Menarik Perhatian, Karangan Bunga Dari Korban Penipuan Penuhi Halaman Polda Kalteng
Tim Redaksi

Potret Kalteng 12 Jan 2024, 13:39:04 WIB Palangka Raya
Menarik Perhatian, Karangan Bunga Dari Korban Penipuan Penuhi Halaman Polda Kalteng

Keterangan Gambar : Sejumlah karangan bunga di halaman Polda Kalteng


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Menarik perhatian sejumlah pengendara yang melintasi jalan Tjilik Riwut, tepatnya di depan halaman Polda Kalteng, Kamis (11/01/24) terlihat jejumlah karangan bunga terpampang. 

Ternyata usut punya usut, karangan bunga tersebut berasal dari pengirim berbeda yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana kejahatan yang sekaligus mengapresiasi sikap kepolisian menahan tersangka berinisial Haji YA dan Hj RA.

Terlihat beragam tulisan-tulisan yang terpampang dalam tiap karangan bunga, terutama dalam jumlah-jumlah nominal yang menjadi korban yang mengirim karangan bunga tersebut.

Baca Lainnya :


“Terima kasih Kapolda Kalteng, Direskrimum Polda Kalteng, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng atas penahanan di Rutan Polda Kalteng H YA dan Hj RA. Dari korbanmu yang mengalami kerugian Rp1.400.000.000,00,” tulis salah satu pengirim karangan bunga.


Pada berbagai karangan bunga berbeda, pengirim mencantumkan nominal berbeda, berkisar antara Rp400 juta hingga Rp1,4 miliar akibat menjadi korban penipuan atau penggelapan yang menggunakan beragam modus oleh tersangka.


Disisi lain, ketika dikonfirmasi Advokat Suriansyah Halim S.H, M.H selaku Kuasa Hukum dari Tomy Hidayat, H Alfianoor, H Syarifudin, dan Juki menyatakan bahwa mereka mendukung penuh sikap kepolisian yang menahan tersangka sekaligus menolak upaya penangguhan atau pengalihan status tersangka menjadi tahanan luar.


“Kami khawatirkan jika Haji YA dan Hj RA di luar tahanan Rutan Polda Kalteng, maka mereka sangat berpotensi mengulangi sehingga menambah korban dugaan penggelapan dana tau dugaan penipuan yang baru, dan berpotensi juga melarikan diri,” tegas Halim.


Halim menyatakan bahwa sudah banyak korban lain yang sudah melapor baik ke Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, dan Polda Kalteng yang hingga kini masih berproses hukum. 


"Selain itu masih ada juga korban-korban lain yang belum melapor karena masih berharap H YA dan kawan-kawannya untuk mau membayar atau mengembalikan uang milik korban"ungkapnya.


Halim meyakini perbuatan H YA dan Hj RA sudah banyak memakan korban yang jika ditotal kerugiannya kurang lebih mencapai Rp20 miliar akibat tindak pidana bermodus pembelian barang secara kredit, pinjaman uang, kerjasama, penjualan rumah, dan lain-lainnya.


“Semoga Kapolda Kalteng, Direskrimum Polda Kalteng berkenan mendengarkan dan mengabulkan permohonan kami para korban untuk menolak permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Sehingga para korban bisa mendapatkan keadilan,” pungkas Halim.(red)


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment