- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan Barsel, Kejati Kalteng Kembali Tahan 2 Orang Tersangka
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan kembali ditahan Kejati Kalteng
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021 membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menahan dua orang tersangka.
Sebelumnya Kejati Kalteng juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. Dari 5 tersangka itu, ada 2 pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 berinisial DS.
Sementara tiga lainnya yakni PMI sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.
Baca Lainnya :
- Partai Demokrat Kalteng Siap Usung H.Nadalsyah Maju Bakal Calon Gubernur Kalteng0
- Caleg Muda Dari Partai Gelora Ajak Kampanye Bersifat Positif0
- Pra Kogres XVI GP Ansor, H .Elly Saputra Ketua PW Ansor Kalteng Tetap Solid dan Satu Komando0
- Menarik Perhatian, Karangan Bunga Dari Korban Penipuan Penuhi Halaman Polda Kalteng 0
- Terima Beasiswa Kalteng Berkah, Mahasiswa IAIN Ini Ungkap Terimakasih Kepada Pemprov Kalteng0
Disampaikan dalam press releasenya, Penyidik Kejati Kalteng sendiri telah melakukan panggilan pertama kepada para tersangka. Namun yang hadir baru 2 tersangka. Sedangkan tiga lainnya belum bisa berhadir.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, dua tersangka yang ditahan tersebut, yakni MJR dan ICD.
Diketahui, MJR sebagai pengelola BOK kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel. Sedangkan ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.
Dia mengaku akan mengupayakan 3 tersangka lainnya untuk segera dihadirkan karena tengah berhalangan.
”Dalam ketentuan apabila yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan kita, kita akan melakukan upaya paksa berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujarnya.
”Tindakan penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini dan kita akan melakukan penahanan tersebut di Rutan kelas II A Palangkaraya,”imbuhnya.
Dia menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini, karena alasan subjektif penyidik mengingat agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Selain itu tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
”Secara objektif, pasal yang disangkakan para tersangka memenuhi syarat sebagai sebuah syarat dilakukan penahanan,” bebernya.
Doughlas menyebut para tersangka disangkakan dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para tersangka disangkakan dengan sangkaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
”Pasca penahanan ini, kita akan segera melakukan pemberkasan, merampungkan hasil penyidikan dan kemudian segera akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya,”pungkasnya.(red)
RT
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















