Diduga Selewengkan DD dan ADD, Mantan Kepala Desa Tewang Papari ditetapkan sebagai tersangka

Potret kalteng 07 Okt 2025, 10:39:00 WIB Katingan
Diduga Selewengkan DD dan ADD, Mantan Kepala Desa Tewang Papari ditetapkan sebagai tersangka

Keterangan Gambar : Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial BI, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan, setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu. (FOTO : KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN)





Baca Lainnya :


KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya SH MH, mengungkapkan kerugian negara akibat perbuatan BI mencapai Rp 835.768.280,00 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Katingan. BI yang menjabat periode 2017–2022 itu kini sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Dalam modus operandi yang dilakukan, tersangka BI diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran proyek desa, hingga menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya itu, BI juga tidak menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah, sehingga menambah daftar penyimpangan yang merugikan keuangan negara.


Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP. Pihak kejaksaan menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku.


“Kejaksaan Negeri Katingan berkomitmen menuntaskan perkara korupsi dana desa ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum ini juga menjadi bentuk keseriusan kami dalam mendorong pengelolaan dana desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Kasi Pidsus Robi Kurnia Wijaya.


AJ







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment