Gubernur Kalteng Tegaskan Perkebunan Besar Wajib Membangun Kemitraan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Tim Redaksi

Potret Kalteng 23 Nov 2022, 16:27:59 WIB Pemerintahan
Gubernur Kalteng Tegaskan Perkebunan Besar Wajib Membangun Kemitraan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Keterangan Gambar : Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran


Potretkalteng.com - Palangka Raya – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran membuka acara sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/11/2022).

Pada kesempatan tersebut Gubernur mengatakan berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Prov. Kalteng per Desember 2021, Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang sudah beroperasi di Kalteng berjumlah 198 PBS, dimana yang belum memiliki plasma ada 71 PBS.

“Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah praktik monopoli usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi dan asistensi bersinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI),” ucapnya.

Baca Lainnya :

Sugianto berharap adanya perkebunan kelapa sawit, selain dapat memberikan dampak terhadap perekonomian, juga berdampak positif terhadap partisipasi dan ketahanan ekonomi masyarakat. Ia juga meminta agar Perkebunan Besar membangun kualitas kemitraan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah menyatakan kegiatan hari ini dalam rangka memberikan penyerahan penetapan yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha di bidang perkebunan sawit, yang sempat membuat perkara di KPPU, namun kemudian berhasil untuk melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku.

“Harapannya dari kegiatan ini akan lebih menjadi being smart, pembelajaran untuk kita semua terutama para pelaku usaha di perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajibannya memberikan 20 persen dari HGU kepada masyarakat sekitar. Jika kewajiban itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi atau tugas untuk melakukan satu penekanan hukum kepada tiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang sawit yang belum melaksanakan kewajiban 20 persennya untuk kemitraan UMKM atau petani sekitar,” pungkasnya.

Turut hadir Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Leonard S. Ampung, Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto, perwakilan Pimpinan PBS perkebunan se-Kalteng, serta Kepala Perangkat Daerah terkait.(red/rt)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment