat peraga kampanye para pasangan bakal calon.


“Besok merupakan batas akhir pendaftaran alat peraga kampanye untuk setiap pasangan calon. Selain itu akan digelar Deklarasi Kampanye Damai diBundaran Besar Palangka Raya pada hari selasa tanggal 24 September 2024 pukul 08.00 WIB,” Ujarnya.


Sebagai upaya dan langkah mengantisipasi untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama masa berlangsungnya kegiatan kampanye, KPU Kalteng juga menetapkan pembatasan jumlah Tim kampanye yang diperbolehkan bergabung atau ikut serta dalam setiap kegiatan.


“Setiap Tim kampanye maksimal boleh ikut serta hanya berjumlah maksimal 50 orang, dan kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini,” Tegasnya.


Ia juga berharap dengan telah ditetapkannya nomor urut bagi para calon, proses kampanye bisa berlangsung dengan damai dan bersaing secara sehat.


“Kami berharap kampanye damai dan persaingan yang sehat akan mewarnai langkah-langkah mereka hingga menuju hari pemilihan tetap berlangsung aman dan sejuk tentunya,” Pungkas nya. 


Vid







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment