- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Ikut Berpartisipasi Dalam Perekaman Tipidkor, FH UPR Raih Penghargaan Dari KPK RI
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H, M.H. Ketika menerima penghargaan dari Dosen Kordinator Rekam Sidang KPK, Dr. Any Nugroho, S.H, M.H, Rabu (9/11/22).
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dalam hal pengawasan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) KPK bekerjasama dengan beberapa Universitas di Indonesia guna melakukan perekaman sidang, salah satunya Universitas Palangka Raya yang telah selesai melaksanakan perekaman sidang Tipidkor tahun 2022.
Baca Lainnya :
- Hadapi Pileg 2024, Legislator dan Kader Partai Demokrat Siap Menangkan Demokrat di Kapuas0
- Anggota DPR RI,Berikan Bimbingan Teknis Pertanian Kepada Masyarakat Kapuas0
- Hak Nasabah Dihilangkan, Fordayak Segel Kantor BCA Finance0
- SekDa Kabupaten Kapuas Terima Langsung Kunjungan TK Negeri Pembina0
- Bupati Kapuas Resmi Lantik Pengurus Himpunan Mahasiswa Kabupaten Kapuas Periode 2022-2024 0

Tim rekan sidang KPK FH UPR
KPK dalam hal ini memberikan Penghargaan kepada Fakultas Hukum UPR atas partisipasinya dalam perekaman Tipidkor yang diterima langsung oleh Dr. Any Nugroho, S.H, M.H dan langsung menyerahkan ke Dekan Fakultas Hukum FH UPR Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H, M.H.
Dr. Any Nugroho, S.H, M.H selaku Dosen Kordinator Rekam Sidang KPK menyampaikan Bahwa rekam sidang adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen yg merupakan kegiatan kerjasama antara KPK RI dengan UPR.
"Tugas tim rekam sidang adalah yang pertama melakukan perekaman jalannya sidang, kedua hasil perekaman dituangkan dalam risalah persidangan, dan ketiga melaporkan hasil risalah persidangan pada aplikasi persidangan"ungkapnya.
Dr. Any menambahkan bahwa Setelah selesai melakukan perekaman, tim rekam sidang 2021/2022 akan melakukan analisa terhadap kasus korupsi yang direkam.(red)
Penulis : RT
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















