- Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
- Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
- Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
- ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
- Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
- Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
Warga Talekoi Dipolisikan PT. Dahlia Biru Karena Pertahankan Lahan Milik Sendiri

Keterangan Gambar : Berita 4 Oktober 2025
Baca Lainnya :
- Belum Miliki Izin, DPRD dan Pemkab Barsel Sepakat Hentikan Rencana Pembukaan Jalan Hauling PT. PIR0
- Pemkab Barsel Hentikan Sementara Rencana Pembukaan Jalan Hauling PT. PIR oleh PT. BA0
- Rakor MCSP dan IAC Jadi Momentum Sinergi Antar-OPD Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel0
- Progres MCSP Barut Baru Mencapai 36%, Bupati Minta Inspektorat Perkuat Asistensi Teknis0
- Seluruh OPD Barut Diperintahkan Tuntaskan Unggah Dokumen MCSP 100% Dua Minggu Sebelum Batas Waktu0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Dua warga Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, dilaporkan ke Polres Barsel oleh pihak PT. Dahlia Biru karena dianggap menghalangi aktivitas di jalan hauling pertambangan perusahaan tersebut.
Kedua warga tersebut, yakni Fiktoriadi dan Heping, memenuhi panggilan penyidik Polres Barsel pada Jumat (3/10/2025) untuk menjalani pemeriksaan berdasarkan laporan dari seseorang bernama Rahman.
Fiktoriadi membantah tudingan bahwa dirinya dan kakaknya melakukan penghalangan terhadap aktivitas perusahaan. Ia menegaskan bahwa yang mereka lakukan hanyalah memasang batas di lahan milik keluarga mereka yang telah digarap oleh PT. Dahlia Biru tanpa penyelesaian hak.
“Kami tidak menghalangi aktivitas perusahaan. Kami hanya membatasi lahan kami yang sudah digusur, sementara ganti rugi atas hak kami belum diberikan oleh pihak PT. Dahlia Biru,” jelas Fiktoriadi.
Ia menambahkan, di lahan yang digusur itu terdapat kebun karet dan sawit yang telah mereka tanam selama puluhan tahun. “Hak kami di atas lahan itu jelas, karena di sana ada tanam tumbuh dan hasil kebun yang sudah kami kelola sejak lama,” ujarnya.
Fiktoriadi juga mengungkapkan bahwa bukan hanya dirinya dan Heping yang melakukan pembatasan, melainkan puluhan warga lainnya dengan kasus serupa. “Ada banyak titik yang juga belum diselesaikan oleh perusahaan. Kami bukan satu-satunya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fiktoriadi menyebut sudah ada surat perjanjian antara pihaknya dengan PT. Dahlia Biru, di mana perusahaan mengakui bahwa lahan tersebut memang milik keluarga mereka dan berjanji akan menyelesaikan masalah itu. “Sudah ada berita acara dan surat perjanjian, dan perusahaan berkomitmen menyelesaikannya dalam waktu dekat,” katanya.
Sementara itu, General Manager PT. Dahlia Biru, Bimbo, membenarkan adanya sejumlah lahan warga yang masih dalam proses penyelesaian. “Memang ada sekitar 14 kasus serupa di wilayah Desa Talekoi yang sedang kami tangani,” ujarnya.
Bimbo juga mengakui keberadaan surat perjanjian antara PT. Dahlia Biru dengan Fiktoriadi dan Heping. “Kami akan melakukan mediasi lagi dan mengundang semua pihak yang masih memiliki permasalahan serupa,” tambahnya.
Namun, Direktur Utama PT. Dahlia Biru, H. Ali, menyampaikan pernyataan berbeda. Melalui sambungan telepon pada Kamis (2/10/2025), ia menegaskan bahwa lahan tersebut sudah diganti rugi. “Kalau kami sudah garap, berarti sudah kami bayar. Tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujarnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. “Proses hukum masih berjalan,” singkatnya melalui pesan pada Sabtu (4/10/2025) malam.
Terkait kemungkinan adanya pemeriksaan lapangan untuk memastikan keberadaan tanam tumbuh di lahan tersebut, Kapolres menyatakan pihaknya akan bertindak sesuai prosedur. “Kami akan melihat perkembangan prosesnya terlebih dahulu. Biarkan penyidik bekerja,” pungkasnya.(KY)
Berita Utama
-
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau . . .
-
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka . . .
-
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pekerjaan semenisasi jalan di kawasan Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, melalui Program Lewu Bersinar telah . . .
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang . . .

















