Dosen FH UPR Ingatkan Bahaya Judi Online Salah Satu Penyebab Banyaknya Mahasiswa Putus Kuliah

Potret kalteng 07 Okt 2025, 10:38:25 WIB Palangka Raya
Dosen FH UPR Ingatkan Bahaya Judi Online Salah Satu Penyebab Banyaknya Mahasiswa Putus Kuliah

Keterangan Gambar : Kautsar Ismail, M.H, Seorang Dosen Muda Hukum Pidana Universitas Palangka Raya




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Judi Online merupakan sebuah kejahatan berdasarkan hukum pidana, bahkan termasuk kedalam ranah tindak pidana umum, Menurut Kautsar Ismail, M.H, Seorang Dosen Muda Hukum Pidana Universitas Palangka Raya berpendapat bahwa fenomena judi online (judol) saat ini sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda, termasuk mahasiswa. 

Baca Lainnya :


Bahayanya bukan hanya karena kerugian ekonomi, tetapi juga karena efek psikologis dan sosial yang ditimbulkannya. Judi online menciptakan ilusi cepat kaya tanpa kerja keras, padahal yang terjadi justru kebalikan: kehancuran finansial, stres, bahkan putus kuliah.


“Dalam perspektif hukum pidana, judi online bukan hanya pelanggaran undang-undang, tetapi juga bentuk kejahatan yang menyamar sebagai hiburan. Ia memanfaatkan kelemahan manusia rasa ingin cepat untung dan tekanan ekonomi untuk menjebak korban dalam siklus kecanduan,” ujar Kautsar.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesungguhnya sudah dengan tegas mengatur larangan segala bentuk perjudian (baik KUHP lama maupun KUHP Nasional), termasuk melalui media elektronik berdasarkan UU ITE. 


Namun, penegakan hukumnya sering kali tidak sebanding dengan kecepatan perkembangan teknologi dan promosi masif yang dilakukan oleh jaringan internasional.


Lebih jauh, Kautsar menilai bahwa maraknya mahasiswa yang putus kuliah akibat judi online adalah alarm keras bagi dunia pendidikan. Banyak mahasiswa terlilit hutang pinjol demi “mengejar kemenangan” yang tak pernah datang. Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan judol bukan semata hukum, tetapi juga masalah sosial dan moral. 


“Saat mahasiswa kehilangan semangat belajar karena judi, kita sebenarnya sedang kehilangan masa depan bangsa,” tegasnya.


Ia juga menyoroti tanggung jawab negara dan kampus. Pemerintah harus memperkuat edukasi digital dan literasi finansial, bukan hanya penindakan. Sementara kampus perlu membuka ruang konseling bagi mahasiswa yang terpapar. “Kita tak bisa hanya menghukum, tapi juga harus menyembuhkan,” ujarnya.


Sebagai penutup, Kautsar mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap judi online sebagai ‘hiburan kecil’. Setiap klik di situs judi adalah langkah menuju jebakan hukum dan kehancuran pribadi. 


“Cepat kaya dari judi itu mitos. Yang benar adalah cepat rusak moral, cepat hilang masa depan.”


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment