- Jimmy Balantikan Nahkodai DPD KNPI Lamandau, Siap Wujudkan Kepemudaan yang Inklusif dan Berprestasi
- Duta Mall Palangka Raya Kini Layani Parkir Tunai dan Non-Tunai
- Diduga Selewengkan DD dan ADD, Mantan Kepala Desa Tewang Papari ditetapkan sebagai tersangka
- Dosen FH UPR Ingatkan Bahaya Judi Online Salah Satu Penyebab Banyaknya Mahasiswa Putus Kuliah
- Komitmen Jaga Infrastruktur, PT. Artha Usaha Bahagia Lakukan Pengaspalan Jalan Trans Kalsel – Muara
- Diskominfosantik Kalteng Raih Peringkat 2 Nasional Amplifikasi Informasi Pemerintah
- Sempat Dikeluhkan Soal Parkir Liar Sekitar Duta Mall, Dishub Akhirnya Turun Tangan
- Warga Temukan Mayat Misterius di Sungai DAS Kapuas
- Hatir S. Tarigan Sambut Aspirasi Pedagang UMKM, Siap Perjuangkan Legalitas Tempat Usaha
- Para Pedagang UMKM Depan TVRI Temui Anggota DPRD Palangka Raya, Minta Kepastian Legalitas Tempat Usa
Diduga Selewengkan DD dan ADD, Mantan Kepala Desa Tewang Papari ditetapkan sebagai tersangka

Keterangan Gambar : Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial BI, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan, setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu. (FOTO : KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN)
Baca Lainnya :
- Dosen FH UPR Ingatkan Bahaya Judi Online Salah Satu Penyebab Banyaknya Mahasiswa Putus Kuliah0
- Komitmen Jaga Infrastruktur, PT. Artha Usaha Bahagia Lakukan Pengaspalan Jalan Trans Kalsel – Muara 0
- Diskominfosantik Kalteng Raih Peringkat 2 Nasional Amplifikasi Informasi Pemerintah0
- Sempat Dikeluhkan Soal Parkir Liar Sekitar Duta Mall, Dishub Akhirnya Turun Tangan0
- Warga Temukan Mayat Misterius di Sungai DAS Kapuas0
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya SH MH, mengungkapkan kerugian negara akibat perbuatan BI mencapai Rp 835.768.280,00 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Katingan. BI yang menjabat periode 2017–2022 itu kini sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam modus operandi yang dilakukan, tersangka BI diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran proyek desa, hingga menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya itu, BI juga tidak menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah, sehingga menambah daftar penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP. Pihak kejaksaan menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Katingan berkomitmen menuntaskan perkara korupsi dana desa ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum ini juga menjadi bentuk keseriusan kami dalam mendorong pengelolaan dana desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Kasi Pidsus Robi Kurnia Wijaya.
AJ


Berita Utama
-
Komitmen Jaga Infrastruktur, PT. Artha Usaha Bahagia Lakukan Pengaspalan Jalan Trans Kalsel – Muara
Komitmen Jaga Infrastruktur, PT. Artha Usaha Bahagia Lakukan Pengaspalan Jalan Trans Kalsel – Muara
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - PT. Artha Usaha Bahagia (PT. AUB), perusahaan Batubara yang berbasis di Kabupaten Barito Utara, menunjukkan komitmennya terhadap . . .
-
Dosen FH UPR Ingatkan Bahaya Judi Online Salah Satu Penyebab Banyaknya Mahasiswa Putus Kuliah
Dosen FH UPR Ingatkan Bahaya Judi Online Salah Satu Penyebab Banyaknya Mahasiswa Putus Kuliah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Judi Online merupakan sebuah kejahatan berdasarkan hukum pidana, bahkan termasuk kedalam ranah tindak pidana umum, Menurut Kautsar . . .
-
Diduga Selewengkan DD dan ADD, Mantan Kepala Desa Tewang Papari ditetapkan sebagai tersangka
Diduga Selewengkan DD dan ADD, Mantan Kepala Desa Tewang Papari ditetapkan sebagai tersangka
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI . . .
-
Duta Mall Palangka Raya Kini Layani Parkir Tunai dan Non-Tunai
Duta Mall Palangka Raya Kini Layani Parkir Tunai dan Non-Tunai
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM–Parkir liar tampak menjamur di depan Duta Mall Palangka Raya setelah dibuka untuk masyarakat dan diresmikan oleh Wali Kota Palangka . . .
-
Jimmy Balantikan Nahkodai DPD KNPI Lamandau, Siap Wujudkan Kepemudaan yang Inklusif dan Berprestasi
Jimmy Balantikan Nahkodai DPD KNPI Lamandau, Siap Wujudkan Kepemudaan yang Inklusif dan Berprestasi
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM – Jimmy Balantikan resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Lamandau . . .
