- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
- DPD LSr LPMT Kapuas Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Budi Sejahtera, Wujud kepedulian untk an
- Pemkab Barito Timur Gelar Forum Perangkat Daerah, Fokus Sinkronisasi Pembangunan 2027
- Plt Setda Kalteng Tegaskan KHBS Tak Boleh Salah Sasaran, Seluruh OPD Diminta Siap Total
- Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Terima Dokter Internship 2026, Perkuat SDM Kesehatan Unggul
- Ketua RT, Ustadz hingga Damang Bakal Terima Insentif Kartu Huma Betang Sejahtera
- Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Warga Talekoi Dipolisikan PT. Dahlia Biru Karena Pertahankan Lahan Milik Sendiri

Keterangan Gambar : Berita 4 Oktober 2025
Baca Lainnya :
- Belum Miliki Izin, DPRD dan Pemkab Barsel Sepakat Hentikan Rencana Pembukaan Jalan Hauling PT. PIR0
- Pemkab Barsel Hentikan Sementara Rencana Pembukaan Jalan Hauling PT. PIR oleh PT. BA0
- Rakor MCSP dan IAC Jadi Momentum Sinergi Antar-OPD Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel0
- Progres MCSP Barut Baru Mencapai 36%, Bupati Minta Inspektorat Perkuat Asistensi Teknis0
- Seluruh OPD Barut Diperintahkan Tuntaskan Unggah Dokumen MCSP 100% Dua Minggu Sebelum Batas Waktu0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Dua warga Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, dilaporkan ke Polres Barsel oleh pihak PT. Dahlia Biru karena dianggap menghalangi aktivitas di jalan hauling pertambangan perusahaan tersebut.
Kedua warga tersebut, yakni Fiktoriadi dan Heping, memenuhi panggilan penyidik Polres Barsel pada Jumat (3/10/2025) untuk menjalani pemeriksaan berdasarkan laporan dari seseorang bernama Rahman.
Fiktoriadi membantah tudingan bahwa dirinya dan kakaknya melakukan penghalangan terhadap aktivitas perusahaan. Ia menegaskan bahwa yang mereka lakukan hanyalah memasang batas di lahan milik keluarga mereka yang telah digarap oleh PT. Dahlia Biru tanpa penyelesaian hak.
“Kami tidak menghalangi aktivitas perusahaan. Kami hanya membatasi lahan kami yang sudah digusur, sementara ganti rugi atas hak kami belum diberikan oleh pihak PT. Dahlia Biru,” jelas Fiktoriadi.
Ia menambahkan, di lahan yang digusur itu terdapat kebun karet dan sawit yang telah mereka tanam selama puluhan tahun. “Hak kami di atas lahan itu jelas, karena di sana ada tanam tumbuh dan hasil kebun yang sudah kami kelola sejak lama,” ujarnya.
Fiktoriadi juga mengungkapkan bahwa bukan hanya dirinya dan Heping yang melakukan pembatasan, melainkan puluhan warga lainnya dengan kasus serupa. “Ada banyak titik yang juga belum diselesaikan oleh perusahaan. Kami bukan satu-satunya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fiktoriadi menyebut sudah ada surat perjanjian antara pihaknya dengan PT. Dahlia Biru, di mana perusahaan mengakui bahwa lahan tersebut memang milik keluarga mereka dan berjanji akan menyelesaikan masalah itu. “Sudah ada berita acara dan surat perjanjian, dan perusahaan berkomitmen menyelesaikannya dalam waktu dekat,” katanya.
Sementara itu, General Manager PT. Dahlia Biru, Bimbo, membenarkan adanya sejumlah lahan warga yang masih dalam proses penyelesaian. “Memang ada sekitar 14 kasus serupa di wilayah Desa Talekoi yang sedang kami tangani,” ujarnya.
Bimbo juga mengakui keberadaan surat perjanjian antara PT. Dahlia Biru dengan Fiktoriadi dan Heping. “Kami akan melakukan mediasi lagi dan mengundang semua pihak yang masih memiliki permasalahan serupa,” tambahnya.
Namun, Direktur Utama PT. Dahlia Biru, H. Ali, menyampaikan pernyataan berbeda. Melalui sambungan telepon pada Kamis (2/10/2025), ia menegaskan bahwa lahan tersebut sudah diganti rugi. “Kalau kami sudah garap, berarti sudah kami bayar. Tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujarnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. “Proses hukum masih berjalan,” singkatnya melalui pesan pada Sabtu (4/10/2025) malam.
Terkait kemungkinan adanya pemeriksaan lapangan untuk memastikan keberadaan tanam tumbuh di lahan tersebut, Kapolres menyatakan pihaknya akan bertindak sesuai prosedur. “Kami akan melihat perkembangan prosesnya terlebih dahulu. Biarkan penyidik bekerja,” pungkasnya.(KY)
Berita Utama
-
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Tim SAR Gabungan mengevakuasi seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di Danau Galian Bina Karya, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ketapang, . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan menekan angka pelanggaran di lingkungan TNI, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana menggelar sosialisasi . . .
-
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjalin Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan . . .

















