Dugaan Pemukulan di Polresta Palangka Raya, PPN: PTDH Jika Terbukti, Proses Pidana Jangan Dihentikan

Potret kalteng 20 Agu 2026, 21:26:59 WIB Palangka Raya
Dugaan Pemukulan di Polresta Palangka Raya, PPN: PTDH Jika Terbukti, Proses Pidana Jangan Dihentikan

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN), Joseph F.J.W.(FOTO:ISTIMEWA)





Baca Lainnya :

Palangka Raya, POTRETKALTENG.COM - Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN), Joseph F.J.W., mendesak adanya tindakan tegas kepada pelaku dugaan pemukulan terhadap Kasat lantas Polresta Palangka Raya disebabkan karena penindakan  balap liar (bali) yang melibatkan salah satu anak anggota perwira polisi.


Joseph menyatakan bahwa apabila pelaku merupakan anggota Polri dan hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, maka PTDH harus segera dilakukan sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.

“Institusi harus tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan atau status sebagai anggota Polri menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus karena oknum seperti ini yang merusak nama baik institusi kepolisian” kata Joseph, Kamis (20/8/2026).


Selain itu, ia meminta agar proses pidana tetap berjalan apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

“Proses pidana tidak boleh berhenti. Kalau ada unsur pidana, maka penyidikan harus dilanjutkan sampai ada kepastian hukum. Proses etik dan proses pidana jangan dicampuradukkan sehingga salah satunya justru dikesampingkan,” tegasnya.


Menurut Joseph, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“PTDH apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat, dan proses pidana harus tetap berjalan apabila unsur pidananya terpenuhi. Itu sikap kami,” pungkasnya. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment